Dalam video berdurasi 37 detik yang ramai diperbincangkan akhir Februari 2019 itu, Jajang berorasi dan mengajak masyarakat mendukung Jokowi. "Saya Jajang Haeurdin Kepala Desa Cimareme mengimbau sekaligus mengajak untuk memilih presiden Republik Indonesia nomor urut 01 Bapak Insinyur Joko Widodo untuk melanjutkan program berikutnya," demikian yang Jajang katakan di awal video tersebut.
Kelakuan Jajang menuai polemik di masyarakat. Jajang sebagai kades dinilai memihak kepada salah satu pasangan calon.
Singkat cerita, setelah ramai, Bawaslu Garut turun tangan menyelidiki video Jajang. Pada Jumat (1/3), Jajang dipanggil ke kantor Bawaslu, Jalan Pramuka, Garut Kota, untuk dimintai klarifikasi.
Jajang pun berkilah. "Saya enggak tahu aturannya. Kades kan bukan PNS, jadi saya kira boleh (mendukung Paslon)," ujar Jajang kepada wartawan di kantor Bawaslu Garut, beberapa waktu lalu.
Proses penyelidikan berlanjut. Sekretaris Desa Cimareme bernama Dedi juga dipanggil lantaran diduga kuat ikut berperan dalam video itu. Belakangan diketahui bahwa Dedi yang merekam video tersebut.
Proses penanganan kemudian diambil alih tim dari Sentra Gakkumdu Garut. Dari hasil penyelidikan selama 14 hari, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana kampanye dalam kasus itu.
Mulai dari melakukan pemeriksaan saksi, hingga menghadirkan petugas khusus untuk melakukan digital forensik terhadap video tersebut. Setelah hampir 14 hari kemudian, Jajang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa (26/3) kemarin, Jajang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasusnya. "Sudah (jadi tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada detikcom via pesan singkat.
Polisi belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa dan pasal yang dijeratkan kepada Jajang. "Ancaman pidananya 1 tahun. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan," kata Maradona.
Red: Sbb. Detik.com
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami