Wednesday, May 08, 2019

Petisi Tolak Isin FPI ? Yang Buat Masyarakat Yang Menginginkan Kebebasan Bermaksiat, Kejahatan dan Kemungkaran



HarapanRakyat-5 Tahun Pemerintahan  Jokow-JK, FPI Sebagai satu-satunya organisasi yang ada di Indonesia dengan terang-terangan menentang Kemaksiatan, Kejahatan dan Kemungkaran sudah menjadi penomena tuntutan pemerintah untuk dibubarkan dengan  alasan bahwa ormas besutan Rizieq Shihab itu dianggap sebagai kelompok radikal, pendukung kekerasan, serta pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan lantaran bertentangan dengan Pancasila.

Tak bisa dipungkiri FPI sampai kini dianggap menjadi musuh pemerintah dan masyarakat yang menginginkan kebebasan bermaksiat, kejahatan dan kemungkaran, sementara FPI selalu bertolak belakang dengan hal tersebut. Bahkan FPI terus bertekad bahwa selama hukum yang dijalankan pemerintah lemah, kemaksiatan, kejahatan dan kemungkaran masih merajalela di NKRI maka FPI tetap akan ada dibalik perlawanan kepada Pemerintah dan para pelaku kemaksiatan, kejahatan dan kemungkaran tersebut.

Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain: Adanya penderitaan pejuang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa. Adanya kemungkaran, kemaksiatan, kejahatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
     
Bahkan, menurut Muhammad Habieb Rizieq, pendiri dan sekaligus Ketua FPI yang sekarang ini menjabat sebagai Imam Besar FPI, berdirinya FPI merupakan upaya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Menurut Rizieq kala itu bahwa banyak kawan aktivis Islam yang menentang judi, prostitusi, Korupsi, kejahatan lainnya serta minuman keras, tapi mereka tidak bisa melakukan apa-apa.

Salah besar jika dikatakan bahwa FPI berdiri untuk mengganti dan meronrong dasar negara yakni Pancasila. Dasar negara sudah Final yang perlu diterapkan adalah hukum syariat islam Tapi, perlu dikemukakan bahwa penerapan syariat yang dimaksudkan FPI bukan berarti mengganti bentuk dan dasar negara, FPI mengganggap bentuk NKRI adalah sesuatu yang sudah final. Yang dipersoalkan FPI adalah adanya hukum positif bagi umat Islam yang disesuaikan dengan syariat Islam, yang sudah baku sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah yang intinya agar Kemaksiatan, Kejahatan dan kemungkaran itu diminimalisirkan demi tegaknya NKRI yang cinta akan kebaikan.
  
Di Sulawesi selatan sendiri awal pembentukan Front Pembela Islam (FPI), didirikan di Kota Makassar pada tahun 2005 yang memang di desaian sebagai organisasi keagamaan, dimana FPI menganut paham “ahlus sunnah wal”jamaah” yang berideologis Islam atau Islamisme dan FPI juga memiliki prinsip perjuangan menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar”.
Dengan landasan tersebut, FPI mencoba merangkainya menjadi sebagai metode perjuangan termaksud dalam kegaiatan politiknya membawa visi misi meneggakan “amar ma’ruf nahi mungkar” untuk penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh dalam setiap gerakan politiknya FPI di Kota Makassar.

Meskipun dalam Politik FPI hanya berorientasi kepada partai Islam yang menyuarakan kepentingan ummat dan mendukung penerapan syariat Islam akan tetapi keberadaan FPI dalam posisi organisasi keagamaan dan organisasi politik di Kota Makassar sangat besar peluangnya untuk melakukan fungsi pengawasan, kontrol, saran serta kritik dalam rangka memasukan ide-ide Islami demi kepentingan umat Islam baik dalam peran Eksekutif dan Kontrol Legislatif  saat menjalankan amanah dari rakyat.

Dibulan Suci Beberapa hari ini beredar di medsos Petisi setop izin Front Pembela Islam (FPI) yang muncul dari situs change.org. Petisi tersebut berisi ajakan untuk bersama-sama menolak perpanjangan izin ormas FPI. 

DPP Front Pembela Islam (FPI)  bahwa status terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada bulan Juni 2019. Berkenaan dengan itu, FPI bakal mengajukan pendaftaran ulang kepada Kemendagri untuk lima tahun mendatang.

Hal itu diutarakan juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/5/19). Dia bicara demikian menanggapi petisi dalam change.org yang berisi ajakan untuk menolak perpanjangan status FPI sebagai ormas. 

Slamet menolak mengatakan status FPI itu sebagai sebuah izin dan mesti diperpanjang. Menurut dia ormas-ormas seperti FPI terdaftar, artinya jika berakhir maka harus mendaftar kembali.
 
"Itu bukan izin tapi pendaftaran. Ya kami akan daftar kembali," kata Slamet yang juga Ketua Persaudaraan Alumni 212 dan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
  
Slamet, atas nama FPI, menganggap alasan yang digaungkan dalam change.org itu sebagai fitnah murahan. Menurutnya, fitnah tersebut selalu dipakai oleh pihak yang tidak ingin mengakui peran FPI dalam kegiatan kemanusiaan selama ini.

"Fitnah murahan. Lagu lama yang mereka putar kembali. Radikal dalam menolong korban bencana alam kok mereka enggak suka?" ucap Slamet.

"Suruh mereka belajar baca jangan jadi provokator," lanjutnya.
 
Sementara itu salah satu  DPC FPI Makssar yang berkedudukan di Kecamatan Rappocini menaggapi dingin hal tersebut.  Ketua DPC FPI, Andi Ms Hersandy sebagai seorang pegiat dibidang Internet yang mempunyai keahlian di bidang IT bahwa hal itu gak salah bila dilakukan oleh orang-orang penyedia Kemaksiatan, Pelaku Kejahatan dan Pelaksana Kemungkaran. Menurutnya Sebagai gambaran nyata yang menjadi Rahasi Umum Siapa-siapa saja Pemilik Tempat-tempat Maksiat, Penyedia Minuman-minuman Keras, Penyedia Permainan Judi baik online maupun Ofline, Pelaku-pelaku kejahatan, Pelaku-pelaku Kemaksiatan, mereka-merekalah yang tak suka dengan FPI.
  
"Gak salah kalau orang-orang yang ingin FPI dibubarkan adalah orang-orang penyedia Kemaksiatan, Pelaku Kejahatan dan Pelaksana Kemungkaran. Bukan lagi Rahasia Umum Siapa-siapa saja Pemilik Tempat-tempat Maksiat, Penyedia Minuman-minuman Keras, Penyedia Permainan Judi baik online maupun Ofline, Pelaku-pelaku kejahatan, Pelaku-pelaku Kemaksiatan, mereka-mereka itulah yang tak suka dengan FPI, sialahkan anda cari siapa mereka?" ungkap Andi Ms Hersandy di Makassar 7/5/19.
Lebih lanjut Andi Ms Hersandy mengaku sebelum bergabung dengan FPI di Maksaar, dulunya juga sangat membenci FPI, bahkan saat masih sering mengkonsumsi Minuman Keras terkadang sangat Geram terhadap kelompok FPI yang secara brutal merahasia Tempat-tempat penjualan Minuman Keras. Tapi kini Andi mengaku menyadari kesalahannya itu yang memeusuhi FPI, Andi kini tahu bahwa saat itu FPI melaksanakan tugas Mulia demi untuk anak Negeri sendiri.  
  
Menyangkut adanya petisi yang beredar di Medsos, Andi tak ambil pusing toh yang berbuat demikian boleh jadi pendukung 01 yang memang sejak awal tak suka dengan FPI.

"Biarkan saja, mau buat petisi apa saja, karena mereka itu kan pendukung Paslon 01.  Saya sudah lihat di Twiter, FB bahwa mereka-mereka pendukung petisi itu dari pihak sebelah. Tahu sendirilah," katanya. 

"Petisi Tolak Isin FPI bisa jadi  Yang Buat Masyrakat Yang Menginginkan Kebebasan Bermaksiat, Kejahatan dan Kemungkaran," lanjut Andi.
   
Untuk itu Andi berharap FPI selaku penghalang bagi orang yang ingin berbuat kemungkaran, agar tetap sebagai pengontrol sosial masyarakat apalagi dibulan suci Ramadhan ini.
 
Ketua DPW FPI Makassar yang dihubung terpisah mengatakan bahwa organisasi FPI sampai kapanpun akan menjadi pengntrol bagi kemungkaran. Sejak dari dulu utntuk menegakkan kebenaran pasti banyak penentangnya, apalagi dari pihak pelaku kejahatan, kemaksiatan dan kemungkaran.

"FPI selalu bertentangan dengan pelaku-pelaku kemaksiatan, dan itu akan terus menerus.  Selama masih ada kemaksiatan, kejahatan dan kemungkaran selama itupulalah FPI selalu menentangnya.' kata Habib Hamid.
  
Selain itu ketua DPW FPI Makassar juga mengungkapkan bahwa jika ada sekelompok orang yang ingin membuabrkan FPI, silahkan anda selidiki siapa-siapa mereka, yang pasti mereka itulah yang tidak senang Bisnis haram mereka diganggu.

Sehubungan dengan Builan suci Ramadhan, Ketua DPW FPI ini menyerukan kepada seluruh Pemilik Tempat-tempat hiburan ( THM ) seperti yang berada di Jln Nusantara, Tempat-tempat Karaoke, Panti-panti Pijat di Makassar  untuk tidak beroperasi  selama bulan Suci Ramadhan.  FPI Tidak segan-segan menindas jika dibulan suci ini mendapati tempat-tempat itu apalagi jika kedapatan sebagai tempat kemaksiatan.  Pihak FPI akan bekerja sama dengan pihak Berwajib untuk menindaknya.



Red; Alfin


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi