Friday, August 16, 2019

Ada Hotel Penunggak Pajak Di Makassar


HarapanRakyat-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan dirinya telah mengantongi data ril ihwal pengusaha yang menunggak membayar wajib pungut pajak.


“Saya tidak bisa jelaskan berapa karena harus melihat datanya, yang jelas lumayanlah,” kata dia saat ditemui usai sosialisasi kepatutan wajib pajak dearah Kota Makassar di Hotel Singgasana, Makassar, Rabu, 14 Agustus 2019.

Ia mengaku bersyukur lantaran pihak manajemen yang menunggak membayar pajak berjanji bakal menyelesaikan secepatnya. Irwan menyebut tetap memberlakukan mekanisme dan aturan terkait batas waktu pembayaran.

“Prinsipnya mereka mau menyelesaikan dan tadi ada beberapa yang kita pertemukan langsung. Lebih cepat lebih baik, kalau mau hari ini bisa. Besok juga bisa, tetapi yang jelas ada batas waktu,” ungkapnya.

Irwan menambahkan bahwa pengusaha rata-rata menunggak sebulan, 3, 4, 6 bulan, dan bahkan 1 tahun.

“Satu tahun (menunggak) itu The Rinra,” ungkapnya lagi

Ia mengatakan seluruh penunggakan wajib pungut pajak mulai dari tahun 2016, bahkan sebelumnya lagi telah tersimpan datanya dengan baik dan sudah diserahkan kepada KPK.
Saat ditanya perihal penyebab penunggakan pihak pengusaha, irwan mengatakan mereka menunda membayar pajak. Ia menyebut barangkali mereka berpikir tidak apa-apa menunda karena dendanya hanya dua persen.

“Meski kita beri teguran, bahkan stempel, stiker dan sebagainya telah dilakukan. Akhirnya, tibalah saatnya harus kita selesaikan sekarang."

Ketua Tim Korsubgah KPK RI Wilayah VIII, Alamsyah Malik Nasution meminta wajib pungut pajak menyetor pajaknya ke pemerintah kota. Pasalnya, dia mengaku sudah bekerja mulai pukul 17:00 Wita hingga pukul 24:00 Wita untuk mengumpulkan seluruh wajib pungut pajak yang “bandel”.

“Pokoknya mulai sekarang tidak ada alasan tidak bayar pajak, kalau ada macam-macam saya sikat,” tegasnya.

Ia pun mewanti-wanti pembayaran wajib pungut pajak yang menunggak lantaran dua kemungkinan.

“Pertama, banyak oknum yang beredar di Bapenda. Kedua, pelaku usaha yang menjadi oknum,” terangnya.

Ia mengatakan kalau Bapenda yang jadi oknum maka setelah dipecat selesai. Namun, kalau pengusaha yang menjadi oknum maka berhadapan dengan Polres dan Kejaksaan.

“Tidak ada cerita menunggak wajib pajak,” pungkasnya


Red: Media Online 
Sbb - makassar.terkini.id

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi