Wednesday, September 04, 2019

Penipu Jamaah Haji Plush Ditangkap Di Bandara Hasanuddin


Penipu Jamaah diTangkap

HarapanRakyat--Ahmad alias Mad (50) dibekuk polisi karena aksinya yang menipu beberapa orang korban dengan modus memberangkatkan Jamaah Haji Plush namun ternyata tidak diberangkatkan.

Haji Ahmad Matun warga Pinrang yang berdomisili di Masamba, ditangkap Timsus Polda Sulsel  di bandara Sultan Hasanuddin yang berenccana akan kabur ke Batam, Selasa (3/9/2019). Pelaku sendiri diamankan pada Polisi sekitar pukul 00.30 Wita 

Kanit Timsus Polda Sulsel Ipda Arthen Puang Baso, menerangkana terkait adanya laporan polisi yang masuk dan melakukan penangkapan di bandara hadanuddin saat hendak kabur ke Batam.  bahwa Tim gabungan dari Unit Satreskrim Polrestabes Makassar dibantu Tim Khusus Polda Sulsel benar telah berhasil mengagalkan pelarian Ahmad alias Mad (50 tahun).  
 
Ipda Arthenius mengatakan pria asal Kabupaten Pinrang ini diamankan di ruang tunggu penumpang bandara, diduga hendak kabur ke Jakarta.

"Pelaku ini kita tangkap di area Gate 2 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, saat ia akan berangkat tujuan Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 721," terangnya kepada SINDOnews, Selasa (03/09/2019).


Menurut Arthenius, Ahmad ditangkap berdasarkan laporan Muliati (56 tahun) warga Kelurahan Ranteangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur yang mengaku menjadi korban penipuan pelaku.

Korban tertipu atas iming-iming pelaku untuk memberangkatkan dirinya beribadah Haji di Tanah Suci Mekkah di tahun 2017 melalui program Haji Plus. Sayangnya hingga sekarang korban tak kunjung berangkat, sementara uang yang telah disetor korban kepada pelaku telah mencapai Rp336 juta.


Empat orang warga Towoti,Luwu Timur mengaku  telah menyetor Rp.170 juta per orang yang rencananya berangkat tahun ini namun  harus gigit jari lantaran dananya malah dialihkan ke orang lain untuk berangkat haji.  Tersangka melakukan aksi penipuan haji dengan modus Visa Ziarah.
Kerugian mencapai  Rp. 680 juta. 



"Korban ini awalnya kenal dengan Ahmad sekitar Bulan Agustus 2017 dimana Pelaku mengaku punya travel yang bisa memberangkatkan haji dan umrah. Sehingga korban tertarik dan mentransfer uang berkali-kali dari Rp150Juta, lalu Rp80Juta, hingga mencapai Rp336 juta. Tapi, pelaku ini tak kunjung memberangkatkan korban ke Tanah Suci," jelas Arthen.

Sementara itu, dalam penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa lima buku paspor palsu dan juga lima buah buku vaksin. Yang kemudian diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Semntara itu serang bernam Muliati juga ikut korban penimuan, Ahmad.  Modusnya adal pelaku mengiming-iming korban dengan membayarkan sejumlah uang untuk berangkat haji pada Agustus 2017 lalu. Namun, 2 tahun berselang, Muliati tak kunjung berangkat ke tanah suci.

setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku mengambil uang korbanya senilai senilai Rp 336 juta dengan meminta untuk segera ditransferkan agar korbannya bisa diberangkatkan menunaikan ibadah haji.

"Mengakui perbuatannya telah mengiming ngimingi naik haji kepada korban Muliati dan korban disuruh transfer sebanyak Rp 336 Juta," jelasnya.

Korban Muliati melaporkan kejadian penipuan dirinya pada Sabtu 31 Agustus 2019. Dalam penangkapan selain menangkap pelaku, polisi juga telah berhasil menyita sejumlah paspor dan buku vaksin korbanya. Kini pelaku berada dalam tahanan Polrestabes Makassar dan dikabarkan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Red: Andi

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi