HarapanRakyat –
Ketua Umum Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (MASPEKINDO) Mulyadi,
menyayangkan salah satu sikap Perbankan ternama di Indonesia yang bertindak
layaknya Deb Collector dengan memperlakukan Konsumen semena-mena tanpa melihat
status Hubungan Hukum antara Konsumen dengan Kreditur
.
Sebut
saja Salah satu Konsumen H.S, yang baru baru ini menyatakan rasa tidak puas
terhadap Karyawan pada salah Bank dimakassar yang tiba-tiba datang ke Tempat
Usahanya (Warkop) di seputaran Jalan Antang raya makassar lalu menyuruh
Pemiliknya untuk segera Meninggalkan/atau pindah, tanpa mau mendengar
Penjelasan dari Pemilik Warkop.
Menurut
Pengaduannya yang ditembuskan kepada Forum Komunikasi Lembaga Independen
(FOKLI) tertanggal 12 April 2019, yang lalu kemudian pihak Forum mendelegasikan
kepada Maspekindo dengan Suratnya Tertanggal 15 April 2019 dengan Nomor :
014-Fokli/Pgdn.Tbsn/IV/2019, (sebagai Tembusan).
Bahwa
menurut surat pengadu tentang adanya kucuran Kredit yang dimohonkan oleh Sdr.
Ir. A. M, dengan menggunakan Jaminan yang sudah menjadi milik pengadu sekaligus
Sudah dalam Penguasaan Pengadu.
Pada
awalnya Pengadu adalah merupakan Mitra dengan pihak Pengembang Ruko, dimana
saat Pengembang Meminta Pengadu sebagai Manager Marketing untuk Pemasaran Ruko
disaat itu Pengadu hampir keseluruhan pembangunan Ruko dijualkan oleh Pengadu
dengan Imbalan Sukses Fee, yang pada akhirnya setelah dihitung jumlah Fee yang
diperoleh cukup untuk 1 (satu) unit Ruko berlantai 2, oleh karena hak fee
tersebut belum diperoleh secara utuh (administrasi), akhirnya Pengadu datang
untuk meminta agar dibuatkan Akta Jual beli, karena alasan Developer yang
menyatakan surat-suratnya belum lengkap, akhirnya Pengadu diminta untuk
menunggu beberapa Bulan sampai administrasinya selesai, karena jangka waktu
yang cukup lama, akhirnya pengadu membangun satu tingkat penambahan dan
akhirnya menjadi 3 Lantai, Namun Pengadu tidak pernah menyangka, Ternyata
setelah pengadu mendesak dan mengancam akan melaporkan ke Polisi, akhirnya
ketahuan jika Sertipikat Ruko yang telah dijual kepada Pengadu, justru
dijaminkan ke salah satu Bank ternama yang beralamat di jalan Sulawesi dan
Kegiatan Pencairan kredit yang di mohonkan oleh Developer tersebut tanpa
Verifikasi dokumen diatas objek yang sudah di kuasai/ditempati oleh Pengadu dan
Bahkan PBB nya pun sudah atas Nama Pengadu.
Yang
paling Parahnya lagi dimana kredit yang diperoleh Developer tersebut, saat ini
diambang Macet, yang akhirnya pihak bank tiba-tiba datang dan mengusir Pengadu
pada lokasi Objek Jaminan, padahal Pengadu sama sekali tidak mengetahui sejak
kapan kredit yang diperoleh Developer itu cair, dan pihak bank tidak melakukan
Klarifikasi (On the Spot) terlebih dahulu kepada Pengadu.
Sedangkan
Menurut Ketua Umum Maspekindo Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Bank dilokasi
Jalan Sulawesi Makassar, sangat jelas tidak sejalan Standard Operating
Procedure Administrasi Kredit Perbankan dan akhirnya menimbulkan kerugian bagi
pengadu, utamanya Tidak adanya analisa (Repayment Capacity) terhadap Kemampuan
yang dimiliki debitur dalam membayar angsuran kreditnya kepada bank (kreditur)
dan tentunya sangat membahayakan bagi harta benda Konsumen,(Pengadu).
"Bank
tersebut juga kurang memperhatikan aspek transparansi informasi dan aspek
perlindungan jaminan yang bukan merupakan milik Sepenuhnya debitur-Developer.
Hal ini tentu saja dapat Diduga oleh Pengadu ada sesuatu yang ganjil dan tidak
sesuai syarat Syarat Permohonan kredit, hal itu dikarenakan tanpa adanya hasil
atau bukti Verifikasi pihak Bank dari pihak Pengadu untuk Pembuktian yang
dituangkan pada surat pernyataan dari Pemohon Kredit (developer), yang
seharusnya agunan yang diserahkan kepada Bank saat Verifikasi Dokumen dan Objek
Kepemilikan saat itu, tentunya tidak sedang dan atau telah dijaminkan/dijual
kepada pihak lain, sebab hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian
Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum, yang menjelaskan “bahwa
kelangsungan usaha bank tergantung pada kemampuan dan efektifitas bank dalam
mengelola risiko kredit”, (guna menghindari dampak dan berkurangnya kepercayaan
masyarakat kepada dunia perbankan), tutup Mulyadi.
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami