Bagi-bagi Kostum Kampanye Jokowi 30 Maret 2019 |
HarapanRakyat -10 Hari telah berlalu di masa kmpanye
Capres-Cawapres dimana perbedaan tampak sangat berbeda jauh diantara kedua
Paslon pada saat menjalankan kampanye dengan mengajak masyarakat pemilih untuk
berhondong-bondong menyambut capres ataupun cawapres pada masing-masing
dukungannya.
Dari berbagai informasi yang dfihimpun HarapanRakyat memperlihatkan bagaimana antusiasme Masyarakat derngan sukarela dan tanpa nasi bungkus serta bayaran menyambut Paslon 02 dengan penuh suka cita. Bebeda dengan Massa yang dilibatkan oleh Paslon 01 mereka ( Masyarakat ) terindikasi dimobilasasi oleh apara setempat. Kepala/Kelurahan, Kepala Dinas, Waloikota Sampai Gubernur ikut memerintahkan bawahannya untuk mebolisasi massa sebanyak-banyaknya, yang sudah barang tentu status ASN pun dfikesampingkan demi menyenangkan sang pemimpin.
Seperti yang terjadi saat kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berlangsung di Makssar 30 Maret 2019 hampir seluruh instansi pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD dikerahkan untuk menghadiri Rapat Akbar menyambut Kehadiran Jokjowi di Lapangan Karebosi.
Dari berbagai informasi yang dfihimpun HarapanRakyat memperlihatkan bagaimana antusiasme Masyarakat derngan sukarela dan tanpa nasi bungkus serta bayaran menyambut Paslon 02 dengan penuh suka cita. Bebeda dengan Massa yang dilibatkan oleh Paslon 01 mereka ( Masyarakat ) terindikasi dimobilasasi oleh apara setempat. Kepala/Kelurahan, Kepala Dinas, Waloikota Sampai Gubernur ikut memerintahkan bawahannya untuk mebolisasi massa sebanyak-banyaknya, yang sudah barang tentu status ASN pun dfikesampingkan demi menyenangkan sang pemimpin.
Seperti yang terjadi saat kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berlangsung di Makssar 30 Maret 2019 hampir seluruh instansi pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD dikerahkan untuk menghadiri Rapat Akbar menyambut Kehadiran Jokjowi di Lapangan Karebosi.
Seorang Wanita pegawai ASN yang tak mau disebutkan
namanya yang berasal dari salah satu Kabupaten di Sulsel mengatakan bahwa
mereka diperintahkan 50 orang untuk menghadiri kampanye tersebut. Ia mengaku
tak menolak dan mengikuti apa saja keinginan pimpinannya meski hati nuraninya
bertolak belakang.
"Saya ini ASN pak, disuruh datang ke Makssar untuk menghadiri kampanye Jokowi. Saya 50 orang dari satu intansi. Yang lainnya juga begitu," Akunya ketika kami temui 1/4/19 di salah satu tempat ia menginap.
"Saya ini ASN pak, disuruh datang ke Makssar untuk menghadiri kampanye Jokowi. Saya 50 orang dari satu intansi. Yang lainnya juga begitu," Akunya ketika kami temui 1/4/19 di salah satu tempat ia menginap.
Bukan hanya di kabupaten di Kota Makassar-pun para
pimpinan Intansi terkait mengerahkan seluruh karyawannya untuk hadir pada
kampanye tersebut. Salah satu karyawan
laki-laki di BUMD Makassar ketika
menemui kami di Kantor HarapanRakyat.online menceritakan bagaimana pimpinan
mereka memobilisasi rekan-rekannya untuk hadir dalam lkampanye tersebut.
"Kami disuruh berkumpul dilapangan Karebosi, nanti
disana dilakukan Absen kehadiran," ceritanya
Dalam
undang Peraturan ASN dinyatakan bahwa ASN tidak
dilarang berklampanye diluar jam kerja dan tidak menggunakan Atribut ASN
dan
Kendaraan dinas milik negara atau daerah. Untukpara ASN ini turuit serta
meramaikan Kampanye Akbar Jokowi apalagi status Jokowi masih Presiden
Republik
Indonersia sehingga mereka tetap patuh pada pimpinan. Dimedia Sosia
bahkan beredar surat anjuran kepada Pegawai instansi terkait untuk hadir
dalam kampanye akbar yang bertepatan hari libur.
Dalam kampanye akbar Jokowi di Karebosi makassar tampak
terlihat pula pembagian Kostum dan juga Nasi Bumngkus dan inilah yang
membedakan Kampanye Prabowo 24 Maret di tempat yang sama justru masyarakat
membuat Acessories masing masing dan membuat kostum sendiri-sendiri.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi
Selatan menyatakan siap memproses adanya dugaan indikasi mobilisasi Aparatur
Sipil Negara (ASN) di kegiatan kampanye terbuka capres nomor 01, Joko Widodo,
di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Ahad (31/3).
"Jadi, mau libur, ASN harus netral. Tidak boleh
berkampanye. Kalau ada temuan, pasti kami tindak. Pasal 280 ayat 2 jelas
melarang ASN berkampanye," tegas Saiful salah seorang komisioner Bawaslu
Sulsel, sepoerti yang dikutif pada Gatra.com.
Red: Andi
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami