Monday, July 08, 2019

FPI Sejak Terbentuknya Memang Tak Berbadan Hukum


HarapanRakyat-Polemik kepemilikan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ) Front Pembela Islam sebagai ormas yang berada di Republik Indonesia menjadi berita hangat dimedia-media apalagi diketahui FPI untuk pilpres tahun 2019 mendukung capres-cawapres diluar pemerintah sementara SKT pertanggal 20 juni lalu telah berakhir.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo mengatakan, bahwa FPI akan menjadi Ormas Tak Berbadan Hukum lantaran surat keterangan terdaftar (SKT) belum resmi diperpanjang, padahal sepengetahuan redaksi bahwa memang FPI semenjak berdirinya tak berbadan hukum.

"Kalau nanti kami kembalikan [berkasnya], berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan," tutur Soedarmo  dikutif CNNIndonesia.com, Kamis (4/7/19).

Saat ini permohonan perpanjangan SKT belum dikabulkan Kemendagri dengan alasan persyaratan kurang. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT itu ke FPI.  Kata Soedarmo dalam siaran Pers pada minggu, 7/7/2019 bahwa ormas Tak memiliki SKT yang berlaku, Berarti sama dengan tak berbadan hukum.

Untuk diketahui, masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kemendagri. (Red/Puspen Kemendagri)

Kemendagri berencana mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli.  Soedarmo menjelaskan, Kalau nanti kami kembalikan, berarti kan belum punya SKT.  Menurut informasi hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017.

“Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan,” lanjut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo 

Meski demikian, FPI tetap boleh melakukan kegiatan atau program kerja yang telah dirancang. Soedarmo tidak melarang hal tersebut.  Konsekuensi yang harus ditanggung FPI adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Dana akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali berlaku. 

Lebih jauh Soedarmo menambahkan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.


Permendagri No. 57 tahun 2017 menyatakan bahwa masa berlaku SKT ormas adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni lalu.

FPI lantas mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Nantinya, pada 11 Juli atau 15 hari setelah pengajuan, berkas bakal dikembalikan kepada FPI.

Berdasrkan data yang kami dapatkan ada sekitar 7.200 lebih perkumpulan yang tidak memiliki Badan Hukum dari 34 Ribu lebih yang ada di tanah air, ini belum termasuh ormas yang terdata diseluruh daerah.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Pasal 9 hingga Pasal 14 diterangkan bahwa ormas boleh berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.  Organisasi Masyarakat atau Ormas yang berbadan hukum harus mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM sementara yang tidak berbadan hukum cukup melaporkan ke Mendagri untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ).   

Ormas yang berbadan hukum dapat melakukan kegiatan usaha atau profit. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum terbentuk dengan sukarela dan tidak mengejar keuntungan atau nirlaba.

Tak ada larangan untuk melakukan kegiatan terhadap ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. UU Ormas menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat. Tetapi Pemerintah hanya memberikan pemberdayaan berupa dana hibah dan bansos bagi ormas yang ber-SKT dan berbadan hukum. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang berasal dari uang rakyat,

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 pun, ormas yang berhak mendapat dana hibah adalah yang terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.   

Baca Juga: Petisi Tolak Isin FPI ? Yang Buat Masyarakat Yang Menginginkan Kebebasan Bermaksiat, Kejahatan dan Kemungkaran 

Namun diketahui pula dari penelusuran data informasi yang kami dapatkan bahwa ormas FPI sejak terbentuknya 17 Agustus 1998 tak pernah mengambil dana dana dari pemerintah.  Bahwa Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) tidak pernah meminta apalagi menerima dana hibah, dana bansos dan sebagainya dari pemerintah.  Karena hal ini merupakan amanat dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bahwa anggota dan pengurus FPI dilarang keras untuk mengambil dana dari pemerintah. Habib Rizieq sering mengungkapkan secara terbuka bahwa FPI sejak awal berdirinya tidak pernah menerima dana hibah dari pemerintah, walaupun itu hak rakyat bukan uang pemerintah dan FPI berhak saja menerimanya jika menginginkannya.

Sudah jadi penegasan untuk semua tingkatan Pengurus FPI untuk menolak menerima walau 1 Rupiah pun demi untuk menjaga independensi FPI dan karena FPI bukan kacung penguasa. Jadi jelas sejak awal berdirinya, FPI tidak pernah menerima dana hibah dan sejenisnya dari pemerintah.

Dana FPI selama ini dari swadaya anggota FPI sendiri serta umat Islam yang simpati dan mendukung perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, alhamdulillah.

FPI berbeda dengan ormas-ormas lainnya yang tiap tahun menerima kucuran dana pemerintah, sehingga banyak diantaranya membeo dan selalu mengiyakan perkataan penguasa.

Dari kemndagri sendiri mengatakan FPI tidak akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah jika tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), walau sebetulnya ia pasti tau FPI selalu menolak dana hibah, bansos dan apapun namanya dari pemerintah.
Terpisah, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menepis bahwa pihaknya tak memiliki 'izin' meski Kemendagri belum mengabulkan permohonan pihaknya mendapatkan SKT.

"Dalam UU Ormas tidak ada nomenklatur 'izin' atau 'perizinan'. Jadi agar rakyat mendapat edukasi politk yang benar, penggunaan diksi 'izin' dalam berbagai public discourse harus segera dihentikan karena itu pembodohan terhadap bangsa ini secara total," Jelasnya

Menurutnya, pelaksanaan hak-hak warga negara, termasuk berkumpul dan berorganisasi, seharusnya tak memerlukan perizinan dan pemerintah.  

"Jangan sampai bangsa yang sudah merdeka hampir 75 tahun ini, alam pikirannya masih sama seperti alam pikiran bangsa yang masih dibawah kolonialisme, yaitu pelaksanaan hak dasar warga negara secara normatif perlu atau memerlukan izin dari penguasa," tutur Munarman.

Menurutnya, ormas terdiri dari dua jenis. Pertama, ormas berbadan hukum yang mana status badan hukumnya diperoleh dari Kemenkumham. Kedua, ormas tidak berbadan hukum. Munarman merujuk dari UU No. 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ormas tidak berbadan hukum, lanjut Munarman, bisa mendaftar atau mencatatkan dirinya ke Kemendagri. Dia menyebut itu bisa dilakukan secara sukarela.

"Yang apabila sudah mendaftar, maka Kemendagri memberikan Surat Keterangan Terdaftar, bukan 'izin' eksistensi sebuah ormas," tandasnya lagi.


Red. Andi
berbagai sumber

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi