Thursday, July 11, 2019

Amesti Internasional Dapatkan Video Kekerasan 21-22 Mei 2019


HarapanRakyat-Amnesti Internasional, hari ini menyambangi kantor Ombudsman, untuk menyerahkan video yang memuat dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.

Sejumlah video yang diserahkan Amnesty International Indonesia memuat rekaman seputar dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian saat Aksi 21-22 Mei. Video yang mereka serahkan diambil dari sejumlah lokasi kerusuhan.

Manajer Riset Amnesti Internasional, Papang Hidayat mengatakan "Kita menyerahkan konten-konten yang kita sebut dalam rilis (yang dilakukan Amnesti berapa waktu lalu) dalam bentuk video-video, yang sudah diverifikasi oleh tim amnesti internasional, baik di Jakarta maupun di sekretariat nasional," katanya  di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/7/19).

Manajer Riset Amnesty International Indonesia tersebut mengatakan hasil investigasi yang diberikan lembaganya sama dengan konten yang mereka bawa saat menyambangi Mabes Polri dan Kantor Komnas HAM, Senin (8/7/2019). Mereka menyerahkan hasil investigasi ke ORI karena lembaga itu dianggap akan melakukan kajian-kajian terkait Aksi 21-22 Mei 2019.

Dia menuturkan, bahan tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan Komnas HAM. "Kenapa kita ke Ombudsman? karena Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas, pemantau, perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian,."

Amnesty juga mengaku telah melakukan investigasi lapangan untuk insiden di Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang. Papang menyebut ada setidaknya 5 korban penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

Video yang dimiliki Amnesty disebut Papang diperoleh lembaganya dari media sosial dan beberapa orang di lapangan. Ada juga wartawan yang menyerahkan video ke lembaga itu.
Papang mengaku bahwa lembaganya menerima sekitar 20 video yang berisi dugaan perlakuan kasar aparat kepolisian. Dari puluhan video itu, baru 6 hingga 9 video yang sudah diverifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, menyampaikan, data dari Amnesti ini digunakan pihaknya sebagai data tambahan, untuk melengkapi laporannya.

"Itu yang sedang menjadi tambahan informasi dan data yang sedang kami kerjakan. Jadi kami Ombudsman belum bisa menyampaikan hasilnya kepada teman-teman hari ini, jadi bersabar," lanjutnya

personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan Umum", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/13111931/amnesty-minta-polisi-yang-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-dibawa-ke.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan Umum", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/13111931/amnesty-minta-polisi-yang-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-dibawa-ke.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan Umum", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/13111931/amnesty-minta-polisi-yang-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-dibawa-ke.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan Umum", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/13111931/amnesty-minta-polisi-yang-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-dibawa-ke.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan Umum", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/13111931/amnesty-minta-polisi-yang-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-dibawa-ke.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
Diketahui sebelumnya bahwa anggota Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan unjuk rasa 21-22 mei 2019 itu bukan dari personil polda metro jaya melainkan anggota satuan brimob berasal dari NTT yang berjumlah 10 orang dan menurut pihak kepolisian bahwa mereka sudah dijatuhi hukuman kurungan 21 hari untuk kasus di Kampung Bali.


Red. Andi
sbb. Media online
Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan Umum", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/13111931/amnesty-minta-polisi-yang-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-dibawa-ke.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha R

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi