Wednesday, March 13, 2019

Polisi Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di-Sebuah Kos-kosan di Makassar


HarapanRakyat - Kepolisian Polrestabes Makassar  dari satuan narkoba  menggerebek tempat indekos di jl Toa Daeng III, Selasa siang, (12/3) yang dijadikan rumah produksi dan penyimpanan kosmetik ilegal di Kota Makassar. Dari rumah tersebut, polisi menyita ribuan kosmetik tanpa izin beserta bahan dasarnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika yang terjun langsung ke lapangan mengatakan satuan polisi menindak lanjuti laparan masyakat  dan mendapat di TKP yang diduga kuat memproduksi  ribuan kosmetik ilegal ataupun tanpa ijin resmi dari pemeriuntah yaitu Balaipom.

'Kami nanti akan meneliti lebih lanjut dan melakukan pemeriksaa, itu aja untuk sementara. Untuk jumlahnya kami juga belum ketemu, dan yang jelas kami ada menahan dua orang pekerja dan mencari TKP lainnya." kata Kompol Diarisrika

Menurut informasi masarakat dan dari RT yang diterima pihak kepolisian setempat bahwa para pelaku ini baru saja ngontrak di tempat tersebut. Polisipun menyebutkan bahwa produk ilegal ini pemasyaranya mencakup Sulkawesi selatan dan Sulawesi Barat.

Adapun barang bukti yang disita ini antara lain alat produksi berupa alat press dan bubuk-bubuk serta cairan. Ini semua diproduksi untuk kecantikan mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, mulai dari jenis pelembab kulit, pemutih, sampo dan pelangsing. Ada satu truk barang bukti disita berupa alat-alat produksi dan bahan-bahan dasar yang digunakan berbentuk bubuk dan cairan.

"Pruduknya ada Kosmetik, Nul Rambut, pelangsing dan macam-macamlah kosmetiklah," jelas Kasat Narkoba polrestabes Makassar.

Untuk pemesanan produk ilegal ke konsumen, Diaristika menjelaskan bahwa ada yang diantara ada pula yang diambil loangsung oleh konsumen.  Pemesanan itu berbagai cara ada yang melalu online ada pula yang diantarkan langsong yang jelas berbagai cara pelaku melakukannya, beliau mengaku terus mendalami kasus ini.

"Semua ini akan didalami dululah dan jika terbukti, kita akan kenakan UU Kesehatan No 36 tahu 2009, pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Red: A.Ms H

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi