Friday, March 08, 2019

Robert Tak Ditahan, Dilepaskan Setelah Pemeriksaan

HarapanRakyat - Aktivisi sekaligus sosiolog Robertus Robet selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Robertus ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari pukul 00.30 WIB. Sejak itu Robertus menjalani pemeriksaan intensif dan jadi tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Robertus dipulangkan oleh penyidik usai pemeriksaan sejak semalam. Namun proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian administrasi penandatanganan berita acara sudah selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3).


Sementara itu Robertus membenarkan bahwa dirinya yang melakukan orasi pada aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis akhir Februari lalu. Karena orasi itu, dia ditangkap karena dianggap telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi.

"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf, tidak ada maksud saya untuk mengihina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," kata Robertus.

Dia menambahkan selama menjalani pemeriksaan dirinya diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Dia pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian.

Robertus ditangkap pada Kamis (7/3) pukul 00.30 atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Ia menjadi salah satu orator dalam aksi kamisan tersebut. Dalam orasinya, Robertus menyanyikan potongan plesetan Mars ABRI yang dibuat di era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI.
Akan tetapi, aksinya ini dianggap sebagai penghinaan. Dia langsung ditangkap aparat kepolisian dan menjadi tersangka.

Robertus dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Red. Artikel Sumber
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190307145815-12-375303/robertus-robet-dipulangkan-usai-pemeriksaan?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi