Tuesday, October 29, 2019

Empat Bakal Calon Walikota Makassar Isyaratkan Ikut Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya


HarapanRakyat-Empat bakal calon walikota makassar untuk pilkada serempak tahun 2020 mengisyaratkan untuk mengikuti Pilkada Kota Makassar dengan jalur independen. atau perseorangan.  Isyarat ini terungkap ketika adanya Empat bakal calon telah melakukan konsultasi terkait syarat maju jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Dua diantaranya telah melakukan komunikasi langsung ke KPU.

Dua orang yang dimaksud adalah Muhammad Ismak dan Andi Munawara. Sementara Dua bakal calon lainnya yang juga melakukan komunikasi  namun hanya sebatas melalui media sosial. yaitu, Syarifuddin Daeng Punna dan Suqriansyah S Latief

Komisioner Divisi Teknis KPU Makassar, Gunawan Mashar, ketika di konfirmasi Senin 28 Oktober 2019 membenarkan hal tersebut.

“Tadi itu beliau (Munawar) bersama keluarga dan LO-nya datang untuk konsultasi soal mekanisme syarat-syarat untuk mendaftar di jalur independen. Sebelumnya juga LO dari Muhammad Ismak juga sudah konsultasi ke KPU.' ungkapnya kepada media

"Untuk dua bakal calon lainnya yaitu, Syarifuddin Daeng Punna dan Suqriansyah S Latief juga telah melakukan komunikasi. Hanya saja, komunikasi tersebut masih sebatas melalui media sosial," jelasnya lagi

Gunawan juga menjelaskan tentang persyaratan untuk menjadi peserta pererangan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menerangkan jumlah syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi bakal calon Wali Kota Makassar perseorangan sebanyak 72.570 lembar wajib pilih, naik dari pilkada sebelumnya yang hanya 65.000 lembar

Jumlah minimum dukungan KTP bakal calon perseorangan yakni 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap Pilkada 2020. Jumlah ini naik dari Pilkada Wali Kota 2018 lalu. syarat dukungan bakal calon perseorangan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pilkada dengan syarat dukungan 7,5 persen untuk daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 900.000 sampai 1 juta lebih jiwa.

Sedangkan untuk proses penyetoran berkas dukungan e-KTP bagi bakal calon perseorangan mulai dibuka pada 11 Desember 2019. Proses verifikasi berkas syarat dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan mulai dilakukan pada Maret-Juni 2020.

Ada Tiga Mekanismenya tahapan verifikasi yang harus dilalui untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap bakal calonnya yaitu verifikasi jumlah dukungan KTP, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual,

Verifikasi jumlah: Kesesuaian dukungan dengan jumlah minimal 7,5 persen dari DPT, apakah sudah mencukupi atau belum

Verifikasi Adsministrasi: Menyaring identitas warga yang tidak bisa memberikan dukungan, seperti anggota TNI, Polri, dan ASN.

Verifikasi Faktual: Dilakukan dengan mendatangi warga satu per satu (secara acak) yang mendukung bakal calon perseorangan setelah melampirkan KTP-nya dalam berkas dukungan diterima KPU Makassar, ini uintuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar mendukung Bakal Calon tersebut.

Bakal Calon yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan bersamaan dengan bakal calon yang diusung oleh Partai politik yang mempunyai kuirsi di DPRD Kota Makassar Periode 2019-2024.

Pada tahun 2018 yang lalu Dua Paslon Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) serta Paslon Munafri Arifuddin dan Rahmatika Dewi (Appicicu) bertarung di pilkada serentak 2018.  Diketahui, pasangan DiAmi maju melalui jalur perseorangan atau Independen meski akhirnya Pasangan diami didiskualivikasi oleh KPU karena sesuatu hal.

Pasangan Appi-Cicu melawan kotak kosong yang dimenangkan oleh kotak kosong.  Untuk itu Pilkada diulang pada tahun 2020 mendatang oleh karena tak ada pemenang.

Selanjutnya Pilkada serentak akan digelar 23 September 2020 sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tahapan untuk penyetoran berkas kepada penyelenggara 11 Desember 2019 sampa 5 Maret 2020.

Red: Andi


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi