Menurut H.
Syarifuddin yang juga Salah satu Pengurus DPP-LIMIT."tanah
partikelir", yang dikenal dengan nama tanah "eigendom"
akhir-akhir ini banyak diperbincangkan oleh kalangan Pengusaha, utamanya
Pengusaha Real Estate dikota Makassar. Ujar
"Orang
asing dahulu yang mempunyai tanah Usaha Partikelir atau Eigendom harus
melepaskannya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) Asli atau kepada Negara
selambat-lambatnya pada Tahun 1960, Namun jika ada serah pakai tanah usaha yang
maksud, maka hal itu hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agraria atau
pejabat lain yang ditunjuknya. Dan perlu diperhatikan tentang batalnya hak atas
tanah usaha Patikelir dimaksud, jika Pengurusannya tidak memenuhi Peraturan
Perundang Undangan, karena jika Negara berkehendak maka dapat dicantumkan atas
perintah pengosongan, yang dapat dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau
perlu dengan bantuan polisi, sekalipun misalnya yang berkepentingan mengajukan
tuntutan atau keberatan di Pengadilan" Jelas Syarifuddin
Lebih lanjut
kata Syarif bahwa pemilik tanah
partikelir yang dimaksud harus diberikan ganti-kerugian dan tidak diambil
dengan serta merta, Sebab yang saya ketahui berdasarkan data yang ada di
DPP-LIMIT, Di Sulawesi ada kira-kira 50 tanah partikelir seluas ñ 2.500 ha.
Dengan Pengaturan bahwa
Tanah-tanah
eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau jelas telah menyalahi maksud dan jiwa
dari pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (dulu pasal 62 Regering Reglement)
jo, pasal 8 Agrarisch Besluit, di mana ditentukan, bahwa pemberian eigendom
tidak boleh melebihi 10 bau atau hanya sekitar 14 Hektar dan itu pun terbatas
pada perluasan kota dan desa atau untuk keperluan tempat bangunan-bangunan
kerajinan. Selain dari itu ujar syarif, terkait Jumlah ganti kerugian itu
ditetapkan oleh Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah. Menurut acara yang berlaku hingga sekarang (1958) maka
tanah-tanah partikelir yang dilikuidasi itu baru hapus (istilahnya: kembali
menjadi tanah Negara) setelah selesai soal
pembayaran
ganti kerugian kepada Pemiliknya.
Ditambahkan
oleh Bang Haji syarif, "Harus diketahui pula jika Tanah-tanah Swapraja tidak
termasuk pengertian 'tanah partikelir', karena bukan tanah eigendom,
begitu pula istilah tanah "kongsi" adalah merupakan bagian-bagian
tanah partikelir yang bukan tanah usaha," pungkasnya.
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami