Friday, October 18, 2019

Jen Tang Ditangkap Di Jakarta Setelah DPO Di Makassar Selama Dua Tahun


Jen Tang, Owner PT Jujur Jaya  Sakti 
HarapanRakyat-Seorang Pengusaha keturunan Cina, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menutup Pelariannya setelah buron selama Dua tahun.  Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015, berakhir setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha ini di salah satu hotel di Jakarta.

Pelarian sang buronan kelas kakap selama dua tahun, ini terhenti. Sekitar pukul 00.15, Kamis (17/10/2019)  Jeng Tang akhirnya ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Soedirjo Aliman alias Jen Tang merupakan aktor intelektual atas kasus dengan kerugian negara Rp500 juta ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. 

Tersangka yang merupakan pria kelahiran Solo 13 Januari 1938 ini ditangkap atas kasus penyewaan lahan atau tanah tahun 2015 di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, dengan kerugian negara Rp500 juta rupiah

Pemilik PT Jujur Jaya  Sakti ini telah ditetapkan sebagai DPO Kejati Sulsel sejak 1 November 2017 lalu. Dan, kini telah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sulsel. Jentang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sulsel. Namun ketika penetapannya, Jen Tang langsung kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke-345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Dia minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan memilih buron dengan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel. kala itu.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Gery Yasid, menyampaikan bahwa penyidik sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan tidak hadir. Kemudian dinyatakan sebagai DPO Kejati Sulsel lebih kurang dua tahun.

Penetapan Jen Tang sebagai tersangka dikuatkan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing Ms, Rs, dan Jy.  Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil Jen tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Seperti sebelumnya, Jan Maringka, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengatakan bahwa Jentang diduga turut serta bersama terdakwa Sabri, Rusdin, dan Jayanti menguasai tanah negara yang bukan miliknya. Akibatnya, PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku pelaksana proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Dana itu diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya,” kata Jan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung.
Gery Yasid, Wakil Kejaksaan Tinggi Makassar
Setiba di Kejati Jentang akan diproses  dan dilanjutkan dengan dilakukan upaya paksa. Dia akan segera ditahan dalam rangka penyelesaian perkara lebih lanjut. “Selesai proses penyidikan segera kita perkarakan dan dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Gery.

Perbuatan tersangka menyebabkan terhambatnya pembangunan Pelabuhan Makassar New Port, yang termasuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Indonesia Timur

Pada Tahun 2015 Jen Tang juga sebagai tersangka kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, maret 2015. Tersangka juga diduga terlibat reklamasi ilegal terhadap 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar serta memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 10 miliar pada perkara PT Timurama.

Pada September 2015 ia divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam kasus pemalsuan dokumen yang sebelumnya dituntut Satu Tahun Penjara.

Tersangka Jen Tang akan didakwa dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini Jen Tang sementara diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk selanjutnya diterbangkan ke Makassar, Kamis malam ini.


Red: Mst

Ft 1. K.Tempo 2015

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi