KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku pada Senin, 31 Juli 2017 . |
HarapanRakyat-Sebuah video terposting di Instagram
IndonesiaLeaks, @inaleaks, Kamis, 17 Oktober 2019. Video tersebut diklaim
merupakan rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah merusak barang bukti.
Inaleaks, sebagaimana dikutip VIVAnews, menyebut video
tersebut adalah detik-detik perusakan barang bukti buku merah. Perkara ini
sebelumnya ramai disoroti masyarakat, lantaran diduga melibatkan orang-orang
Polri yang bekerja di KPK.
Perusakan barang bukti yang dirusak itu terkait kasus suap
uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penggalan video CCTV yang
ditayangkan Inaleaks dalam akunnya berdurasi lima menit 18 detik itu berisi
rekaman video kamera pengawas ruang kolaborasi di lantai 9 Direktorat
Penyidikan KPK, Jakarta.
"Empat hari sebelum Novel Baswedan diserang, terjadi
perusakan barang bukti buku merah di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK.
Perusakan tersebut dilakukan oleh dua penyidik KPK dari kepolisian yakni Harun
dan Roland Ronaldy. Aksi keduanya itu terekam CCTV," ujar Inaleaks dalam
keterangan video tersebut.
Inaleaks mengklaim, rekaman CCTV itu merupakan bukti baru
perusakan buku merah yang didapat pada pertengahan tahun ini. Dari tayangan
video yang diunggah itu terlihat para penyidik, antara lain Ardian Rahayudi,
Rufriyanto Maulana Yusuf, Roland, Harun dan dua penyidik dari perkara lainnya.
Di situ tampak Roland dan Harun memeriksa buku merah, duduk
memunggungi CCTV dan menunduk di balik meja. Sampai berita ini ditulis,
VIVANews, belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak KPK, Polri dan
nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan.
Sementara itu dari Entry Tempo.Co menuliskan, Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal
menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan
pengerusakan barang bukti buku merah.
Ia mengatakan bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV)
mengenai peristiwa perobekan itu dapat dijadikan bukti awal untuk menelusuri
dugaan tersebut.
"KPK bisa mengenakan obstruction of justice kepada
orang yang diduga merusak barang bukti itu, buktinya bisa dipakai adalah
rekaman CCTV," kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Kamis, 17
Oktober 2019.
Buku merah merujuk pada barang bukti buku bank bersampul
merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut
Perkasa Basuki Hariman ke Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam buku
itu, tercantum dugaan aliran dana ke petinggi Polri
Indonesia Leaks, sebuah konsorsium beberapa media di
Indonesia, sang perilis video CCTV soal pengrusakan buku merah
tersebut. Diambil di ruang kolaborasi KPK pada 7 April 2017, rekaman itu diduga
menunjukan ketika Roland dan Harun, dua penyidik asal Polri tengah
menghilangkan 15 lembar catatan keuangan tersebut.
Keduanya juga diduga membubuhkan tip-x pada nama-nama
penerima uang. KPK telah melakukan pemeriksaan internal. Namun keduanya ditarik
ke Polri sebelum Pengawasan Internal mengambil keputusan. Polri bolak-balik
membantah soal pengrusakan ini.
Setelah kasus ini mencuat ke media, pada 29 Oktober 2018,
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita barang bukti tersebut dari KPK. Kala itu,
kepolisian menyita buku merah dengan alasan tengah menyidik kasus perintangan
penyidikan.
Wana mengatakan kendati telah menyita barang bukti tersebut,
proses penyidikan oleh kepolisian tidak transparan. Ia mengatakan KPK
sebenarnya bisa mengambil alih kasus itu, karena tindakan perintangan
penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya Novel Baswedan, penyidik senior
Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta waktu bertemu dengan Kapolri Jenderal
Tito Karnavian. Ia ingin mengklarifikasi isu negatif yang beredar tentang
dirinya dan beberapa rekannya di KPK. Isu itu adalah Novel dan kawan-kawannya
diisukan membidik Sang Jenderal. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Tito
Karnavian di Jalan Pattimura pada Selasa, 4 April 2017. Novel ditemani seorang
rekan kerjanya. Sementara Tito didampingi beberapa perwira polisi, salah
satunya Idham Aziz (saat ini Kabareskrim Mabes Polri). Pertemuan itu diketahui
oleh pimpinan KPK. Novel berusaha meyakinkan Tito bahwa KPK bekerja dengan
objektif dan tidak manarget orang tertentu untuk kepentingan tertentu pula.
Pada kala itu Novel Baswedan sebelum tersiram air keras,
bebagai kasus dituduhkan kepadanya, seperti kasus lama Kasat Reskrim di Polres
Bengkulu dengan tuduhan meganiaya sesorang yang mencuri sarang burung walet.
Namun yang pasti rekaman CCTV ini sedikit demi sedikit akan
mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan.
Isi buku merah mencatat aliran uang, diduga salah satunya kepada Tito
Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, dan Kapolri. Dalam buku itu tercatat ada dugaan
sembilan kali aliran uang kepada Tito. Jumlahnya bervariasi, dari Rp200 juta
hingga Rp1 miliar, dengan total Rp8,1 miliar. Belum ada bukti kuat yang dapat
membenarkan Tito menerima dana suap. Namun, setidaknya buku merah bisa
dijadikan petunjuk awal yang bisa ditelusuri KPK.
Novel Baswedan dalam wawancara dengan Tempo pada Juni 2017,
Novel menyebut banyak orang terlibat dalam penyerangan itu. Keterlibatan itu
tak lepas dari perintah jenderal polisi untuk mengaburkan fakta dan bukti
peristiwa penyiraman dengan air keras pada dirinya 11 April 2017.
Akan kah terbukti perkataan Novel dengan viralnya video
rekaman CCTV perusakan buku merah ? Sementara itu sejak 13 Juili 2017 KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku Penyiraman air keras pada Novel Basawedan.. Yakinlah, kebenaran akan terungkap.
Red: Media
tt.id
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami