Tuesday, September 10, 2019

Prostitusi Via Twitter di Bali, Tarif Rp3,5 Juta



HarapanRakyat-Bisnis prostitusi online melalui akun twitter di Bali dibongkar polisi. Satu orang tersangka berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial H alias J, 34, ditangkap di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Badung, Bali. "Dia pemilik akun twitter sekaligus mucikari," kata Kasubdit V Siber Crime Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci di Denpasar, Senin (9/9/2019).

Dia menjelaskan, dalam aksinya, H menggunakan akun twitter @chezska_zii dengan hashtag #Expo #Bali 4-6. Di akun itu, tersangka menawarkan pekerja seks komersial dari kalangan model. Kemudian para pelanggan melakukan pemesanan langsung melalui direct message twitter.


Dalam postingan itu, tersangka memasang tarif mulai Rp1 sampai 3,5 juta. "Ngakunya menjalani bisnis ini baru sekitar tujuh bulan," ungkap Suinaci.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 15 akun twitter di telepon genggam tersangka yang dipakai untuk menjalankan bisnis haramnya. Untuk model yang ditawarkan, tersangka mendatangkan dari Bali, Surabaya dan Jakarta.

Selain handphone, polisi juga menyita barang bukti lainnya terdiri 2 buah kartu ATM BCA, satu lembar bukti transfer pembayaran DP jasa prostitusi, 11 buah kondom dan satu pelumas.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Suinaci.


Red: Her
sbb; https://daerah.sindonews.com/read/1437882/174/polisi-bongkar-bisnis-prostitusi-via-twitter-di-bali-tarif-rp35-juta-1568020823

Gambar Video Youtube

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi