Tuesday, March 12, 2019

Bawaslu: Kasus Dilimpahkan ke KASN, 15 Camat Tak Cukup Bukti Melanggar Undang-Undang Permilu

HarapanRakyat - Vedieo 15 camat yang sempat menghebohkan itu kini telah ditetapkan oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel bahwa video viral para 15 camat se-Kota Makassar tak terbukti melanggar UU Pidana Pemilu.

Putusan itu deiambil dari hasil sidang rapat pleno Bawaslu Sulsel, dimana sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan keterangan  hasil klarifikasi sejumlah saksi termasuk terlapor 15 orang camat se-Makassar, dan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel minggu yang lalu.

“Setelah dilakukan telah kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Laporan itu kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3/19 ketika beberapa media memintai keterangannya di kantor bawaslu jl. A. Pangeran Petta Rani

Meski tidak ditemukan pelanggaran hukum pada Undang-undang Pemilu, La Ode mengatakan, 15 camat yang diduga tidak netral itu masih diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Sehingga, pihaknya masih akan meneruskan perjalanan ini dengan mengirimkan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. 

“Bawaslu masih melihat ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, sehingga di rekomendasikan (15 Camat) ini ke KASN,” ucap Arumahi.




Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Andry Arief Bulu, angkat bicara mengenai putusan Bawaslu Sulsel terkait video 15 camat di Makassar. Andry berharap, dalam kasus ini hukum dapat ditegakkan semurni-murninya. Semua harus berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kami akan mendesak Bawasalu Sulsel untuk melanjutkan segera kasus video yang dimakassar ini.  Jangan dibiarkan berlarut kemudian hilang," Kata andri.ketika dihubungi melalui media Sosial.11/3/19.

Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Sulsel Nomor urut 4 Dapil Makassar 1 ini juga berharap agar sentra Gakumdu harus tegas, independen dan bebas intervensi.
"Sentra Gakumdu harus tegas, Independen dan bebas intervensi, sehingga kesan bahwa stakeholder penyelenggara lembek ke 01 tapi kencang ke no 2 bisa di eliminir," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Caleg Lolos DPRD Kota Makassar Pemilu2019

Mengenai keputusan Bawaslu yang mengatakan bahwa 15 camat itu tidak melanggar undang-undang podana pemilu,  Andry berharap seharusnya ada pembuktian terlebih dahulu secara telematika dan Bawaslu diharapkan bekerja sesuai prosedur yang ada. Menurutnya ada satu yang menjadi tanda tanya, bahwa itu (video) merupakan editan. Tapi apakah sudah pernah dibuktikan dari sisi telematika, bahwa betulkah itu editan dan sekiranya jika editan, bisa ditampilkan aslinya?, akan tetapi andry tetap berharap pelimpahan kasus ini ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dilkukan dengan seadil-adilnya.

Red. Sakti

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi