HarapanRakyat-5 Tahun Pemerintahan Jokow-JK, FPI Sebagai satu-satunya organisasi yang ada di Indonesia dengan terang-terangan menentang Kemaksiatan, Kejahatan dan Kemungkaran sudah menjadi penomena tuntutan pemerintah untuk dibubarkan dengan alasan bahwa ormas besutan Rizieq Shihab itu dianggap sebagai kelompok radikal, pendukung kekerasan, serta pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan lantaran bertentangan dengan Pancasila.
Tak bisa dipungkiri FPI sampai kini dianggap menjadi musuh
pemerintah dan masyarakat yang menginginkan kebebasan bermaksiat, kejahatan dan
kemungkaran, sementara FPI selalu bertolak belakang dengan hal tersebut. Bahkan
FPI terus bertekad bahwa selama hukum yang dijalankan pemerintah lemah,
kemaksiatan, kejahatan dan kemungkaran masih merajalela di NKRI maka FPI tetap
akan ada dibalik perlawanan kepada Pemerintah dan para pelaku kemaksiatan,
kejahatan dan kemungkaran tersebut.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi
tersebut antara lain: Adanya penderitaan pejuang ummat Islam di Indonesia
karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa. Adanya kemungkaran,
kemaksiatan, kejahatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam
serta ummat Islam.
Bahkan, menurut Muhammad Habieb Rizieq, pendiri dan sekaligus
Ketua FPI yang sekarang ini menjabat sebagai Imam Besar FPI, berdirinya FPI
merupakan upaya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan
kebaikan dan mencegah kemungkaran). Menurut Rizieq kala itu bahwa banyak kawan
aktivis Islam yang menentang judi, prostitusi, Korupsi, kejahatan lainnya serta
minuman keras, tapi mereka tidak bisa melakukan apa-apa.
Salah besar jika dikatakan bahwa FPI berdiri untuk mengganti dan
meronrong dasar negara yakni Pancasila. Dasar negara sudah Final yang perlu
diterapkan adalah hukum syariat islam Tapi, perlu dikemukakan bahwa penerapan
syariat yang dimaksudkan FPI bukan berarti mengganti bentuk dan dasar negara,
FPI mengganggap bentuk NKRI adalah sesuatu yang sudah final. Yang dipersoalkan
FPI adalah adanya hukum positif bagi umat Islam yang disesuaikan dengan syariat
Islam, yang sudah baku sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah yang
intinya agar Kemaksiatan, Kejahatan dan kemungkaran itu diminimalisirkan demi
tegaknya NKRI yang cinta akan kebaikan.
Di Sulawesi selatan sendiri awal pembentukan Front Pembela Islam
(FPI), didirikan di Kota Makassar pada tahun 2005 yang memang di desaian
sebagai organisasi keagamaan, dimana FPI menganut paham “ahlus sunnah
wal”jamaah” yang berideologis Islam atau Islamisme dan FPI juga memiliki
prinsip perjuangan menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar”.
Dengan landasan tersebut, FPI mencoba merangkainya menjadi sebagai
metode perjuangan termaksud dalam kegaiatan politiknya membawa visi misi
meneggakan “amar ma’ruf nahi mungkar” untuk penerapan syariat Islam secara
kaffah atau menyeluruh dalam setiap gerakan politiknya FPI di Kota Makassar.
Meskipun dalam Politik FPI hanya berorientasi kepada partai Islam
yang menyuarakan kepentingan ummat dan mendukung penerapan syariat Islam akan
tetapi keberadaan FPI dalam posisi organisasi keagamaan dan organisasi politik
di Kota Makassar sangat besar peluangnya untuk melakukan fungsi pengawasan,
kontrol, saran serta kritik dalam rangka memasukan ide-ide Islami demi
kepentingan umat Islam baik dalam peran Eksekutif dan Kontrol Legislatif saat menjalankan amanah dari rakyat.
Dibulan Suci Beberapa hari ini beredar di medsos Petisi setop izin
Front Pembela Islam (FPI) yang muncul dari situs change.org. Petisi tersebut
berisi ajakan untuk bersama-sama menolak perpanjangan izin ormas FPI.
DPP Front Pembela Islam (FPI)
bahwa status terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan
habis pada bulan Juni 2019. Berkenaan dengan itu, FPI bakal mengajukan
pendaftaran ulang kepada Kemendagri untuk lima tahun mendatang.
Hal itu diutarakan juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (7/5/19). Dia bicara demikian menanggapi petisi dalam
change.org yang berisi ajakan untuk menolak perpanjangan status FPI sebagai
ormas.
Slamet menolak mengatakan status FPI itu sebagai sebuah izin dan
mesti diperpanjang. Menurut dia ormas-ormas seperti FPI terdaftar, artinya jika
berakhir maka harus mendaftar kembali.
"Itu bukan izin tapi pendaftaran. Ya kami akan daftar
kembali," kata Slamet yang juga Ketua Persaudaraan Alumni 212 dan juru
kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Slamet, atas nama FPI, menganggap alasan yang digaungkan dalam
change.org itu sebagai fitnah murahan. Menurutnya, fitnah tersebut selalu
dipakai oleh pihak yang tidak ingin mengakui peran FPI dalam kegiatan
kemanusiaan selama ini.
"Fitnah murahan. Lagu lama yang mereka putar kembali. Radikal
dalam menolong korban bencana alam kok mereka enggak suka?" ucap Slamet.
"Suruh mereka belajar baca jangan jadi provokator,"
lanjutnya.
Sementara itu salah satu
DPC FPI Makssar yang berkedudukan di Kecamatan Rappocini menaggapi
dingin hal tersebut. Ketua DPC FPI, Andi
Ms Hersandy sebagai seorang pegiat dibidang Internet yang mempunyai keahlian di
bidang IT bahwa hal itu gak salah bila dilakukan oleh orang-orang penyedia
Kemaksiatan, Pelaku Kejahatan dan Pelaksana Kemungkaran. Menurutnya Sebagai
gambaran nyata yang menjadi Rahasi Umum Siapa-siapa saja Pemilik Tempat-tempat
Maksiat, Penyedia Minuman-minuman Keras, Penyedia Permainan Judi baik online
maupun Ofline, Pelaku-pelaku kejahatan, Pelaku-pelaku Kemaksiatan,
mereka-merekalah yang tak suka dengan FPI.
"Gak salah kalau orang-orang yang ingin FPI dibubarkan adalah
orang-orang penyedia Kemaksiatan, Pelaku Kejahatan dan Pelaksana Kemungkaran.
Bukan lagi Rahasia Umum Siapa-siapa saja Pemilik Tempat-tempat Maksiat,
Penyedia Minuman-minuman Keras, Penyedia Permainan Judi baik online maupun
Ofline, Pelaku-pelaku kejahatan, Pelaku-pelaku Kemaksiatan, mereka-mereka
itulah yang tak suka dengan FPI, sialahkan anda cari siapa mereka?" ungkap
Andi Ms Hersandy di Makassar 7/5/19.
Lebih lanjut Andi Ms Hersandy mengaku sebelum bergabung dengan FPI
di Maksaar, dulunya juga sangat membenci FPI, bahkan saat masih sering
mengkonsumsi Minuman Keras terkadang sangat Geram terhadap kelompok FPI yang
secara brutal merahasia Tempat-tempat penjualan Minuman Keras. Tapi kini Andi
mengaku menyadari kesalahannya itu yang memeusuhi FPI, Andi kini tahu bahwa
saat itu FPI melaksanakan tugas Mulia demi untuk anak Negeri sendiri.
Menyangkut adanya petisi yang beredar di Medsos, Andi tak ambil
pusing toh yang berbuat demikian boleh jadi pendukung 01 yang memang sejak awal
tak suka dengan FPI.
"Biarkan saja, mau buat petisi apa saja, karena mereka itu
kan pendukung Paslon 01. Saya sudah
lihat di Twiter, FB bahwa mereka-mereka pendukung petisi itu dari pihak
sebelah. Tahu sendirilah," katanya.
"Petisi Tolak Isin FPI bisa jadi Yang Buat Masyrakat Yang Menginginkan Kebebasan Bermaksiat, Kejahatan dan Kemungkaran," lanjut Andi.
"Petisi Tolak Isin FPI bisa jadi Yang Buat Masyrakat Yang Menginginkan Kebebasan Bermaksiat, Kejahatan dan Kemungkaran," lanjut Andi.
Untuk itu Andi berharap FPI selaku penghalang bagi orang yang
ingin berbuat kemungkaran, agar tetap sebagai pengontrol sosial masyarakat
apalagi dibulan suci Ramadhan ini.
Ketua DPW FPI Makassar yang dihubung terpisah mengatakan bahwa
organisasi FPI sampai kapanpun akan menjadi pengntrol bagi kemungkaran. Sejak
dari dulu utntuk menegakkan kebenaran pasti banyak penentangnya, apalagi dari
pihak pelaku kejahatan, kemaksiatan dan kemungkaran.
"FPI selalu bertentangan dengan pelaku-pelaku kemaksiatan,
dan itu akan terus menerus. Selama masih
ada kemaksiatan, kejahatan dan kemungkaran selama itupulalah FPI selalu
menentangnya.' kata Habib Hamid.
Selain itu ketua DPW FPI Makassar juga mengungkapkan bahwa jika ada
sekelompok orang yang ingin membuabrkan FPI, silahkan anda selidiki siapa-siapa
mereka, yang pasti mereka itulah yang tidak senang Bisnis haram mereka
diganggu.
Sehubungan dengan Builan suci Ramadhan, Ketua DPW FPI ini
menyerukan kepada seluruh Pemilik Tempat-tempat hiburan ( THM ) seperti yang
berada di Jln Nusantara, Tempat-tempat Karaoke, Panti-panti Pijat di Makassar untuk tidak
beroperasi selama bulan Suci
Ramadhan. FPI Tidak segan-segan menindas
jika dibulan suci ini mendapati tempat-tempat itu apalagi jika kedapatan
sebagai tempat kemaksiatan. Pihak FPI
akan bekerja sama dengan pihak Berwajib untuk menindaknya.
Red; Alfin
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami