Thursday, April 25, 2019

“PT PLN ( PERSERO ) JANGAN MAIN GANTI METERAN”

HarapanRakyat-Maspekindo.wordpress.com- merilis baru baru ini tentang manajemen PT PLN (Persero) mendatangi konsumen untuk mengganti meteran pra bayar yang dianggap sudah mencapai usia 5 Tahun, tanpa pemberitahuan atau Pengumuman sebelumnya kepada masyarakat Konsumen.

Sekalipun hal ini dianggap rutin oleh PT PLN dan merupakan bagian dari Kewenangannya, namun perlu disadari bahwa konsumen itu memiliki Hak untuk menolak jika tidak sesuai Perikatan antara Konsumen dengan PT PLN.

Menurut ketua Umum Maspekindo MULYADI, sepatutnya PT PLN menyadari bahwa saat ini Pemerintah lagi Gencar-gencarnya dalam memperjuangkan hak-hak Konsumen, sebagaimana yang telah dibentuk oleh Kementeriaan Perindustrian dan Perdagangan RI yaitu Forum Pengawasan Metrologi Legal dan Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur, yang telah dibentuk sejak Tahun 2015, dan Forum ini harus berjalan tanpa Diskriminasi dalam penegakan hukum demi melindungi konsumen. Apalagi Pencanangan ini serentak yang dikomando oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan pedoman kerja dan nota kesepahaman implementasi peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal bersama Polri, Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia Ujarnya.
  
Mulyadi menyoroti Penggantian meteran oleh PT PLN di masyarakat, seharusnya tidak Boleh dipihak ketigakan dan harus dilaksanakan sendiri oleh PT PLN (Persero), karena ini selain dari Realisasi Perjanjian Jual Beli Tenaga listrik, tentunya akan menimbulkan Berbagai Persepsi atau pertanyaan konsumen terkait meteran yang tidak memiliki bukti berita acara hasil Kalibrasi, Sekalipun Kalibrasi adalah merupakan Tanggung jawab Pabrikan, Namun Pembuktiannya harus pula sampai kepada Konsumen melalui PT PLN, dan di jelaskan tentang kelayakan mesin penghitung yang akan menjadi beban konsumen, kemudian perlu disadari oleh PT PLN bahwa Pabrikan tidak memiliki Hubungan Hukum dengan Konsumen, maka tidak pantas jika konsumen diperlakukan semena-mena ujar Aktifis dibidang Sosial ini.
  
Ditambahkan pula oleh Mulyadi, Bagaimana jika Mesin Penghitung Beban Konsumen Kwh meter) tersebut di program sedemikian rupa untuk mencapai sesuai keinginan PT PLN.? Lalu kemudian setelah Penggantian mesin tersebut menjadi meningkat pula jumlah Pemakaian yang dapat dianggap tidak normal oleh Konsumen.?
  
Harapan Maspekindo dalam kesempatan ini, Pemerintah daerah harus Turun tangan Menyikapi masalah ini.
  
“Saya kira sangat jelas Perintah UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota, yang telah diamanatkan agar melakukan langkah-langkah terkait pelaksanakan kegiatan tera, tera ulang, dan pengawasan sehingga dapat tercipta perlindungan konsumen dan kebenaran hasil pengukuran, berikut Ke depan, diharapkan Pula pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melaksanaan kegiatan pengawasan secara berkala dan senantiasa mendorong optimalisasi pelaksanaan pengawasan kemetrologian untuk menciptakan tertib ukur di wilayah khusus Sulserabar,” imbuhnya.

Red: Mamat S

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi