Saturday, October 19, 2019

Buku Merah, Novel dan Jenderal Tito Karnavian ?


KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku pada Senin, 31 Juli 2017 .

HarapanRakyat-Sebuah video terposting di Instagram IndonesiaLeaks, @inaleaks, Kamis, 17 Oktober 2019. Video tersebut diklaim merupakan rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah merusak barang bukti.

Inaleaks, sebagaimana dikutip VIVAnews, menyebut video tersebut adalah detik-detik perusakan barang bukti buku merah. Perkara ini sebelumnya ramai disoroti masyarakat, lantaran diduga melibatkan orang-orang Polri yang bekerja di KPK.

Perusakan barang bukti yang dirusak itu terkait kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penggalan video CCTV yang ditayangkan Inaleaks dalam akunnya berdurasi lima menit 18 detik itu berisi rekaman video kamera pengawas ruang kolaborasi di lantai 9 Direktorat Penyidikan KPK, Jakarta.

"Empat hari sebelum Novel Baswedan diserang, terjadi perusakan barang bukti buku merah di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK. Perusakan tersebut dilakukan oleh dua penyidik KPK dari kepolisian yakni Harun dan Roland Ronaldy. Aksi keduanya itu terekam CCTV," ujar Inaleaks dalam keterangan video tersebut.

Inaleaks mengklaim, rekaman CCTV itu merupakan bukti baru perusakan buku merah yang didapat pada pertengahan tahun ini. Dari tayangan video yang diunggah itu terlihat para penyidik, antara lain Ardian Rahayudi, Rufriyanto Maulana Yusuf, Roland, Harun dan dua penyidik dari perkara lainnya.

Di situ tampak Roland dan Harun memeriksa buku merah, duduk memunggungi CCTV dan menunduk di balik meja. Sampai berita ini ditulis, VIVANews, belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak KPK, Polri dan nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan.

Sementara itu dari Entry Tempo.Co menuliskan, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pengerusakan barang bukti buku merah.

Ia mengatakan bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV) mengenai peristiwa perobekan itu dapat dijadikan bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut.

"KPK bisa mengenakan obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bukti itu, buktinya bisa dipakai adalah rekaman CCTV," kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.

Buku merah merujuk pada barang bukti buku bank bersampul merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman ke Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam buku itu, tercantum dugaan aliran dana ke petinggi Polri

Indonesia Leaks, sebuah konsorsium beberapa media di Indonesia, sang perilis video CCTV soal pengrusakan buku merah tersebut. Diambil di ruang kolaborasi KPK pada 7 April 2017, rekaman itu diduga menunjukan ketika Roland dan Harun, dua penyidik asal Polri tengah menghilangkan 15 lembar catatan keuangan tersebut.

Keduanya juga diduga membubuhkan tip-x pada nama-nama penerima uang. KPK telah melakukan pemeriksaan internal. Namun keduanya ditarik ke Polri sebelum Pengawasan Internal mengambil keputusan. Polri bolak-balik membantah soal pengrusakan ini.

Setelah kasus ini mencuat ke media, pada 29 Oktober 2018, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita barang bukti tersebut dari KPK. Kala itu, kepolisian menyita buku merah dengan alasan tengah menyidik kasus perintangan penyidikan.

Wana mengatakan kendati telah menyita barang bukti tersebut, proses penyidikan oleh kepolisian tidak transparan. Ia mengatakan KPK sebenarnya bisa mengambil alih kasus itu, karena tindakan perintangan penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta waktu bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia ingin mengklarifikasi isu negatif yang beredar tentang dirinya dan beberapa rekannya di KPK. Isu itu adalah Novel dan kawan-kawannya diisukan membidik Sang Jenderal. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Tito Karnavian di Jalan Pattimura pada Selasa, 4 April 2017. Novel ditemani seorang rekan kerjanya. Sementara Tito didampingi beberapa perwira polisi, salah satunya Idham Aziz (saat ini Kabareskrim Mabes Polri). Pertemuan itu diketahui oleh pimpinan KPK. Novel berusaha meyakinkan Tito bahwa KPK bekerja dengan objektif dan tidak manarget orang tertentu untuk kepentingan tertentu pula.

Pada kala itu Novel Baswedan sebelum tersiram air keras, bebagai kasus dituduhkan kepadanya, seperti kasus lama Kasat Reskrim di Polres Bengkulu dengan tuduhan meganiaya sesorang yang mencuri sarang burung walet.

Namun yang pasti rekaman CCTV ini sedikit demi sedikit akan mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan.  Isi buku merah mencatat aliran uang, diduga salah satunya kepada Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kapolri. Dalam buku itu tercatat ada dugaan sembilan kali aliran uang kepada Tito. Jumlahnya bervariasi, dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar, dengan total Rp8,1 miliar. Belum ada bukti kuat yang dapat membenarkan Tito menerima dana suap. Namun, setidaknya buku merah bisa dijadikan petunjuk awal yang bisa ditelusuri KPK.

Novel Baswedan dalam wawancara dengan Tempo pada Juni 2017, Novel menyebut banyak orang terlibat dalam penyerangan itu. Keterlibatan itu tak lepas dari perintah jenderal polisi untuk mengaburkan fakta dan bukti peristiwa penyiraman dengan air keras pada dirinya 11 April 2017.

Akan kah terbukti perkataan Novel dengan viralnya video rekaman CCTV perusakan buku merah ?  Sementara itu sejak 13 Juili 2017 KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku Penyiraman air keras pada Novel Basawedan.. Yakinlah, kebenaran akan terungkap.
   

Red: Media
tt.id

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi