HarapanRakyat - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi dan menetapkan
Prabowo sebagai Presiden atau menggelar Pemilu ulang, dengan berdasarkan pasal 475 UU pemilu.
Pasal 475 UU
Pemilu yang dimaksud berbunyi:
1. Dalam hal
terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi
dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden oleh KPU.
2. Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih
kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun Pasal
8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
Petitum,
memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang
benar menurut Pemohon.
Dalam berkas
petitum yang didapat detikcom, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa
banyak seharusnya ia mendapatkan suara.
Berikut 7
tuntutan yang mereka ajukan ke MK:
1.
Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2.
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor
987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota
DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di
Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3.
Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur,
sistematis dan masif.
4.
Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut
01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5.
Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H
Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6.
Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat
keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno
sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7.
Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Red: Andi
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami