HarapanRakyat-Hasil Investigasi dari hak angket DPRD Sulsel mengungkapkan kicauan mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras yang menyebut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima uang 10M dari pengusaha yang bernama Anggu ( Agung Sucipto ) dan Ferry T saat Pilkada. Dua pengusaha itu menemui Jumras untuk meminta Proyek sebelum dirinya di Pecat oleh Gubernur. Menurut pengakuan Jumras ia tak lantas memberi Proyek pada Dua Pengusaha itu.
Mendengar kicauan Jumras tersebut, Gubernur membantahnya dengan respon emosional. Gubernur mengancam akan mempidana Jumras.
“Bohong besar itu. Tidak ada seperti itu. Apalagi sama kontraktor sampai
mereka berikan uang hingga miliaran,” tegas Nurdin kepada awak para awak media, Rabu, 10 Juli 2019
saat usai mengikuti HUT Bhayangkara ke 73 di Lapangan Karebosi Makassar.
Nurdin bahkan mengancam akan memenjarakan Jumras jika tidak memohon maaf
secara terbuka kepada dirinya dan keluarga dalam waktu 2 x 24 jam.
Nurdin memastikan akan melapor ke pihak kepolisian jika permintaannya
tidak dipenuhi.
Hal ini terjadi karena terungkapnya pada sidang Panitia Angket DPRD Sulsel, Jumras secara
gamblang menguraikan mendapat tekanan dari pengusaha yang meminta proyek
karena mengaku sudah memberikan uang milyaran rupiah kepada Nurdin
Abdullah di masa Pilkada.
Bukan hanya Gubernur, Jumras juga mengaku mendapat tekanan dari kerabat
Wakil Gubernur yang meminta agar proyek-proyek diserahkan saja pada
pengusaha yang dimaksud, sekaligus mempertegas jasa mereka yang sudah
membantu Gubernur. Bahkan dalam kesempatan terpisah, Jumras juga
menguraikan secara detail adanya pemberian 17 paket pekerjaan Penunjukan
Langsung (PL) kepada kerabat Gubernur Sulsel.
Ancaman Gubernur terhadap Jumras Mantan Kepala Dinas Bina Marga
dan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel yang diancam akan
dipenjarakan Nurdin Abdullah menolak meminta maaf dan menanggapi ancaman
dipenjarakan dengan rileks dan santai.
“Silahkan beliau punya hak, biar di
pengadilan semuanya makin jelas dan hakim menvonis apakah keterangan
saya di forum Hak Angket DPRD Sulsel itu, benar atau bohong,” tutur
Jumras seraya menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf.
Jumras menegaskan bahwa dirinya menolak
meminta maaf pada Gubernur, oleh karena yang menfitnah dan
menuduh Gubernur adalah Anggu, Feri dan Sumardi Kakak Wagub yang kini
Kadispenda Pemprov Sulsel, karena Anggu yg bilang dia bersama Feri sudah
membantu 10 Miliar biaya kampanye Pak Gubernur Nurdin Abdullah di-Pilkada kemarin. Sumardi membenarkan omongan Anggu sehingga Sumardi memintanya untuk memberikan proyek jalan itu ke Anggu dan Fery.
Kemudian kata Jumras, silahkan
Gubernur membawanya ke meja hijau untuk memenjarakan dirinya. bukanlah dirinya yang mesti meminta maaf, ia hanya menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi sebelum pemecatan dirinya.
“Pak
Guberur bersabar saja, karena vonis Hakim nantinya, akan menentukan
siapa yg akan meminta dan memberi maaf,” kata Jumras dengan nada santai.
Menurut jumras, yang mesti meminta maaf seharusnya Gubernur Nurdin Abdullah ke
dirinya, karena telah menuduh dan menfitnahnya terima suap dari
kontraktor, sehingga menolak memberikan 3 proyek jalan ke Anggu dan Feri
yg oleh keduanya memintanya atas nama Gubernur Nurdin Abdullah. Dirnya mengaku dipecat karena Fitnahan bagi-bagi Proyek di Pemrop.
“Pokoknya, saya siap dan saya menunggu
panggilan pengadilan atau Polisi. Saya siap hadapi Pak Gubernur di
Pengadilan,” kata Jumras.
Sementara Ketua Panitia Hak Angket Kadir
Halid, mengatakan semua nara sumber yang dipanggil forum sidang Hak
Angket Dilindungi UU.
Semua Fakta yang diungkap oleh Jumras membuat Pansus Angket DPRD Sulsel
makin gencar melakukan aktiftasnya memeriksa sejumlah pihak yang diduga
terkait dengan KKN dan lemahnya kinerja pemerintahan Pemprov Sulsel.
Pansus sudah mengagendakan pemeriksaan atas 30 orang dalam kurun waktu
maksimal 60 hari.
“Jadi gak bisa seenaknya Pak Gubernur memenjarakan nara sumber Hak Angket,” kata Kadir Halid.
Red: Andi
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami