Dalam video yang beredar, Syahrul yang memulai pembicaraan. Kemudian setiap camat memperkenalkan diri sambil mengacungkan jari telunjuk. Setelah itu, Syahrul kembali memberikan tanggapan secara terang-terangan mendukung paslon Jokowi-Ma'ruf dan ditutup dengan teriakan secara bersama-sama 15 Camat.
sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar langsung bergerak setelah beredarnya video camat se Makassar bersama mantan Gubernur Sulawesi selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo yang mendukung pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Ketua RS-02, Andi Ms Hersandy |
Screenshot Video Syahrul YL beserta Camat se Kota Makassar |
Sebagaimana diatur pasal 280 dan Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan
Pasal 28 Perbawaslu Tahun 2018, ASN dilarang ikut berkampanye dalam
Pemilu.
Selain itu, Informasi yang kami dapatkan melalui media sosial ditemui pula Tiga video pembesar pejabat ASN Sulsel mengkampanyekan paslon 01. Pertama video Wali Kota Makassar Danny Pamanto yang mengatakan Berjihad untuk mendukung Jokowi yang menurutnya telah memberikan kebajikan-kebajikan yang telah dirasakan oleh rakyat Indonesia. Kedua video Camat Ajangale Kab. Bone bersama Kepala Desa. Dalam video itu yang berdurasi 13 detik berkata "Camat Ajangale Kab. Bone, Bersama seluruh Kepala Desa dan lurah se-kec. Ajangale." kemudian secara serentak meneriakkan "medukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Mantap." Ketiga Video Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang berdurasi 01.10 Detik yang mengajak untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satui asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "Netralitas". Kemudian surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 desember 2017 Hal: Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serenta 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dengan berdasarkan hal tersebut menurut beberapa Relawan RS-02 bahwa Ketiga Video ASN tersebut sepatutnya mendapatkan Sanksi yang berat. Mereka mengatakan jika hukum Adil sepatutnya mereka semuanya dapatkan Sanksi.
"Ini tugas Tim Hukum Relawan Parbowo-Sandi untuk melaporkan hal tersebut." Kata ketua RS-02 Andi Ms Hersany 22/02/2019 ketika dikonfirmasi. Tugas kami RS-02 melawan kampanye mereka. Mereka bisa mengajak Rakyat Sulsel untuk mendukung Paslon 01 akan tetapi pada dasarnya Rakyatlah yang menentukan." Lanjutnya.
Sekedar diketahu RS-02 adalah relawan Parabowo-Sandi yang dideklarasikan 24 November 2018 yang sertifikat pengukuhannya ditandatangani langsung oleh ibu Nur Asiah Sandiaga Uno. Andi Ms Hersandy sebagai Ketua Umum sangat berharap agar kemenangan ada dipihak Paslon 02. Apalagi dengan adanya ketidak netralan ASN dalam Pemilu kali ini sungguh mendapat perhatian khusus.
"Tugas kami tim Relawan RS-02 adalah mengajak masyarakat untuk tidak terpropokasi dengan hal-hal seperti itu. Kami siap mencari informasi jika ada masyarakat yang diintimadasi oleh para ASN Nakal apalagi jika diiming-iming dengan uang dan sembako." Tekat Ketua RS-02 tersebut.
Red - Alf
Selain itu, Informasi yang kami dapatkan melalui media sosial ditemui pula Tiga video pembesar pejabat ASN Sulsel mengkampanyekan paslon 01. Pertama video Wali Kota Makassar Danny Pamanto yang mengatakan Berjihad untuk mendukung Jokowi yang menurutnya telah memberikan kebajikan-kebajikan yang telah dirasakan oleh rakyat Indonesia. Kedua video Camat Ajangale Kab. Bone bersama Kepala Desa. Dalam video itu yang berdurasi 13 detik berkata "Camat Ajangale Kab. Bone, Bersama seluruh Kepala Desa dan lurah se-kec. Ajangale." kemudian secara serentak meneriakkan "medukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Mantap." Ketiga Video Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang berdurasi 01.10 Detik yang mengajak untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satui asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "Netralitas". Kemudian surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 desember 2017 Hal: Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serenta 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dengan berdasarkan hal tersebut menurut beberapa Relawan RS-02 bahwa Ketiga Video ASN tersebut sepatutnya mendapatkan Sanksi yang berat. Mereka mengatakan jika hukum Adil sepatutnya mereka semuanya dapatkan Sanksi.
"Ini tugas Tim Hukum Relawan Parbowo-Sandi untuk melaporkan hal tersebut." Kata ketua RS-02 Andi Ms Hersany 22/02/2019 ketika dikonfirmasi. Tugas kami RS-02 melawan kampanye mereka. Mereka bisa mengajak Rakyat Sulsel untuk mendukung Paslon 01 akan tetapi pada dasarnya Rakyatlah yang menentukan." Lanjutnya.
Sekedar diketahu RS-02 adalah relawan Parabowo-Sandi yang dideklarasikan 24 November 2018 yang sertifikat pengukuhannya ditandatangani langsung oleh ibu Nur Asiah Sandiaga Uno. Andi Ms Hersandy sebagai Ketua Umum sangat berharap agar kemenangan ada dipihak Paslon 02. Apalagi dengan adanya ketidak netralan ASN dalam Pemilu kali ini sungguh mendapat perhatian khusus.
"Tugas kami tim Relawan RS-02 adalah mengajak masyarakat untuk tidak terpropokasi dengan hal-hal seperti itu. Kami siap mencari informasi jika ada masyarakat yang diintimadasi oleh para ASN Nakal apalagi jika diiming-iming dengan uang dan sembako." Tekat Ketua RS-02 tersebut.
Red - Alf
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami