Wednesday, May 29, 2019

PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR JANGAN SEMBRONO !!

HarapanRakyat-Penghapusan tanah Partikelir untuk saat ini banyak menjadi perbincangan karena adanya dugaan dilakukan secara sembrono tanpa melihat situasi dan kondisi.

Menurut H. Syarifuddin yang juga Salah satu Pengurus DPP-LIMIT."tanah partikelir", yang dikenal dengan nama tanah "eigendom" akhir-akhir ini banyak diperbincangkan oleh kalangan Pengusaha, utamanya Pengusaha Real Estate dikota Makassar. Ujar
  
"Orang asing dahulu yang mempunyai tanah Usaha Partikelir atau Eigendom harus melepaskannya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) Asli atau kepada Negara selambat-lambatnya pada Tahun 1960, Namun jika ada serah pakai tanah usaha yang maksud, maka hal itu hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya. Dan perlu diperhatikan tentang batalnya hak atas tanah usaha Patikelir dimaksud, jika Pengurusannya tidak memenuhi Peraturan Perundang Undangan, karena jika Negara berkehendak maka dapat dicantumkan atas perintah pengosongan, yang dapat dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi, sekalipun misalnya yang berkepentingan mengajukan tuntutan atau keberatan di Pengadilan" Jelas  Syarifuddin

Lebih lanjut kata Syarif  bahwa pemilik tanah partikelir yang dimaksud harus diberikan ganti-kerugian dan tidak diambil dengan serta merta, Sebab yang saya ketahui berdasarkan data yang ada di DPP-LIMIT, Di Sulawesi ada kira-kira 50 tanah partikelir seluas ñ 2.500 ha. Dengan Pengaturan bahwa
  
Tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau jelas telah menyalahi maksud dan jiwa dari pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (dulu pasal 62 Regering Reglement) jo, pasal 8 Agrarisch Besluit, di mana ditentukan, bahwa pemberian eigendom tidak boleh melebihi 10 bau atau hanya sekitar 14 Hektar dan itu pun terbatas pada perluasan kota dan desa atau untuk keperluan tempat bangunan-bangunan kerajinan. Selain dari itu ujar syarif, terkait Jumlah ganti kerugian itu ditetapkan oleh Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menurut acara yang berlaku hingga sekarang (1958) maka tanah-tanah partikelir yang dilikuidasi itu baru hapus (istilahnya: kembali menjadi tanah Negara) setelah selesai soal
pembayaran ganti kerugian kepada Pemiliknya.

Ditambahkan oleh Bang Haji syarif, "Harus diketahui pula jika Tanah-tanah Swapraja tidak termasuk pengertian 'tanah partikelir', karena bukan tanah eigendom, begitu pula istilah tanah "kongsi" adalah merupakan bagian-bagian tanah partikelir yang bukan tanah usaha," pungkasnya.


Red: Mamat S

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi