Monday, August 26, 2019

Inilah Orang Pertama Yang Akan Dikebiri Kimia Karena Memperkosa



Mojokerto, H-R.id, HarapanRakyat-Kejahatan seksual terhadap anak-anak di Indonesia masih terhitung tinggi. Kejahatan yang menjadikan anak sebagai objek ini tentunya termasuk kejahatan yang keji. Salah satu kasus yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat adalah kasus kejahatan seksual terhadap 9 anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Hukuman Kebiri terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan telah dijatuhkan Pelaku pemerkosaan terhadap Sembilan anak yakni Muh Aris (21).  Ia dijatuhi hukuman kebiri kimia berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19)

Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.  Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

Setelah menjalani proses panjang dengan persidangan, pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto tersebut akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia. Eksekusi hukuman ini akan dilakukan oleh eksekutor dari kejaksaan. Hukuman ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut harus menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan bejatnya terhadap Sembilan anak di bawah umur.

Dari beberapa sumber bahwa vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.  Putusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.

Kabar ini diperkuat setelah acara Patroli Indosiar pada Minggu (25/8/2019) menayangkan bahwa MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia.

Diberitakan bahwa Kejaksaan sedang mencari eksekutornya, terlebih belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya eksekusi kebiri kimia. Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan berbagai rumah sakit yang siap melakukan eksekusi tersebut.

Kejaksaan bakal berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalankan eksekusi kebiri kimia tersebut. Hal ini lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya. Menjadi hukuman kimia kebiri pertama di Indonesia, sebenarnya seperti apa kebiri kimia dan dampaknya?

Hukuman kebiri bisa diartikan menjadi dua tindakan yang berbeda yaitu berupa pemotongan atau dengan suntikan zat kimia yang sering disebut dengan istilah kebiri kimia. Kebiri kimia ini merupakan tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh.

Jika dikaitkan oleh pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri kimia untuk memperlemah hormon testosteron. Bahan kimia yang dimasukkan dalam tubuh akan menimbulkan efek samping obat untuk memengaruhi pada sistem tubuh.

Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, Sp KJ(K) fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan hilang setelah disuntikkan kebiri kimia tersebut.

Dr Eka menerangkan diberbagai media bahwa pengaruh Kebiri Kimia diantaranya akan berpengaruh pada fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya," ungkapnya saat ditemui di Jakarta.

Dilansir dari hype.grid.id, psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosa 9 anak

"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).

Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.

"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.

Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar negeri, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas" jelas Reza

Dilain tanggapan, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) BKKBN, Dr dr M Yani, M.Kes, mengatakan hukuman itu harus dilaksanakan.

"Saya rasa hukuman seperti ini memang harus diadakan. Itu sebagai pelajaran untuk menyesali perbuatannya," kata dr Yani pada detikHealth, Sabtu (24/8/2019).

Menurut dr Yani, korban dari kekerasan maupun pelecehan seksual ini akan sangat membekas dalam dirinya. Dampaknya akan membuat trauma yang tidak bisa hilang dan sangat mendalam.

Untuk diketahu bahwa Kronologis kejadian Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.  Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.

Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.  Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.

Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.  Aksi itu menjadi petualangan    terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.


Red: (Ms)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi