Monday, February 11, 2019

Mau Apa Caleg Indonesia ?

Oleh: Ir Andi Ms Hersandy 

( Kecurangan Para Caleg )

Tulisan ini menggambarkan betapa antusiasnya masyarakat indonesia untuk menjadi legislator dengan mengorbankan banyak tenaga dan uang demi untuk mendapatkan gelar Anggota DEWAN untuk meraup keuntungan dalam mengganti dana yang telah dihabiskan. Kami berkeyakinan bahwa para pembaca ada yang mengalami atau setidaknya mirip dengan pengalaman saya. Dengan demikian melalui tulisan ini marlah kita sama sama berpikir bagaimana dan apa yang mesti kita perbuat untuk mengantisipasi kecurangan para caleg di-pemilu mendatang  2019.

Ir. Andi Ms Hersandy, Mapala Umi, RS-02
Ir. Andi Ms Hersandy
Pemilihan di negeri tercinta ini menganut azas“LUBER” Langsung Umum dan Rahasia yg dikenal sejak zaman orde baru.Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.


Pada era reformasi setelah runtuhnya era orde baru kemudian dikenallah azas “ Jurdi “ yang dipersepsikan sebagai pemilihan yang Jujur dan Adil. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu. 

Tapi apakah dengan bahasa Luber dan Jurdil itu yang bila dilihat dari kacamata bahasa tentu akan membuat ketenangan dan kedamain dalam berdemokrasi bagi setiap insan sebagai pelaku pemilu ?. kedua bahasa tersebut diatas sampai detik ini saya yakini sangatlah indah akan tetapi keindahan bahasa ini tidak seperti apa yang terjadi dalam pelaksanaannya.

Kita berujuk ke pemilu tahun 1999 Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini diselenggarakan secara serentak pada tanggal 7 Juni untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )  periode 1999-2004.

Pemilihan Umum ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan juga yang terakhir kalinya diikuti oleh Provinsi Timor Timur. Pemilihan Umum ini diikuti oleh 48 partai politik, yang mencakup hampir semua spektrum arah politik ( kecuali komunisme / PKI yang dilarang di Indonesia).

Hampir dipastikan dan menjadi kenyataan bahwa konon pemilu ini adalah demokratis Luber, Jurdil tidaklah sehebat dua bahasa tersebut. Dimana-mana terjadi kecurangan dan utamanya pemaksaan kehendak untuk memilih partai tertentu. Tidak hanya itu, bagi-bagi sembako sampai uang-pun terlihat, demikian juga terjadi mobilisasi pemilih, penggelembungan suara dari sesama partai sampai dilain partai. Para saksi yang ditugasi partai untuk mengontrol jalannya pemilu sampai perhitungan suara pun juga melakukan kecurangan, mereka menjadi saksi bayaran bagi siapa saja yang bayarannya lebih tinggi tentu akan mendepak bayaran yang lebih rendah.

Pada Pemilu tahun 2004 kemudian Pemilu 2009 dimana tiga langkah kedepan dari ranah orba ke reformasi tapi tak kunjung ada perbaikan padahal berbagai cara telah dilakukan termasuk mengaktifkan keberadaan Panwaslu ( Panitia Pengawas Pemilu ). dimana Empat arti penting Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam penegakkan hukum pemilu; - partisipatif masyrakat, - Alat Negara dalam melakukan kajian terhadap adanya suatu dugaan pelanggaran, - Quasi Judicial               ( Peradilan Semu ) dalam penanganan sengketa proses penyelenggaraan pemilu, - Saksi yang memberikan keterangan pembanding dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi. Meskipun sangat disayangkan adalah Panwaslu sebagai penegak hukum pemilu tidak diberika kewenangan sebagai eksekutor atau pengambil keputusan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Bawaslu ( Badan Pengawasan Pemilu ) sebagai induk Panwaslu masih harus meneruskan kepada instansi yang berwenang ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu. “Karena yang selalu menjadi masalah besar adalah ketika kita menganggap bahwa telah ada pelanggaran dalam pemilu, seringkali instansi terkait yang diberikan kewenangan eksekutor menganggap itu bukan pelanggaran Pemilu.
 
Ketika musim Pemilihan Umum (Pemilu) akan tiba, banyak sekali uang yang di kucurkan dari masing-masing Caleg. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk maju menjadi seorang caleg membutuhkan dana yang tidak sedikit entah itu digunakan untuk membuat atribut, mengurus administrasi ketika mendaftar, hingga yang dibagi-bagikan langsung kepada masyarakat termasuk sembako dan sejenisnya. Sangat masuk akal, jika masyarakat menganggap bahwa caleg yang membagi-bagikan uang dan sembako nantinya akan berpotensi korupsi. Karena ketika telah terpilih, mereka bisa menggunakan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dan bisa mendapatkan uang yang sebanding bahkan lebih dari apa yang telah di keluarkan pada saat kampanye. Disisi lain sebahagian dari mereka yang menjadi caleg terkesan hanya mencari pekerjaan bukan karena betul-betul akan memperjuangkan aspirasi rakyat. Mau apa caleg ini sebenarnya ?....ya tentu akan menjadi mafia proyek di DPR untuk melunasi utang-utang atau mengganti uang selama berkampanye.

Jika demikian tentu perubahan yang dinanti-nanti tidak akan pernah mendekati kenyataan. Sekarang ini, sebagian masyarak utamanya dari kalangan akademisi ternyata sudah semakin cerdas dan kritis. Terlebih lagi, beberapa anggota Dewan yang dipilih langsung oleh Rakyat ternyata tidak lagi bisa diharapkan. Ada yang korupsi sampai perbuatan tidak senonoh lainnya yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil Rakyat. Sungguh ironis memang, tapi begitulah yang terjadi, dimana para caleg seolah berlomba meraih simpati dari masyarakat dengan berbagai cara dan upaya yang dilakukan. Semua dilakukakan agar pada pemilihan suara nanti bisa mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Praduga tak bersalah selalu dikedepankan akan tetapi jika kita lihat kenyataan yang terjadi dan dengan bukti-bukti yang riil pastilah semua orang akan mengaggap bahwa para Anggota Dewan cenderung seperti itu, meskipun mungkin tidak semua melakukan kesalahan. Sudah saatnya para calon wakil rakyat betul-betul harus memperjuangkan aspirasi dari Rakyat. Dan harus bekerja keras menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan aspirasi Rakyat. Bukan malah hanya mengejar kekuasaan dan memanfaatkan kekuasaan demi menuruti kepentingan pribadi.

Nah, kembali lagi kepada para pemilih, apakah akan menjerumuskan anggota DPR ke dalam perbuatan kotor korupsi dengan minta imbalan untuk memberi suara pada si caleg, atau tidak meminta apa pun kepada si caleg kecuali komitmen untuk membawakan aspirasi mereka sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai anggota DPR. Pemilih bahkan pengamat seringkali menyamakan anggota DPR dengan calon Kepala Daerah atau Presiden yang berlaku sebagai eksekutif. Padalah, tugas, tanggung jawab dan wewenang DPR sudah jelas. DPR tidak mungkin menjanjikan akan membangun jalan. Apabila tidak pernah ada pengajuan program dan anggaran untuk membangun jalan, bagaimana DPR bisa menolak/menyetujui mata anggaran tersebut? Itu hanya satu contoh saja untuk memberi gambaran betapa kadang-kadang pemilih maupun pengamat melakukan Kontroversi menyamakan legislatif dengan eksekutif. Yang pasti pengeluaran sang legislator tentu tidak akan sebanding berapa banyak gaji yang akan diperoleh dari hasil kerjanya di DPR selam 5 tahun.

Penulis sendiri telah merasakan betapa getir dan pahitnya pemilu dinegeri ini. Tahun 2009 yang lalu saya mencoba mengadu nasib untuk menjadi seorang Legislator DPRD Propinsi dengan modal kejujuran sebagai peembawa aspirasi yang meski saya menyadariitu tak cukup kuat dalam berjuang dinegeri ini. Kalaitu saya mengeluarkan dana kurang lebihRp. 270.000.000 untuk pembuatan Baligho, spanduk, baju kaos dan baju tim sukses, kampanye, dll. Saya mencoba untuk tidak terjerumus keranah sogok menyogok dan alhasil saya memperoleh suara ±4000 sesuai perhitungan tim saya beserta PAC di desa / kelurahan meski akhirnya berubah menjadi 1.475 setelah rekapitulasi ke tingkat kabupaten ( Entah kemana selebihnya ), dan dengan jumlah suara ini tak dapat menghantarkan saya duduk dinggasana empuknya dan sejuknya ruangan yang berada dalam gedung yang bertitelkan DPRD Propinsi.Memang masyarakat kita ini tak tergoda dengan modal kejujuran yang saya sandang, yang penting bagi mereka kala itu apa dan bagaimana dapat makan hari ini.Tak peduli apakah itu haram atau halal.

Disisi lain Panwaslu yang ditugasi untuk mengawasi tindakan para Caleg dan Tim sukses capres tak mampu berbuat banyak. Bukankah negara kita ini masih menganut sistim fiodal, belas kasihan, kekeluargaan, kenbencian bahkan balas dendam. Sampai kapanpun jika sistim ini masih merekat dalam ranah kebangsaan dan bernegara sulit untuk meluluh rentahkan kecurangan pada pemilu di negeri ini. Para kelompok Panwaslu ini apaboleh buat harus terperangah, takut, tundukdan patuh. Yang bisa dipertontonkan hanya mengawasi sang Caleg kecil dan miskin. Bukankah mereka tidak mempunyai hubungan dengan sang penguasa didaerah pemilihan itu ? yang sudah barang tentu untuk menuntaskannya cukup dengan ancaman. Tapi bagaiman dengan kelompok caleg sang penguasa ? cukup dengan tutup telinga, tutup mulut dan diam, lau berjalanlah sang caleg itu dengan gagah penuh kecurangan.

Pemilu Tahun 2014 disinyalir adalah pemilu Tercurang selama dalam sejarah pelaksanaan Pemilihan umum sejak tahun 1955.  Kertas suara disinyalir banyak yang Telah terceblos sebelum Warga pemilih mencolosnya.  Bahkan beberapa di antara kasus pelanggaran pemilu ini justru diduga melibatkan para caleg. Sebagian besar kasus tersebut seolah tanpa ada proses dan penindakan yang tegas. Para pengawas pemilu dan aparat penegak hukum pun seperti tak bernyali menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Temuan pelanggaran 2014 itu, antara lain, terkait dengan dana kampanye, politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, pencoblosan sebelum waktunya, ketidaknetralan penyelenggara pemilu, penggelembungan suara, dan gugatan hasil pemilu oleh peserta pemilu. Tidak hanya soal pelanggaran administratif dan pidana, pemilu kali ini juga sarat diwarnai catatan hitam 2014. Lebih dari tiga nyawa dari masyarakat sipil ikut menjadi korban selama konflik pemilu, jauh sebelum hari pelaksanaan pemilu. Ironisnya, hingga hari ke-19 pascapemilu dilaksanakan (28/4), tak ada satu pun kasus yang berhasil diungkap aparat kepolisian. Kasus-kasus yang terjadi sebelum pelaksanaan pemilu itu pun seolah tenggelam dengan adanya penemuan pelanggaran baru pasca pemilu 9 April. Potret buram Pemilu 2014 ini mengundang keprihatinan dari masyarakat luas yang antipati dengan Penyelenggara yang toh tak ada peneyelesaian, namun berbagai karut marut selama Pemilu 2014 terjadi karena diawali dengan ada tolak tarik kepentingan di tingkat lapisan pengambil kebijakan. 

Kasus Money Politik atau Poltik Uang tahun 2014 mendominasi pelanggran Pemilu tersebut.  Pelanggaran politik uang ini hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Kondisi ini tentunya menjadi catatan besar terkait kualitas Pemilu Legislatif 2014, dikarenakan terdapat banyak indikasi pelanggaran (electoral fraud) di beberapa wilayah.

Eksposure mengenai politik uang terjadi sangat tinggi terjadi di Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, JawaTimur, Sulawesi Selatan, Papua, dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.  Kasus politik uang yang masuk terbanyak dari Sulawesi Tengah (10 kasus), Bengkulu (8), NTT (7), Gorontalo (6), JawaTengah (5), Sulsel (5), Sultra (4 kasus), Jatim (4), Sulut (3), Maluku (3), dan Bali (2). Sementara Maluku Utara, Papua, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Banten, DIY rata-rata masuk satu kasus

Pelanggaran lain yang cukup banyak adalah penggelembungan suara, administratif, dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Kasus tersebut terjadi di Riau, Sidoarjo, Sampit, Seluma, Balikpapan, Jawa Tengah, Aceh, Jawa Barat, Sumbawa, Kalimantan Timur, Flores Timur, Pontianak, Yogyakarta, Batam, Sumatera Utara, JawaTimur, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat.

Dalam menyongsong Pemilu April 2019 yang baru pertama kali diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres, jalan satu-satunya dan bahkan saya yakini pemilu dinegeri ini akan jauh dari kecurangan, ketika kita kembalikan kepada para pemilih sekalian apakah akan memilih caleg baligho dan caleg yang mampu bagi-bagi uang/sembako atau caleg tidak mampu melakukan itu semua tetapi memiliki niat tulus bekerja dengan baik sesuai tugas, tanggung jawab dan wewenang yang akan diemban nanti di lembaga perwakilan.

Ironis memang untuk pemilu mendatang 2019 apalagi sang Patahana sebagai penyelenggara dibawah naungan KPU sebagai pelaksana jauh sebelum hari pelaksanaan terlihat Pemerintah Genjot dengan bagi-bagi sertifikat tanah, pengucuran dana Desa secara besar-besaran, bagi-bagi Sembako dan bahkan Memborong Sabun Mandi sebanyak 1 Miliyar dianggap hal yang biasa padahal ujung dari semua itu adalah trik untuk mendapatkan simpati dari masyarakat agar nantinya akan mendaptkan suara Signifikan dari warga yang telah dininabobokkan entah apa itu namanya. 

Bawaslu dan aparat penegak hukum bersinergi dan lebih tegas dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu terutama pelanggaran politik uang yang justru dilakukan Kepala Desa, Calon Legislatif, KPPS, PNS, pengurus partai politik dan penyelenggara pemilu.  

Pertama hindari pemaksaan / ancaman dan mobilisasi massa untuk mengarahkan memilih salah satu calon utamanya dilakukan oleh orang orang yang berkuasa di desa atau kelurahan. Kedua sejahterakan masyarakat miskin didaerah agar tidak tergiur dengan iming –iming sembako, uang dll yang tak seberapa nilainya, sebab saya yakin para pemilih menerima sogokan tersebut karena keterpaksaan ekonomi yang mendesak, Nilai-nilai adat yg pernah tertanam dalam hati “ Lebih baik mati kelaparan dari pada meminta-minta ( Megemis )” ini hampir tak ada lagi tergiung ditelinga kita seperti sedia kala. Ketiga audit para caleg baik sebelum menjadi Anggota Dewan dan sesudahnya. Ini agar para caleg tidak tergiur lagi mengeluarkan dana sebanyak-banyaknya dengan harapan setelah terpilih mereka akan menjadi mafia proyek dan lain-lain. Keempat; Penempatan pengawasan anggaran di DPR yang independen agar pembagian dan jumlah anggaran ke instansi terkait tidak dapat disalah gunakan dan diatur oleh anggota Dewan. Kelima jadikan Panwaslu sebagai penentu kebijakan dalam menetapkan temuan kecurangan, meskipun ini mamnfaatnya sangat sedikit dikarenakan bukankah segala bentuk kecurangan dinegeri ini dapat dibebaskan dengan Uang, Kekeluargaan dan Ketakutan ( karena dendam dsb. ) ?

Selain itu untuk menuntaskan korupsi para legislator, alangkah baiknya sebagai langkah awal tentu memperbaiki sang penentu kebijakan anggaran yang tak lain adalah para legislator itu sendiri kemudian menyusl sampai kearah yang paling terbawah yaitu di tingkat pegawai rendahan. Yang pasti pengeluaran sang legislator tentu tidak akan sebanding berapa banyak gaji yang akan diperoleh dari hasil kerjanya di DPR sehingga nantinya para legislator itu tidak memikirkan lagi untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan selama berkampanya, dan boleh untuk selanjutnya masyarakat tidak lagi berlomba-lomba untuk menjadi legislator yang pada akhirnya partai-partai yang tidak mempunyai kader yang mumpuni akan bubar dengan sendirinya karena tidak mempunyai Caleg.

Selanjutnya sebagai keputusan Akhir ada pada Mahkama Konstitusi ( MK ) sebagai lembaga negara Law Of Power yang juga harus memiliki fungsi katalis public interest, yang berarti dalam menyiapkan keputusan harus mampu menjaga agar jangan sampai terjadi disintegrasi bangsa.  MK harus memiliki kemampuan menjaga kedaulatan bangsa dalam setiap keputusannya sehingga harus ada alat ukur yang jelas untuk membuktikan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak.  MK sebagai lembaga negara harus memperlihatkan diri tetap netral dalam mengeluarkan kebijakan termasuk dalam persiapannya.

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi