HarapanRakyat-Polisi menangkap seorang pria bernama Irwan Guswanto sang pembuat Game Remi Indonesia yang diduga menghina agama Islam dengan menuliskan kata-kata kotor terkait Nabi Muhammad. Pria tersebut ditangkap pada 9/11/19 sekitar pukul 21`.00 Wib.
Polisi tidak menjelaskan secara detail tentang isi gime tersebut syang membuat IG ditangkap. Polisi juga belum menyebut apa status IG saat ini. Penangkapan dilakukan oleh Dittipidseber Bareskrim Polri. Polres Garus dimana TKP tersebut hanya membantu proses penangkapan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan selain memeriksa IG, penyidik juga sedang melakukan analisa digital forensik terkait gim tersebut. Uji digital forensik, lanjut Dedi, diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
Dedi menyebut IG diamankan dari kediamannya di Karangpawitan, Garut, Jawa Barat pada Sabtu (9/11). IG diamankan sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut dedi saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pemeriksaan alat bukti di laboratorium digital forensik. Ia pun menjelaskan jika Penangkapan IG terjadi di Kecamatan Karangapawitan kemarin, pukul 21.00 WIB, 10/19/19
Baca Juga: Identitas Pembuat 'Game Remi Indonesia' Menghina Islam Diketahui
IG diamankan polisi. di rumah mertuany. Sekitar 12 orang polisi menggeledah barang di rumah mertua IG. kata salah seorang warga yang melihat kejadian itu, Senin (11/11/2019).
Polisi pun membawa satu set komputer dari rumah tersebut. Selain komputer, ada handphone ada juga berkas-berkas yang dibawa sebagai barang bukti.
Menurutnya warga, informasi mengenai Game yang dibuat oleh IG mereka sebenarnya tidak tahu, makany ketika mereka tahu Gim yang dibuat IG itu mengandung penghinaan, mereka merasa sangat heran sebab perbuatan IG sangat bertolak
belakang dengan keseharian yang dikenal warga. Selain rajin beribadah,
IG juga dikenal secara sosial sangat baik.
Bebebrapa warga mengungkapkan jika IG itu sangat sosial dan mudah bergaul. Setiap ada acara di wilayahnya, IG sangat sering memberi bantuan apa adanya.
Tokoh Islam di Kabupaten Garut, Jawa Barat. mengecam dan mengutuk pembuat gim yang menghina Islam dan Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam.
Perbuatan IG diduga melanggar kontruksi Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Bebebrapa warga mengungkapkan jika IG itu sangat sosial dan mudah bergaul. Setiap ada acara di wilayahnya, IG sangat sering memberi bantuan apa adanya.
Tokoh Islam di Kabupaten Garut, Jawa Barat. mengecam dan mengutuk pembuat gim yang menghina Islam dan Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam.
"Tentu kami mengecam keras adanya aplikasi gim
tersebut. Kami berharap polisi segera menangani kasus tersebut," ujar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Sirojul Munir, Senin, 11
November 2019.
MUI, kata Munir, juga meminta warga Garut tidak mengunduh
game sampah itu. "Pokoknya jangan mengunduh, karena tulisan di dalamnya
tak pantas," katanya.
Pengungkapan nam IG pertama kali di Posting oleh
Opposite6890 @opposite6890 pada 8
November 2019 yang diposting melalui akun twiternya
Perbuatan IG diduga melanggar kontruksi Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
"Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA),"
.Red: Media
.Red: Media
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami