Saturday, August 24, 2019

Dua Caleg Terpilih Ditetapkan Sebagai Tersangka



HarapanRakyat-Dua Caleg terpilih dari Dua tempat daerah yang berbeda jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.  Yang pertama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto telah diciduk dan ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Bosalia.

Pihak kepolisian Jeneponto mengkapkan hal tersebut.  Kasat Reskrim polres Jeneponto AKP Boby Rachman membenarkan hal tersebut pada  Rabu, 21 Agustus 2019.

Dari keterangan pemeriksaan, Abd Malik Situju yang merupakan salah seorang calon anggota DPRD Jeneponto terpilih pada pemilu 2019 lalu, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Bosalia yang menelan anggaran 4.045.491.000  yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 yang tahap satu  proyek pembangunan Jembatan dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana itu sampai sekarang belum selesai.
Caleg Nasdem ini telah diperiksa dimana sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Jeneponto memeriksa kurang lebih 8 jam mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto, pada tanggal, 1 Juli 2019 lalu.

Sementara dilain tempat, Caleg terpilih dari PPP untuk DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa, ditangkap atas penggunaan sabu-sabu, Rachmat Taqwa ditangkap dirumahnya selama malam 20 Agustus 2019 pukul 0025 Wita. Rachmat Taqwa ditangkap di kediaman pribadinya di Jl. Barukang dengan barang bukti berupa narkoba.  Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari rumah Rachmat, antara lain 2 sachet sabu dan alat isap.  Polisi juga menemukan 2 linting ganja sintetis (tembakau Gorilla).
Rachmat sekiranya akan dilantik bulan depan sebagai anggota DPRD Kota Makassar Dapil II Kota Makassar, namun Polisi menangkap Rachmat atas kepemilikan sabu-sabu, dan berdasarkan tes urine, Rachmat dinyatakan positif mengkonsumsi barang terlarang itu.

Atas kasus tersebut, pihak Kepolisian sudah menegaskan Rahmat Taqwa harus menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Peluang rehabilitasi dianggap bukan pilihan tepat untuk caleg terpilih itu.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan menegaskan itu, Kamis, 22 Agustus. Menurutnya, tak ada jalan lain selain melanjutkan proses hukum sampai tuntas.  Mengenai proses rehabilitasi justru tak tepat untuk pelaku yang terbukti punya keterlibatan dalam jaringan bandar narkoba besar.

“Kalau rehab-nya kita banyak, ya alhamdulillah. Memang itu tujuan undang-undang. Korban atau pecandu memang harus rehab. Tetapi, kan dilihat lagi. Jangan sampai bandar atau pengedar, dia pakai sedikit, lantas rehab, rehab. Enak sekali, kan ?” katanya.


Dari data KPU Kota Makassar, Rachmat Taqwa sebelumnya ikut bertarung dan terpilih di Dapil II Kota Makassar yang meliputi , Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, Tallo,  Bontoala dan Kepulauan Sangkarrang

Pihak KPU Juga memastikan bahwa Meskipun Rahmat tertangkap atas kepemilikan narkoba, KPU Kota Makassar menyebut Rachmat Taqwa tetap dilantik.  Hal itu karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan bahwa Rachmat terbukti dan meyakinkan menggunakan narkoba.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2019 menjelaskan bahwa Seseorang anggota DPRD yang telah ditetapkan terpilih, salah satu kriteria tidak memenuhi syarat jadi anggota DPRD, apabila seorang caleg terpilih menjadi terpidana bukan tersangka.  Hal ini merujuk pada aturan PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih.


Partai PPP dan Nasdem  dimana tempat bernaung Politis tersangka tersebut minimal bakal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai legislator terpilih.


Red: Ams

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi