Kata Mamat, Niat baik Gubernur Provinsi sulsel untuk membangun stadion mattoangin perlu diapresiasi oleh seluruh Masyarakat, mengingat sejarah persepakbokaan Indonesia(PSSI) pemain PSSI didukung oleh Pemain-Pemain PSM yg dikenal dengan pasukan ramang dan namanya yang sempat diabadikan menjadi salah satu Nama jalan di makassar.
DPP - LIMIT sebagai lembaga sosial kontrol hanya mengingatkan kepada semua pihak, sebelum dibangun ada baiknya memahami status tanah tersebut, apakah perolehannya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.? mengingat tanah-tanah yang luas di makassar banyak milik Masyarakat tionghoa totok Asli dan peranakan (yang ditinggalkannya), yang alas hak kepemilikannya berdasarkan Hak eigendom verponding sebagaimana diatur dalam burgerlyk wet book (BW Psl 570) dan Pasal 418 KUH Perdata, oleh karena tanah merupakan fungsi sosial, maka pemerintah menerbitkan undang-undang pokok agraria (UUPA no.5/1960).
Keseriusan pemerintah dan pihak swasta mengembalikan marwa/merk sepakbola PSM makassar sejogyanya perlu memahami sejarah berdirinya PSM dan stadion Mattoangin, Perlu diketahui persatuan sepakbola di makassar didirikan oleh Faisal Thoeng Tahun 1949, dan pada Tahun 1950 Beliau memperkarsai berdirinya Stadion Mattoangin, selanjutnya Tahun 1952 stadion mattoangin mulai dibangun dan selesai/diresmikan Tahun 1957, pendiri sepak bola makassar Faisal thoeng, dimana ayahnya bernama thoeng tjeng tie (tiet), atau nama populer baba guru, secara logis setiap inisiator tentu mempunyai kekuatan tersendiri dalam pendirian stadion tersebut, kata Mamat, oleh karenanya patut diduga orang tua Faisal Thoeng/keluarganya yg memiliki tanah tersebut. Selain itu keluarga marga thoeng yg lain, yaitu joe goan tjiang dikenal baba mattoangin mempunyai anak tunggal bernama joe siong hiong atau maria yunus, ibu kandung dari thoeng boeng siang alias bruno yang masih hidup di Indonesia dan sampai detik ini Masih WNI sesuai hasil penjejakan DPP-LIMIT.
Dengan demikian Ujarnya, untuk dan demi kepastian hukum atas status tanah tersebut, sebaiknya yang berkepentingan tetap merujuk Peraturan Perundang Undangan yang masih berlaku yang terkait pertanahan tanpa mengenyampingkan Kewenangan Balai Harta Peninggalan Sebagaimana Perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR, seperti halnya Tanah Partikelir/Eigendom yang tidak diketahui Pemiliknya dan atau tidak jelas tempat tinggalnya atau mungkin ditinggalkan oleh Pemiliknya keluar Negeri dan tidak mempunyai Wakil/Kuasa di Indonesia, maka otomatis menjadi kewenangan Balai Harta kemudian perlu pula kita semua menyadari, tidak semua HAK-Hak KEPERDATAAN seseorang hilang karena suatu Kebijakan kecuali atas Perintah Negara (UU).
Langkah KPK mempertemukan YOSS dan pemprov Bulan april thn 2019 yang lalu sudah cukup baik, hanya saja perlu melibatkan pemegang hak/keluarga pemilik eigendom verponding atau yg dikuasakan.
DPP limit sangat prihatin jika KIB(kartu identitas Barang).dijadikan acuan menjadi asset pemda dan mengabaikan cara-cara perolehannya, begitu juga setelah dikuasai apakah yang menikmati telah benar-benar konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya,? DPP - LIMIT hanya berharap agar seluruh asset pemda baik di Pemprov maupun Kota yang termasuk dalam KIB agar dikaji ulang perolehannya, Guna tidak berdampak hukum dikemudian hari mengingat persoalan tanah di makassar cukup memilki nilai signifikan.
Red: Mamat Sanrego
Sayang sekali tulisan ini tidak memiliki data yang baik, persatuan sepak bola apa di makassar yang pernah di buat oleh warga keturunan ? saya butuh datanya ? banyak info yang disuguhkan dalam tulisan ini tidak merujuk pada data.. waduh...
ReplyDeleteSebaikx dibaca sejarah masyarakat tionghoa makassar dari abad ke 17 hingga abad 20 oleh Yerry Irawan halmaman 236, sy kira ketua limit punya referensi yg jelas dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai nara sumber
DeleteInilah Pendiri PSM...Yg sesungguhnya:
ReplyDeleteM.L. Hartwig ( Ketua ), E. Bouvy ( Wakil ketua ), F. Van Bommel ( Sekretaris bendahara ), J.W.G. Beukers, W.R. Groskamp, O. Thiele, Sagi dan Mangkalan ( Direksi ).
Stadion Mattoanging, nama pertama stadion ini didirikan pemerintah Indonesia tahun 1957 saat Sulawesi Selatan menjadi penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) IV
ReplyDeleteApalagi jaman Soekarno...Warga Keturunan tidak diberi hak memiliki tanah seluas Stadiom Mattoanging..Sungguh datanya tidak Palit....Awas !!! Pengakuan sepihak.
ReplyDeleteBerbicara kepemilikan tanah yg luas dengan status eigendom verponding yg memehami dan memiliki data akurat ada pd Balai Harta peninggalan,kita sebaik menghormati pendapat org lain dan kebenaranx masih perlu masukan agar referensi tsb benar dan utuh adax.
Deleteyang menyatakan tidak Valid sebaiknya buka Buku Karya Somers, Peranakan Chinese Politics in Indonesia halaman 224-251 dan juga D.E. Willmott, The National Status Of The Chinese in Indonesia 1900-1958 (edisi pertama Ithaca, Cornell modern Indonesia Project Halaman 46-47 Kuala ...jadi semua benar kata Mamat Sanrego...
ReplyDeleteMenurut sejarah, Stadion Mattoangin adalah sebuah Perkebunan Milik Pemerintah Hindia Belanda. kemudian tahun 1957 dibangunlah stadion oleh Andi Mattalata pada tahun 1957...,dan tidak pernah ada orang keturunan china yang memiliki lahan tersebut...dan sampai kini lahan tersebut adalah milik Pemerintah Daerah..bukan milik orang keturunan cina yang anda maksud.
DeleteGimana caranya bisa milik pemerintah Sulsel.? Sedangkan Pembentukan Pemerintah Tingkat 1 Tahun 1960..hehehee baca doong Undang Undang Nomor 47 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Provinsi Sulsel..hehehee
DeleteCobalah sedikit belajar membaca tentang awal mula Keberadaan masyarakat Tionghoa dimakassar yang dimulai justru sebelum abad 16-17, (lihat catatan E.W Van Orsoy de Flines) dan baca pula buku A.A. Cense "Sanggalea, an old Word For 'chinese in South Celebes BKI 1955 Halaman 108...heheehee agar jelas Pemahaman kita bersama dan setiap tulisan tentu dapat dipertanggungjawabkan...saya kira pak mamat Sanrego tidak asal menulis...semoga bermanfaat.
DeleteHahahahaaa...ternyata anda membaca di Wikipedia sebagai Referensi, maaf sebaiknya buka Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967..😊
DeleteTerus yang laksanakan Pekan Olahraga Nasional IV, bukannya Propinsi Sulawesi selatan dan panglima daerah Militer pada saat itu adalah Andi Mattalata (Thun 1957)...Jadi menurut anda tahun 1957 belum ada Sulsel ya..????
DeleteSetahu Saya Sulawesi dulu jadi satu..( Sulsel, Sultra, Sulteng dan Sulut ).Saat PON IV Sulawesi selatan jadi tuan rumah yang kala itu masih berstatus daerah administratif. Jadi sudah ada Pemerintah Daerahnya / Sulsel sudah ada. Selanjutnya tahun 1960 menjadi daerah otonom Sulawesi Selatan dan Tenggara berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1960. Lalu berdasarkan UU Nomer 13 Tahun 1964, Sulawesi Selatan menjadi daerah otonom terpisah dari Sulawesi Selatan dan Tenggara.
DeleteAku Curiga Nih..Abang yang satu ini Antek2 Cina yang ingin ngambil semua tanah milik Pribumi..
ReplyDeleteKalau menurut saya dari beberapa Reprensi sejarah bahwa benar ...Stadion Mattoanging adalah Milik Pemerintah Hindia Belanda yang dulunya sebuah perkebunan. Kalau ada yang mengaku milik Aseng...Waspadalah ??!!!
Perbanyaklah membaca
Delete