Monday, July 01, 2019

Masalah Pilpres 2019, Prabowo Tak Akan Bawa Ke Mahkama Internasional

Harapan Rakyatm Prabowo-Sandi

HarapanRakyat-Berembus wacana bahwa kubu Prabowo akan membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional. Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 02 tersebut.

Pendukung Paslon 02, Hendarsam Marantoko, membantah hal tersbut yg mengatakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menggugat ke Mahkamah Internasional terkait sengketa pemilihan presiden 2019. Menurut dia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah hukum terakhir yang ditempuh oleh pasangan nomor urut 02.

"Sudah kami sounding ke beliau, pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional," kata Hendarsam dalam diskusi 'Peta Politik Pascaputusan MK' di Menteng, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

Hendarsam menuturkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Lantas dikatakan Prabowo mengikuti saran tersebut karena selama ini tim hukum menjadi pondasi pak Prabowo dalam menentukan sikap.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga tidak berwenang menangani sengketa pilpres. "Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Jadi kami merasa tim hukum sudah bulat ini adalah langkah hukum terakhir dari permasalahan ini," jelasnya.

Hendarsam kembali menuturkan bahwa Prabowo telah menerima keputusan MK yang menolak seluruhnya tuntutannya terkait sengketa pemilihan presiden. "Insya Allah Pak Prabowo menerima," kata dia.

Politikus Partai Gerindra ini, mengatakan tidak perlu mempermasalahkan pidato Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menyelipkan ucapan selamat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, meski ucapan tersebut tak keluar dari mulut beliau itu bukan berarti Prabowo tidak mengakui kemenangan Jokowi di pemilihan presiden 2019.

"Sabar. Jangan dipaksa, akan ada waktunya. Waktu kita masih panjang sampai pelantikan di bulan Oktober," katanya dalam diskusi 'Peta Politik Pascaputusan MK' di Menteng, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

Hendarsam menuturkan sikap Prabowo tidak perlu diragukan. Melihat momen lima tahun lalu, kata dia, Prabowo legowo bahkan menghadiri pelantikan Presiden Jokowi.

"Track record, kan, jelas. Pada 2014 Pak Prabowo datangi pelantikan jadi gak usah dikhawatirkan, jangan dibuat cerita baru tentang itu," ujarnya.

Senada dengan Hendarsam, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, juga meminta hal tersebut tidak dipermasalahkan. Menurut dia, tidak adanya ucapan selamat saat itu hanya sebatas masalah dialektika.

"Kalau dilihat Pak Prabowo sudah menghormati putusan MK, maka konsekuensi yuridisnya dia mengakui (kemenangan) Pak Jokowi," ujarnya.

Menurut dia, hubungan antara Prabowo dan Jokowi juga baik-baik saja. Karena itu, ucapan selamat dari Prabowo hanya masalah waktu. "Mungkin beliau masih butuh waktu," kata Arteria.

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade tegaskan pihaknya tak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Ia mengatakan, kubu Prabowo-Sandi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2019.
Andre mengatakan, putusan MK bersifat final dan Mahkamah Internasional tak ada urusan dengan kontestasi Pilpres 2019 di Indonesia.


Hal itu disampaikan Andre Rosiade saat menjadi narasumber dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (30/6/2019) sore.
Mulanya Andre menjawab pertanyaan pembawa acara terkait kehadiran partai koalisi Adil Makmur di rapat pleno terbuka penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wapres terpilih.


Hal itu dikaitkan dengan dibubarkannya koalisi Adil Makmur oleh Prabowo Subianto beberapa hari lalu.

"Kami pada hari Jumat telah melakukan rapat terakhir, Koalisi Adil Makmur ba'da salat Ashar Pak Prabowo memimpin langsung rapat koalisi itu."

"Dalam rapat itu sudah resmilah koalisi Indonesia Adil Makmur dibubarkan," kata Andre dikutip dari tayangan Kompas TV.  Andre Rosiade pun menjelaskan alasan dan langkah setelah dibubarkannya koalisi pendukung paslon Prabowo-Sandi tersebut.


"Karena koalisi ini kan dibentuk dalam rangka untuk kontestasi Pilpres 2019. Dengan resminya MK mengeluarkan keputusan tanggal 27 Juni, berarti berakhirlah kontestasi Pilpres 2019," jelasnya.


"Saya juga ingin mengklarifikasi, rumor yang beredar di media sosial kan begitu besar. Disebutkan, BPN atau Pak Prabowo dan Bang Sandi akan membawa kasus Pilpres ini ke Mahkamah Internasional.  Saya ingin menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa MK sudah final dan mengikat, mari kita hormati konstitusional kita.  Dan Mahkamah Internasional tidak urusan soal pilpres di Indonesia.  Jadi Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan membawa kasus pilpres ini ke Mahkamah Internasional. Mari kita hentikan segala rumor."


ini patut kita apresiasi. Bagaimana pun rumor ini sempat ditelan oleh beberapa pendukung utama Pak Prabowo, demikian tanggapan tim BPN mengapresiasi.


Red: Sakti


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi