Wednesday, July 10, 2019

Kota Solo Legalkan Makan Daging Anjing, Wali Kota Langgar Aturan Pemerintah

HarapanRakyat-Pemkot Solo membebaskan warung makan yang menjual daging anjing. Tak hanya itu, kota yang pernah dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut bakal membuat Peraturan Wali Kota yang mengatur cara penyembelihan anjing agar layak dikonsumsi. 

”Saya tidak bisa menutup begitu saja warung-warung itu. Sebab saya masih punya rasa. Bisa saja saya menutup, tapi saya juga harus memikirkan apakah mereka bisa hidup atau tidak,” ucap Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Solo beberapa waktu lalu.

Hadi beralasan, hingga saat ini belum ada undang-undang yang tegas melarang perdagangan daging anjing, khususnya dalam undang-undang pangan yang menyatakan anjing tidak masuk kategori hewan yang dikonsumsi.

"Jadi tidak ada larangan bagi yang memakannya. Makanya ini yang kami atur adalah kesehatan anjing, supaya pedagang tidak sembarangan menyembelih,” ucapnya.

Pernyataan Hadi tersebut langsung dikritisi Jakarta Animal Aid Network (JAAN). NGO ini menilai Hadi dan stafnya kurang paham terkait bahaya, ilegalitas dan kekejaman dari perdagangan daging anjing. "Kami telah membaca artikel 'Solo tidak akan melarang daging anjing' yang ditayangkan di Gatra pada 26 Juni lalu. 
Tampaknya ada kurangnya pemahaman yang terang-terangan di antara Anda dan staf Anda tentang bahaya, ilegalitas, kebrutalan. kekejaman, serta aspek keagamaan, dari perdagangan daging anjing," tulis JAAN seperti dikutip REQnews dari akun instagramnya @jakartaanimalaidnetwork, Rabu 3 Juli 2019.


Asal tahu saja, menurut data LSM Dog Friend Surakarta, setidaknya 1.200 anjing dipotong setiap hari untuk dikonsumsi warga kota Solo pada tahun 2017.

Mereka pun mempertanyakan kutipan pernyataan Hadi yang menyebut, 'Kami akan mengatur cara anjing-anjing disembelih (...) Kami akan memastikan bahwa anjing-anjing yang disembelih itu sehat'. Padahal, kata JAAN, tidak ada negara di dunia yang pernah merancang cara manusiawi dan aman mengatur perdagangan daging anjing.

"Tolong jelaskan bagaimana Anda dan staf Anda berencana untuk mendanai dan mengimplementasikan pemeriksaan kesehatan lebih dari 13.000 anjing setiap bulan? Bagaimana Anda akan memeriksa banyak anjing ini setiap bulan untuk mengetahui adanya rabies ketika harus memastikan minimal satu bulan karantina ditambah pemeriksaan mayat? Anda harus memiliki banyak, banyak sumber daya dan staf dengan kekuatan super!," kata JAAN.

JAAN pun mengingatkan Hadi, bahwa perdagangan daging anjing memfasilitasi penyebaran rabies. Jadi mengapa Anda membiarkan seluruh populasi beresiko terhadap penyakit mematikan ini dan membahayakan janji Indonesia untuk memberantas penyakit ini pada tahun 2030 ketika hanya sebagian kecil orang Indonesia ( pernah mengkonsumsi daging anjing).

Perdagangan daging anjing pun termasuk aktivitas bisnis yang ilegal, dan bertentangan dengan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pemerintah pusat. "Apakah Anda mengizinkan kegiatan ilegal lainnya - penjualan obat terlarang, pelacuran, perdagangan manusia - berlanjut karena ini merupakan sumber pendapatan bagi banyak orang?," terangnya.

Diketahui, aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.

JAAN pun kembali mengingatkan Hadi, bahwa sebagai Walikota Solo dan memiliki tanggung jawab, seyogyanya melindungi konstituen dan untuk mengikuti arahan yang dikeluarkan. 
"Perdagangan daging anjing adalah ilegal, berbahaya dan kejam dan sangat merusak reputasi nasional dan internasional kota Anda. Tolong lakukan hal yang benar dan jadikan daging anjing kota Anda gratis!," kata JAAN

Untuk diketahui ada 5 Kota Besar yang paling banyak mengkonsumsi daging Anjing yakni: Kota Solo, Jakarta, Manado, Papua dan Palangka Raya.

Diklaim jumlah konsumsi anjing di kota Solo mencapai 13.700 ekor/bulan.


Red: Sakti
sbb- https://www.reqnews.com/the-other-side/4275/legalkan-makan-daging-anjing-wali-kota-solo-langgar-aturan-pemerintah-pusat

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi