Wednesday, April 24, 2019

Viral video pembakaran surat suara di Papua

HarapanRakyat - Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto mengklarifikasi soal video pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut yang menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam tanggapan.
"Tadi, pagi saya bersama Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo sedang berada di mapolres, kemudian menerima video yang dikirimkan tersebut dan kami langsung cek ke Ketua PPD dan Panwas Distrik yang sedang berada di Mulia," katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Rabu.

Para PPD dan Panwas Distrik, kata dia, sedang berada di Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya terkait rekapitulasi surat suara dan membenarkan bahwa kotak dan surat suarat yang jadi viral dalam video memang dibakar warga karena tidak lagi digunakan.

"Mereka mengakui memang betul video itu terjadi di Tinggunambut, namun mereka sampaikan bahwa yang dibakar oleh warga itu adalah dokumen-dokumen yang tidak diperlukan lagi, karena dokumen negara yang penting seperti rekapan, berita acara distrik, C1 plano dan lainnya itu semua sudah di bawa ke Mulia untuk rekapan rekapitulasi," katanya

AKBP Ari menduga bahwa pembakaran surat dan kotak suara yang menjadi viral lewat video itu adalah ketidaktahuan masyarakat tentang hal itu.

"Kami menduga warga tidak paham soal itu dan mereka membakarnya (kotak dan surat suara) tetapi dokumen penting sudah diamankan atau dibawa oleh PPD dan Panwas Distrik untuk rekap suara di Mulia," kata AKBP Ari.

Senada itu, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengecek soal informasi atau video yang jadi viral tersebut.

"Memang benar ada peristiwa itu, tapi dokumen pentingnya sudah ada di perangkat penyelenggara. Tadi saya bersama Pak Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto sudah cek langsung," katanya.



Red: Dikutif.  antarnews.com
 

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi