Dengan hadirnya Tim KPK dari Deputy Pencegahan untuk melakukan Audit di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, adalah merupakan langkah positif dan seharusnya diapresiasi oleh semua kalangan, Ujar Mamat Sanrego.
"Apalagi masa Periode Pemprov sulsel saat ini dibawah Komando Bapak Nurdin Abdullah, yang kepemimpinannya baru dikatakan seumur jagung, yang sepantasnya harus benar-benar bersih dulu sebelum melaksanakan Program-Programnya, agar dikemudian hari tidak saling melempar tanggung jawab dan tidak dipolitisasi," kata mamat.
"Namun Demikian ujar mamat pula, untuk Kegiatan Audit Utama KPK atas Pengelolaan Aset seperti yang ramai di Perbincangkan sejak Tahun 2006, atas Pemanfataan Lahan Stadion Mattoanging yang sudah berubah nama menjadi Stadion Gelora Andi Mattalatta, sangat diperlukan kehati-hatian, sebab Pendirian Mattoanging tidak terlepas dari sejarah Bangsa Indonesia, apalagi dalam menelusuri dan menetapkan alas Hak Pemprov Sulsel sebagai Pemilik Mutlak untuk suatu alat bukti dan atau menjadi Penguatan alas hak dalam bentuk yang dinamakan Hak Pakai, saya kira perlu diteliti secara seksama, utamanya asal-usul terbitnya Hak pakai (penunjuk) yang tentunya dilandasi oleh Perikatan antara 2 pihak dan memiliki jangka waktu tertentu," ujarnya.lagi
Diuraikan pula oleh ketua umum DPP Limit, Mamat, dahulu tahun 1898 memang ada peraturan ketat yang melarang warga Tionghoa membeli Tanah dari Penduduk asli Makassar, Namun mereka diperkenankan untuk memiliki Tanah Partikelir (Particuliere landerijen) atau Tanah Eigendom yang pada awalnya merupakan milik Pemerintah saat itu. Tanah-Tanah Partikelir ini telah dijual sejak jaman VOC hingga masa Pemerintah Kolonial kepada Pegawai koloni, dan ke Warga Tionghoa ataupun orang Asing lainnya.
Perlu pula diketahui ujar mamat, pada akhir abad ke 19 justru orang-orang Tionghoa menjadi pemilik Tanah Terbanyak yang justru melebihi orang-orang Belanda, yang bahkan beberapa warga Tionghoa ada yang memiliki 197 Perusahaan dengan 368.810 Perkebunan dengan Populasi hingga 469.937 Jiwa. Penjualan Tanah Pemerintah ini tidak hanya terjadi dimakassar, tapi juga dipantai barat Sumatera, Bengkulu dan di Menado, berikut sepanjang Tahun 1890 an, Jumlah Pemilik Tanah Masih terus Meningkat dan diantaranya adalah warga Tionghoa Totok, seperti 2 (dua) anggota Keluarga Thoeng Eng Tjiang. S.
Satu hal yang harus diperhatikan, bahwa setiap Peralihan atau suatu Perbuatan hukum dan atau Produk Hukum seperti Perjanjian atau Peralihan hak yang berawal dari hak Tanah Partikelir (Eigendom) yang mungkin tidak diketahui Pemiliknya, Kemudian seseorang menerbitkan suatu alas Hak, baik itu hak Milik, hak pakai misalnya, diwajibkan untuk memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Sebab, jika sebuah Perbuatan Hukum yang berhubungan dengan Hak Patikelir tanpa Melibatkan BHP, berdasarkan Undang-Undang adalah Batal dan tak Berharga (Pasal 418 Alinea 2 KUHPerdata).
Ditambahkan pula oleh Mamat, "jika kita beralih ke Riwayat Pembangunan Stadion Mattoanging, dahulu ada yang Namanya Jajasan Stadion Makassar di singkat (YSM)”, dimana yayasan ini dibentuk sebelum Pembangunan Stadion, yang menurut Catatan yang ditemukan oleh DPP-LIMIT, Yayasan tersebut memiliki akte notaris nomor : JP.2.1/29/16 dihadapan Master Jan Philippus De Korte tertanggal 7 Oktober 1950. dan Pendirinya pun sangat Jelas siapa siapa orangnya dan diantara Pendiri salah satunya adalah H. Faisal Thung (Thung Tian Kiem)," Ujarnya. Makassar, 30 Juni 2019
Red. Mamat
Mantaap
ReplyDelete