HarapanRakyat-Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebih baik memperpanjang masa kerja guru PNS yang sudah masuk usia pensiun, daripada merekrut guru honorer.
Pernyataan Muhadjir terkait langkah Bupati Simalungun JR Saragih yang
memecat 1.695 guru PNS lantaran tidak mengantongi ijazah sarjana strata 1
(S1). Mereka yang diberhentikan sebagai guru, sebagian akan menjadi
staf di kantor kelurahan.
Muhadjir menyatakan, langkah bupati Simalungun sudah tepat karena yang dipecat adalah guru dengan kualifikasi pendidikan non S1.
"Pak bupati sudah melaporkan ke saya. Sesuai dengan laporan beliau kami
anggap tindakannya sudah tepat. Namun, nanti dillihat perkembangannya di
lapangan. Kalau harus ditinjau kembali yah harus ditinjau," kata
Menteri Muhadjir di sela-sela sidak di SMKN 1 Jakarta dan SMAN 1
Jakarta, Senin (29/7).
Kebijakan bupati Simalungun yang memecat 1.695 guru PNS dan menggantinya
dengan mengangkat honorer, menurut Muhadjir, akan dipelajari lagi. Dia
lebih menyarankan pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang
sudah pensiun.
"Lebih baik guru-guru yang sudah pensiun tetap dipertahankan. Tidak usah mengangkat guru honorer," ucapnya.
Permintaan Muhadjir ini tidak hanya ditujukan kepada Pemkab Simalungun.
Namun, untuk semua daerah agar memperpanjang masa kerja pensiunan guru
PNS. Sebab, ada aturan yang melarang mengangkat guru honorer lagi.
"Untuk semua pemda, baik provinsi kabupaten/kota lebih baik
memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Untuk kemudian menjadi
tenaga tidak tetap sementara sampai menunggu terangkatnya guru PNS
maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Sebelumnya, Kemendikbud telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di
Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang
ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi
S1.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano
menegaskan, 1.695 guru itu tidak dipecat. Mereka diberhentikan karena
hingga batas waktu 10 tahun sampai 2015, mereka tidak melanjutkan
pendidikan S1-nya sehingga bertentangan dengan Undang-undang Guru dan
Dosen.
Dari 1.695 guru yang diberhentikan, sebagian mengajar hanya bermodal
ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II. Bahkan masih
ada yang lulusan SMA sederajat.
Red: Alf
Sbb: Gelora.co
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami