Wednesday, April 24, 2019

HATI – HATI ULAH DEVELOPER NAKAL


HarapanRakyat – Ketua Umum Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (MASPEKINDO) Mulyadi, menyayangkan salah satu sikap Perbankan ternama di Indonesia yang bertindak layaknya Deb Collector dengan memperlakukan Konsumen semena-mena tanpa melihat status Hubungan Hukum antara Konsumen dengan Kreditur
.
Sebut saja Salah satu Konsumen H.S, yang baru baru ini menyatakan rasa tidak puas terhadap Karyawan pada salah Bank dimakassar yang tiba-tiba datang ke Tempat Usahanya (Warkop) di seputaran Jalan Antang raya makassar lalu menyuruh Pemiliknya untuk segera Meninggalkan/atau pindah, tanpa mau mendengar Penjelasan dari Pemilik Warkop.
  
Menurut Pengaduannya yang ditembuskan kepada Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) tertanggal 12 April 2019, yang lalu kemudian pihak Forum mendelegasikan kepada Maspekindo dengan Suratnya Tertanggal 15 April 2019 dengan Nomor : 014-Fokli/Pgdn.Tbsn/IV/2019, (sebagai Tembusan).
 
Bahwa menurut surat pengadu tentang adanya kucuran Kredit yang dimohonkan oleh Sdr. Ir. A. M, dengan menggunakan Jaminan yang sudah menjadi milik pengadu sekaligus Sudah dalam Penguasaan Pengadu.
 
Pada awalnya Pengadu adalah merupakan Mitra dengan pihak Pengembang Ruko, dimana saat Pengembang Meminta Pengadu sebagai Manager Marketing untuk Pemasaran Ruko disaat itu Pengadu hampir keseluruhan pembangunan Ruko dijualkan oleh Pengadu dengan Imbalan Sukses Fee, yang pada akhirnya setelah dihitung jumlah Fee yang diperoleh cukup untuk 1 (satu) unit Ruko berlantai 2, oleh karena hak fee tersebut belum diperoleh secara utuh (administrasi), akhirnya Pengadu datang untuk meminta agar dibuatkan Akta Jual beli, karena alasan Developer yang menyatakan surat-suratnya belum lengkap, akhirnya Pengadu diminta untuk menunggu beberapa Bulan sampai administrasinya selesai, karena jangka waktu yang cukup lama, akhirnya pengadu membangun satu tingkat penambahan dan akhirnya menjadi 3 Lantai, Namun Pengadu tidak pernah menyangka, Ternyata setelah pengadu mendesak dan mengancam akan melaporkan ke Polisi, akhirnya ketahuan jika Sertipikat Ruko yang telah dijual kepada Pengadu, justru dijaminkan ke salah satu Bank ternama yang beralamat di jalan Sulawesi dan Kegiatan Pencairan kredit yang di mohonkan oleh Developer tersebut tanpa Verifikasi dokumen diatas objek yang sudah di kuasai/ditempati oleh Pengadu dan Bahkan PBB nya pun sudah atas Nama Pengadu.
  
Yang paling Parahnya lagi dimana kredit yang diperoleh Developer tersebut, saat ini diambang Macet, yang akhirnya pihak bank tiba-tiba datang dan mengusir Pengadu pada lokasi Objek Jaminan, padahal Pengadu sama sekali tidak mengetahui sejak kapan kredit yang diperoleh Developer itu cair, dan pihak bank tidak melakukan Klarifikasi (On the Spot) terlebih dahulu kepada Pengadu.

Sedangkan Menurut Ketua Umum Maspekindo Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Bank dilokasi Jalan Sulawesi Makassar, sangat jelas tidak sejalan Standard Operating Procedure Administrasi Kredit Perbankan dan akhirnya menimbulkan kerugian bagi pengadu, utamanya Tidak adanya analisa (Repayment Capacity) terhadap Kemampuan yang dimiliki debitur dalam membayar angsuran kreditnya kepada bank (kreditur) dan tentunya sangat membahayakan bagi harta benda Konsumen,(Pengadu).

"Bank tersebut juga kurang memperhatikan aspek transparansi informasi dan aspek perlindungan jaminan yang bukan merupakan milik Sepenuhnya debitur-Developer. Hal ini tentu saja dapat Diduga oleh Pengadu ada sesuatu yang ganjil dan tidak sesuai syarat Syarat Permohonan kredit, hal itu dikarenakan tanpa adanya hasil atau bukti Verifikasi pihak Bank dari pihak Pengadu untuk Pembuktian yang dituangkan pada surat pernyataan dari Pemohon Kredit (developer), yang seharusnya agunan yang diserahkan kepada Bank saat Verifikasi Dokumen dan Objek Kepemilikan saat itu, tentunya tidak sedang dan atau telah dijaminkan/dijual kepada pihak lain, sebab hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum, yang menjelaskan “bahwa kelangsungan usaha bank tergantung pada kemampuan dan efektifitas bank dalam mengelola risiko kredit”, (guna menghindari dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan), tutup Mulyadi.

Red: Mamat S

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi