HarapanRakyat-Maspekindo.wordpress.com-
merilis baru baru ini tentang manajemen PT PLN (Persero) mendatangi konsumen
untuk mengganti meteran pra bayar yang dianggap sudah mencapai usia 5 Tahun,
tanpa pemberitahuan atau Pengumuman sebelumnya kepada masyarakat Konsumen.
Sekalipun hal ini dianggap rutin oleh PT PLN dan merupakan bagian dari Kewenangannya, namun perlu disadari bahwa konsumen itu memiliki Hak untuk menolak jika tidak sesuai Perikatan antara Konsumen dengan PT PLN.
Menurut
ketua Umum Maspekindo MULYADI, sepatutnya PT PLN menyadari bahwa saat ini
Pemerintah lagi Gencar-gencarnya dalam memperjuangkan hak-hak Konsumen,
sebagaimana yang telah dibentuk oleh Kementeriaan Perindustrian dan Perdagangan
RI yaitu Forum Pengawasan Metrologi Legal dan Pencanangan Pembentukan Daerah
Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur, yang telah dibentuk sejak Tahun 2015, dan
Forum ini harus berjalan tanpa Diskriminasi dalam penegakan hukum demi
melindungi konsumen. Apalagi Pencanangan ini serentak yang dikomando oleh Direktur
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan pedoman kerja dan nota
kesepahaman implementasi peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan
Konsumen dan Metrologi Legal bersama Polri, Gubernur, Walikota dan Bupati
seluruh Indonesia Ujarnya.
Mulyadi
menyoroti Penggantian meteran oleh PT PLN di masyarakat, seharusnya tidak Boleh
dipihak ketigakan dan harus dilaksanakan sendiri oleh PT PLN (Persero), karena
ini selain dari Realisasi Perjanjian Jual Beli Tenaga listrik, tentunya akan
menimbulkan Berbagai Persepsi atau pertanyaan konsumen terkait meteran yang
tidak memiliki bukti berita acara hasil Kalibrasi, Sekalipun Kalibrasi adalah
merupakan Tanggung jawab Pabrikan, Namun Pembuktiannya harus pula sampai kepada
Konsumen melalui PT PLN, dan di jelaskan tentang kelayakan mesin penghitung
yang akan menjadi beban konsumen, kemudian perlu disadari oleh PT PLN bahwa
Pabrikan tidak memiliki Hubungan Hukum dengan Konsumen, maka tidak pantas jika
konsumen diperlakukan semena-mena ujar Aktifis dibidang Sosial ini.
Ditambahkan
pula oleh Mulyadi, Bagaimana jika Mesin Penghitung Beban Konsumen Kwh meter)
tersebut di program sedemikian rupa untuk mencapai sesuai keinginan PT PLN.?
Lalu kemudian setelah Penggantian mesin tersebut menjadi meningkat pula jumlah
Pemakaian yang dapat dianggap tidak normal oleh Konsumen.?
Harapan
Maspekindo dalam kesempatan ini, Pemerintah daerah harus Turun tangan Menyikapi
masalah ini.
“Saya
kira sangat jelas Perintah UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kabupaten/Kota, yang telah diamanatkan agar melakukan langkah-langkah terkait
pelaksanakan kegiatan tera, tera ulang, dan pengawasan sehingga dapat tercipta
perlindungan konsumen dan kebenaran hasil pengukuran, berikut Ke depan,
diharapkan Pula pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
dapat melaksanaan kegiatan pengawasan secara berkala dan senantiasa mendorong
optimalisasi pelaksanaan pengawasan kemetrologian untuk menciptakan tertib ukur
di wilayah khusus Sulserabar,” imbuhnya.
Red: Mamat S
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami