Tuesday, July 30, 2019

KKN Gubernur Sulsel Terungkap Lagi di Sidang Hak Angket DPRD Sulsel


HarapanRakyat-Pengakuan saksi-saksi pada sidang hak angket DPRD Sulsel semakin memojokkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dengan terungkapnya lagi indikasi KKN dalam memimpin Sulsel pada sidang Hak Angket.

Selain dugaan KKN proyek pengerjaannya yang tidak melalui prosedur, kini sang Gubernur melanggar aturan pengangkatan pimpinan perusahaan daerah (Perusda) atau dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu  serta pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Ketua pansus hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan termasuk KKN yang dilakukan oleh keluarga Nurdin Abdullah terungkap dalam sidang Penyelidikan hak angket.  Salah satunya pengangkatan Direktur Perusda Sulsel, Taufiq Fachruddin yang merupakan adik ipar Gubernur.

Taufik yang berstatus adik ipar Nurdin Abdullah, telah menjelaskan perihal kondisi Perusda yang dia pimpin sejak November 2018. Dia juga mengungkap kronologi pengangkatannya sebagai pelaksana tugas direktur utama, termasuk pengalaman sebelumnya menjabat Dirut Perusda Kabupaten Bantaeng, semasa Nurdin menjadi Bupati di sana pada periode 2008-2018.


“Yang kita mau ungkap ini kan masalah KKN. Dalam aturan Pimpinan Perusda tidak boleh dijabat oleh keluarga dekat Gubernur. Pengangkatan pimpinan Perusda Sulsel itu langsung dari Gubernur tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Kadir Halid.

Kadir juga menyesali pengangkatan, Taufiq Fachruddin menjadi Direktur Perusda Sulsel dimana sebelumnya saat menjabat Direktur Perusda kabupaten Bantaeng, Taufiq dianggap tidak pernah menyumbang pendapatan bagi pemerintahan Bantaeng.

“Selama memimpin Perusda kabupaten Bantaeng, Kinerja Taufiq Fachruddin juga tidak bisa menyumbang pendapatan ke pemerintah kabupaten. Pendapatan Perusda ke Pemda nol,” ungkapnya

Pada sidang 29/7/19, Ketua Panitia Angket Kadir Halid sempat menanyakan dasar hukum penunjukan Taufik Fachruddin sebagai Dirut Perusda. Padahal menurut sepengetahuan dia, jabatan tersebut tidak boleh ditempati orang yang punya hubungan keluarga dengan kepala daerah.

"Ada aturan di Perusda, tidak boleh garis keturunan, ke samping, atas, bawah. Kalah tidak salah pada Perpres tahun 2007," begitu pertanyaan Kadir ke Taufiq

Taufik menjawab: "Saya kurang paham. Tapi yang jelas kalau pun menjadi sebuah masalah, dengan segala kerendahan hati, saya akan mundur."

Selain masalah pengangkatan Taupiq dianggap KKN, terlebih dahulu diungkapkan bagaiman adanya KKM 17 Proyek yang telah dibagikan ke kelurga dekat Nurdin Abdullah, yang terungkap atas pengakuan Jumras beberapa hari yang lalu.  Meski Taupiq menyangkal tuduhan itu namaun Tim hak angket akan terus mendalami semua apa yang telah diungkapkan pada sidang hak angket. Menurut Kadir halid bahwa semuanya akan dikaji lebih mendalasm lagi tentang kebenaran masing pengakuan bersangkuta.

Sementara dijadwakan baha Gubernur akan dihadirkan pada sidang hak angket pada hari Kamis 1/8/19.  Menurut informasi yang dfidapatkan bahwa Nurdin Abdullah akan siap menghadiri panggilan tersebut.

 Red: Andi
Sbb - 


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi