Thursday, August 08, 2019

Instansi Kepolisian Terindikasi Paling Banyak Melanggar HAM



HarapanRakyat-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, memaparkan pada tahun 2018 Komnas HAM menerima 6.098 pengaduan. Pengaduan terbanyak ditujukan kepada kepolisian, lalu korporasi, dan pemerintah daerah.

Komnas HAM mencatat ada tiga institusi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM. Mereka adalah kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah (pemda).Kepolisian mendapatkan aduan terbanyak dari masyarakat melalui Komnas HAM. Polri menerima 1.670 aduan.
Sementara korporasi dan pemerintah daerah masing-masing menerima sebanyak 1021 dan 682 berkas aduan. Sengketa lahan merupakan dugaan pelanggaran HAM terbesar dari kedua institusi tersebut

“Saya kira tiga pihak ini selalu menjadi telapor paling banyak di Komnas HAM setiap tahunnya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam Laporan Tahunan di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/19) yang diliput berbagai media.

Olehnya itu dari penomena pelaporan tersebut menunjukkan bahwa standarisasi  pelaksanaan hak asasi manusia di institusi kepolisian masih perlu diperbaiki.  Komnas HAM mencatat menguatnya politik identitas setelah pilkada 2017. Residunya pun masih belum tuntas pascapilpres yang juga sedikit-banyak menggunakan politik idenditas untuk strategi memenangkan kandidat.

“Akibatnya, pada kualitas kebijaan publik baik di pemerintah daerah dan kepolisian selaku aparat keamanan ketika mengeluarkan instruksi atau kebijakan, lebih banyak dipengaruhi oleh desakan massa segala macam,” lanjut Amir. 

Ia juga menilai soal intoleransi aktornya mengalami pergeseran.  Beberapa tahun lalu, aktor-aktor intoleransi banyak dilakukan oleh oknum diluar negara. Namun di tahun kemarin semakin banyak aktor-aktor negara yang justru banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan diskriminatif dan akhirnya menimbulkan intoleransi di masyarakat.


“Bukan hanya perda (peraturan daerah), tapi juga misalnya instruksi bupati. Keputusan bupati yang kemudian tidak melalui forum konsultasi publik sebagai dasar pengambilan keputusan. Ini catatan penting bagi kita semua, supaya penegakan, perlindungan, dan penghormatan kepada HAM ke depannya menjadi lebih baik,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab juga  turut mengungkapkan adanya laporan terhadap kepolisian yang terjadi atas dugaan tindakan kekerasan. Aparat diduga melakukan kekerasan pada saat melakukan proses penegakan hukum. Tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dilakukan dalam menangani proses penegakan hukum dalam rangka penangkapan dan penyidikan masih terjadi.

Red: Pur



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi