Tuesday, October 08, 2019

Pengurus Masjid: Gak Masuk Akal Ninoy Dianiaya Dalam Masjid


HarapanRakyat-Anggota Dewan Kemakmuran Masjid Al Falah, Iskandar, membantah penyekapan dan penganiayaan dialami anggota Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, di masjid di Pejompongan, Jakarta Pusat, itu. Iskandar menudingnya sebagai tuduhan tak berdasar. 

"Masak masjid dijadikan tempat penyekapan, gak masuk akal itu. Masjid itu tempat ibadah," ujar dia kepada Tempo, Senin 7 Oktober 2019.

Iskandar belum bersedia menjelaskan kronologis kasus versi DKM Masjid Al Falah. Saat dihubungi, dia mengaku sedang rapat di Pamulang, Tangerang Selatan. "Besok saja ketemu langsung," kata dia.

Sebelumnya, Ninoy Karundeng mengaku diinterogasi, dipukuli hingga diancam akan dibunuh oleh sekelompok massa di dalam Masjid Al Falah. Kejadian bermula saat Ninoy sedang mengambil foto massa yang terlibat bentrok dengan aparat keamanan usai demonstrasi mahasiswa dan pelajar menolak RUU bermasalah di DPR RI, 30 September.

Ninoy bertemu massa yang menghindar dari gas air mata polisi di Pejompongan menuju ke sebuah masjid. Ninoy mengikuti.

"Di situlah saya mengambil foto, terus saya diperiksa, begitu dia tahu bahwa saya adalah relawan Jokowi, langsung saya dipukul dan diseret ke dalam masjid," ujarnya saat ditemui di kantor Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019.

Di dalam masjid, Ninoy mengaku diinterogasi dan dipukuli. Dia baru dibebaskan menjelang siang hari, pada 1 Oktober 2019. Dia dikirim dengan mobil lewat aplikasi Go Box sementara sepeda motornya dirusak.

Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 11 orang. Mereka disangka merekam dan menyebarkan video penganiayaan, memukuli, menyalin data dari ponsel dan laptop Ninoy Karundeng, hingga merencanakan pembunuhan. Dua di antaranya disebutkan anggota sebuah ormas.


Red: Mst

Sbb: Tempo.co
https://metro.tempo.co/read/1256820/penganiayaan-ninoy-karundeng-pengurus-masjid-gak-masuk-akal/full&view=ok



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi