HarapanRakyat - Vedieo 15 camat yang sempat menghebohkan
itu kini telah ditetapkan oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Bawaslu Sulsel bahwa video viral para 15 camat se-Kota Makassar tak terbukti
melanggar UU Pidana Pemilu.
Putusan itu deiambil dari hasil sidang rapat pleno
Bawaslu Sulsel, dimana sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan
keterangan hasil klarifikasi sejumlah
saksi termasuk terlapor 15 orang camat se-Makassar, dan mantan Gubernur Sulsel
Syahrul Yasin Limpo, di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel minggu yang lalu.
“Setelah dilakukan telah kami mengambil kesimpulan bahwa
camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Laporan itu
kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” sebut
Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3/19 ketika beberapa
media memintai keterangannya di kantor bawaslu jl. A. Pangeran Petta Rani
Meski tidak ditemukan pelanggaran hukum pada
Undang-undang Pemilu, La Ode mengatakan, 15 camat yang diduga tidak netral itu
masih diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Sehingga, pihaknya masih akan
meneruskan perjalanan ini dengan mengirimkan rekomendasi kepada Komite Aparatur
Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Bawaslu masih melihat ada dugaan pelanggaran hukum
lainnya, sehingga di rekomendasikan (15 Camat) ini ke KASN,” ucap Arumahi.
Baca Yang Ini : Andi Idris Manggabarani : Kita HarusMenggalang Kekuatan Penuh Untuk Memenangkan Prabowo-Sandi
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Andry Arief Bulu,
angkat bicara mengenai putusan Bawaslu Sulsel terkait video 15 camat di
Makassar. Andry berharap, dalam kasus ini hukum dapat ditegakkan
semurni-murninya. Semua harus berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang
berlaku.
"Kami akan mendesak Bawasalu Sulsel untuk
melanjutkan segera kasus video yang dimakassar ini. Jangan dibiarkan berlarut kemudian
hilang," Kata andri.ketika dihubungi melalui media Sosial.11/3/19.
Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Sulsel Nomor urut 4
Dapil Makassar 1 ini juga berharap agar sentra Gakumdu harus tegas, independen
dan bebas intervensi.
"Sentra Gakumdu harus tegas, Independen dan bebas
intervensi, sehingga kesan bahwa stakeholder penyelenggara lembek ke 01 tapi
kencang ke no 2 bisa di eliminir," jelasnya.
Mengenai keputusan Bawaslu yang mengatakan bahwa 15 camat
itu tidak melanggar undang-undang podana pemilu, Andry berharap seharusnya ada pembuktian
terlebih dahulu secara telematika dan Bawaslu diharapkan bekerja sesuai
prosedur yang ada. Menurutnya ada satu yang menjadi tanda tanya, bahwa itu
(video) merupakan editan. Tapi apakah sudah pernah dibuktikan dari sisi
telematika, bahwa betulkah itu editan dan sekiranya jika editan, bisa
ditampilkan aslinya?, akan tetapi andry tetap berharap pelimpahan kasus ini ke
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dilkukan dengan seadil-adilnya.
Red. Sakti
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami