Sunday, July 28, 2019

Seorang Guru Di Kab. Gowa Cabuli Gadis Cilik 15 Tahun

HarapanRakyat-Seorang oknum guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial SY (36), kini dihadapkan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara. 

Hal itu, setelah bocah berinisial MI berusia 15 tahun yang ia cabuli selama beberapa bulan, melapor ke Mapolres Gowa. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, melalui Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, di Mapolres Gowa, Sabtu (27/7).

Pelaku yang diketahui telah ditinggal pergi istrinya karena tidak punya keturunan, mengasuh korban dan berjanji akan mencarikan sekolah khusus paket B.
Namun pada bulan Februari lalu, pelaku mulai mencabuli korban dengan alasan pengobatan. 

“Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan untuk mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya,” ucap Tambunan. 

Korban sudah berulang kali melarikan diri namun tidak pernah lolos, hingga suatu hari, korban memanjat keatap rumah. Setelah lolos, korban lalu diantar oleh warga ke Mapolres Gowa melaporkan ulah bejat pelaku. 

Mengetahui ulahnya terungkap, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Gowa dan mengakui sudah enam kali mencabuli korban. 

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,” kunci Tambunan.

Red: Andi

Sbb ~ https://beritasulsel.com/baca/oknum-guru-di-sulsel-diamankan-usai-cabuli-bocah-15-tahun

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi