Thursday, July 04, 2019

Benarkah Idrus Marham Berkeliaran Diluar Rutan ?



HarapanRakyat-Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim akan menelisik aksi pelesiran yang diduga dilakukan Idrus Marham dari dalam rumah tahanan.  Hal itu menyusul temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang sempat memergoki keberadaan Idrus keluar Rutan KPK dengan alasan izin berobat.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menanggapi temuan Ombudsman untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak terhadap petugas yang melakukan pengawasan terhadap para tahanan di KPK khususnya Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, . 

"Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Febri di gedung KPK, Rabu (3/7/2019).

Namun, Febri menyesalkan tindakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang dianggap prematur dalam menyimpulkan temuannya tersebut. Pasalnya, Febri mengaku KPK sudah menyerahkan  bukti-bukti kepada Ombudsman jika Idrus tidak sedang berada di luar tahanan.

"Padahal dari bukti-bukti yang ada yang juga kami serahkan, termasuk juga bagian dari proses di KPK yang kami perlihatkan juga pada tim tersebut, itu jelas sekali bahwa Idrus Marham itu baru keluar dari lapas atau rutan itu sekitar pukul 11.00 WIB lewat," ungkap Febri.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Aksi pelesiran itu dilakukan setelah Idrus meminta izin untuk berobat di RS MMC Jakarta.

Pada halaman antara.com, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta Selatan, 21 Juni lalu. Namun Ombudsman tak merinci temuan baru tersebut karena disebut mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana.

Ombudsman Jakarta Raya sedianya menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladminstrasi proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham. Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan tersebut.

"Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Teguh mengatakan terdapat jalur penghubung atau lorong yang menghubungkan antara RS MMC Jakarta Selatan dengan gedung H Tower.

Dalam keterangan pers, Ombudsman juga memutar rekaman CCTV yang diambil dari RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang persis berada di samping gedung Ombudsman Jakarta Raya.

Dari rekaman CCTV itu, tahanan kasus korupsi PLTU Riau-1 tersebut tiba di RS MMC Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019 pukul 11.12 WIB dengan diangkut mobil KPK B-1236-SQO. Teguh mengatakan pelanggaran adminsitrasi yang ditemukan di antaranya mantan Menteri Sosial itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Teguh melanjutkan, Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu. Selain petugas pengawal tahanan, Idrus didampingi beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.

Selain ke poli gigi, Teguh mengatakan dari rekaman CCTV, politikus itu juga sempat bertemu sang istri, kemudian ke lantai 6 gedung H Tower dan mengunjungi kedai kopi di RS MMC Jakarta Selatan.

Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding atas vonis kasus korupsi itu

Seperti yang dikabarkan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan informasi yang disampaikan Ombudsman DKI Jakarta yang menyebut terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, pada Jumat (21/6/2019) lalu.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, hari ini di kantor Ombudsman RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

Febri menyebut informasi yang disampaikan Ombudsman mengatakan Idrus Marham berkeliaran bebas di gedung Citadines, Kuningan, Jakarta dari pukul 8.30 sampai pukul 16.00 WIB.
Menurut Febri, apa yang disampaikan Ombudsman telah membuat kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar Rutan.

"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa Video diambil setelah Pukul 12.00 WIB namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadenes (sebelah RS. MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ujar Febri.

Ia menerangkan, mantan sekjen Partai Golkar itu dibawa ke luar rutan dengan pengawalan petugas pada Pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke Rutan pada Pukul 16.05 WIB.
Febri kemudian menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.

"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," ujar Febri.


Meski demikian, KPK menghargai fungsi Ombudsman dalam pelaksanaan tugas berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Jadi, direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu," kata dia.
Keluar Rutan untuk Berobat

Menurut Febri, Idrus Marham keluar rutan pada Jumat (21/6/2019) untuk pergi berobat ke rumah sakit setelah dikabulkan sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

"Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC)," kata dia.

Lebih lanjut, KPK membawa Idrus ke RS. MMC dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan Idrus yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan.


Idrus pun dibawa sekitar pukul 11.06 WIB ke luar rutan menuju Rs. MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

"Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai sementara waktu sudah mendekati solat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah Jumat," kata Febri.

Febri kemudian menduga video yang diambil Ombudsman yang menyebutkan Idrus berkeliaran di luar rutan, karena akan sekaligus mencari tempat salat Jumat.

"Karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," jelas Febr

Setelah Idrus melaksanakan salat Jumat, mantan Mensos itu kemudian kembali dibawa ke Rs. MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan. Kemudian Idrus sampai di Rutan KPK pada Pukul 16.05 WIB.
Lebih lanjut, untuk penggunaan ponsel yang dilakukan Idrus di RS MMC, petugas KPK sudah melarang ajudan Idrus yang memberikan ponsel.

"Idrus bersikeras ingin menghubungi isteri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan ponsel ke ajudannya. Pihak ajudan Idrus yang telah menunggu di rumah sakit sebelumnya menggunakan ponselnya untuk menghubungi isteri Idrus," tutup Febri.

Terkait itu, Febri memastikan pihaknya akan terbuka kepada Ombudsman dengan melakukan koordinasi.

"KPK dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," tutup Febri.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK.
Saat pemaparan, Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi.

Dalam video tersebut juga ada yang memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan KPK.

 Red: Andi
 Sumber Suara.com

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi