Sunday, June 02, 2019

Berselang Lima Hari Saja Kios Arema Makassar Kembali Dirasia Karena Miras



HarapanRakyat-Kios Arema yang terletak di Jl. Timur Makssar kini kembali di-Gerebek karena tetap memperdagangkan Minuman Beralkohol di-Bulan Suci Ramadhan ini.  Diketahui tanggal 27 Mei 19 Lalu Kios Arema didatangi Satpol PP kota Makassar dan menyita Ratusan Minuman Beralkohol.  Kali ini 1 Juni 2019 Bukan Satpol PP yang menyatroni Kios Arema akan tetapi kelompok yang menamakan diri Ummat Muslim Se-Makassar  bersama dengan Laskar Pront Pembela Islam ( LPI ).
  
Ratusan Botol minuman yang beralkohol diamankan dan disita oleh Masyarakat dan Laskar dibawah naungan FPI Makassar ini.  Sebagian isi botol ditumpahkan diselokan depan Kios Arema.  Saat penggerebakan pemilik serta pegawai Kios arema tak melakukan perlawanan, bahkan ketika kami menanyainya mereka memilih bungkam.  Penggerebekan terjadi sekitar pukul 22.25 Wita.
 
Menurut Syaiful, salah satu koordinator gerakan mengatakan bahwa Ramadhan adalah bulan Suci dan wajib semua umat islam menjaga Kesucian bulan Ramdhan,  akan tetapi kali ini kami membuktikan masih adanya pemilik kios yang nakal dan tetap saja memperdagangkan minuman beralkohol di bulan Suci Ramadhan.

"Ramadhan adalah bulan Suci dan wajib semua umat islam menjaga Kesucian bulan Ramdhan, dan kami temukan sebagai Bukti salah satu Kios Arema Jl. Timor kota makassar yg tidak menghargai bulan suci Ramadhan, mereka tetap saja keras kepala menyediakan penjualan Miras yg membuat Umat Islam Marah untuk turun melakukan Penggerebekan bersama Laskar FPI kota Makassar," jelas syaiful.

Ditambahkan lagi  oleh Syaiful dimana Aktifitas THM maupun Kios penjual Miras WAJIB MENGHORMATI Bulan suci Ramadhan karna telah diatur pula dalam UU bahwa selama bulan suci Ramadhan segala Aktivitas Kemaksiatan WAJIB BERHENTI.
  
Diketahui sebelumnya tanggal 27 Mei 19 yang lalu Satpol PP Kota Makssar yang dipimpin Kastpol PP Makassar, Imam Hud melakukan operasi yang dilaksanakan berdasar dari laporan masyarakat bahwa adanya penjualkan minuman beralkohol dikios Arema yang terletak di Jl. Timur.
  
Kala itu Ratusan botol minuman yang diperdagangkan di kios tersebut dilakukan penyitaan dan segera ditindak lanjuti dengan memproses hukum atas pelanggaran pemilik usaha menurut Imam Hud,  Akan tetapi ancaman tersebut seperti tak diindahkan sang pemilik Kios yang keturunan Tiongkhoa.  Hanya berselang Lima Hari setelah penggerebekan mereka terbukti tetap memeperdagangkan Minuman-minuman haram.

  
Berdasarkan investigasi salah satu pengunjung, tempat perdagangan Minuman Beralkohol yang berkedok sebagai Kios Arema sebenarnya sehari setelah penggerebekan oleh Satpol PP, kios ini kembali melayani permintaan pelanggan pada malam harinya.

Bahkan ketika pemilik Kios Arema ditanya mengapa masih memperdagangkan Minuman Beralkohol sementara beberapa hari yang lalu telah dirasia oleh Satpol PP, wanita yang berekacamata ditangarai sebagi salah satu pemilik memilih untuk tidak memberi tanggapan sepatah katapun.
 
Penyitaan dilakukan sekitar Seratusan warga tanpa ada perlawanan dari pihak Pemilik Kios Arema.  Mereka hanya pasrah botol dagangannya di Sita oleh Warga.

"Ini akan menjadi bukti yang akan kita serahkan dan perlihatkan ke pihak yang berwajib.  Jangan adalagi Fitnah bahwa Botol-botol yang berisi minuman ini akan kita jual dan minum sendiri.  Itu tidak betul.  Kita akan jadikan Bukti," jelas salah seorang dari mereka yang melakukan Rasia.

Seperti diketahui sudah sangat jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014, pasal 7 poin d, yang menyebutkan bila penjualan minuman beralkohol itu dilarang selama bulan ramadhan, kecuali di hotel berbintang, itupun dibenarkan hanya pada malam hari.


Red: Andi 

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi