HarapanRakyat-Pemkot Solo membebaskan warung makan yang menjual daging anjing. Tak
hanya itu, kota yang pernah dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut
bakal membuat Peraturan Wali Kota yang mengatur cara penyembelihan
anjing agar layak dikonsumsi.
”Saya tidak bisa menutup begitu saja warung-warung itu. Sebab saya
masih punya rasa. Bisa saja saya menutup, tapi saya juga harus
memikirkan apakah mereka bisa hidup atau tidak,” ucap Wali Kota Solo FX
Hadi Rudyatmo di Solo beberapa waktu lalu.
Hadi beralasan, hingga saat ini belum ada undang-undang yang tegas
melarang perdagangan daging anjing, khususnya dalam undang-undang pangan
yang menyatakan anjing tidak masuk kategori hewan yang dikonsumsi.
"Jadi tidak ada larangan bagi yang memakannya. Makanya ini yang kami
atur adalah kesehatan anjing, supaya pedagang tidak sembarangan
menyembelih,” ucapnya.
Pernyataan Hadi tersebut langsung dikritisi Jakarta Animal Aid
Network (JAAN). NGO ini menilai Hadi dan stafnya kurang paham terkait
bahaya, ilegalitas dan kekejaman dari perdagangan daging anjing. "Kami
telah membaca artikel 'Solo tidak akan melarang daging anjing' yang
ditayangkan di Gatra pada 26 Juni lalu.
Tampaknya ada kurangnya
pemahaman yang terang-terangan di antara Anda dan staf Anda tentang
bahaya, ilegalitas, kebrutalan. kekejaman, serta aspek keagamaan, dari
perdagangan daging anjing," tulis JAAN seperti dikutip REQnews dari akun
instagramnya @jakartaanimalaidnetwork, Rabu 3 Juli 2019.
Asal tahu saja, menurut data LSM Dog Friend Surakarta, setidaknya
1.200 anjing dipotong setiap hari untuk dikonsumsi warga kota Solo pada tahun
2017.
Mereka pun mempertanyakan kutipan pernyataan Hadi yang menyebut,
'Kami akan mengatur cara anjing-anjing disembelih (...) Kami akan
memastikan bahwa anjing-anjing yang disembelih itu sehat'. Padahal, kata
JAAN, tidak ada negara di dunia yang pernah merancang cara manusiawi
dan aman mengatur perdagangan daging anjing.
"Tolong jelaskan bagaimana Anda dan staf Anda berencana untuk
mendanai dan mengimplementasikan pemeriksaan kesehatan lebih dari 13.000
anjing setiap bulan? Bagaimana Anda akan memeriksa banyak anjing ini
setiap bulan untuk mengetahui adanya rabies ketika harus memastikan
minimal satu bulan karantina ditambah pemeriksaan mayat? Anda harus
memiliki banyak, banyak sumber daya dan staf dengan kekuatan super!,"
kata JAAN.
JAAN pun mengingatkan Hadi, bahwa perdagangan daging anjing
memfasilitasi penyebaran rabies. Jadi mengapa Anda membiarkan seluruh
populasi beresiko terhadap penyakit mematikan ini dan membahayakan janji
Indonesia untuk memberantas penyakit ini pada tahun 2030 ketika hanya
sebagian kecil orang Indonesia ( pernah mengkonsumsi daging anjing).
Perdagangan daging anjing pun termasuk aktivitas bisnis yang ilegal,
dan bertentangan dengan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pertanian pemerintah pusat. "Apakah Anda mengizinkan kegiatan ilegal
lainnya - penjualan obat terlarang, pelacuran, perdagangan manusia -
berlanjut karena ini merupakan sumber pendapatan bagi banyak orang?,"
terangnya.
Diketahui, aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan
Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal
25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan
terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
JAAN pun kembali mengingatkan Hadi, bahwa sebagai Walikota Solo dan
memiliki tanggung jawab, seyogyanya melindungi konstituen dan untuk
mengikuti arahan yang dikeluarkan.
"Perdagangan daging anjing adalah
ilegal, berbahaya dan kejam dan sangat merusak reputasi nasional dan
internasional kota Anda. Tolong lakukan hal yang benar dan jadikan
daging anjing kota Anda gratis!," kata JAAN
Untuk diketahui ada 5 Kota Besar yang paling banyak mengkonsumsi daging Anjing yakni: Kota Solo, Jakarta, Manado, Papua dan Palangka Raya.
Diklaim jumlah konsumsi anjing di kota Solo mencapai 13.700 ekor/bulan.
Untuk diketahui ada 5 Kota Besar yang paling banyak mengkonsumsi daging Anjing yakni: Kota Solo, Jakarta, Manado, Papua dan Palangka Raya.
Diklaim jumlah konsumsi anjing di kota Solo mencapai 13.700 ekor/bulan.
Red: Sakti
sbb- https://www.reqnews.com/the-other-side/4275/legalkan-makan-daging-anjing-wali-kota-solo-langgar-aturan-pemerintah-pusat
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami