HarapanRakyat - Berbekal laporan serta keterangan orangtua korban, kini polisi mengungkap kasus perdaganagan wanita dibawah umur. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang kaget saat dihubungi anaknya yang mengaku telah berada di Papua. Anaknya tidak pulang selama beberapa hari. Melalui sambungan telepon, anak tersebut menyampaikan ingin pulang ke Bandung, tapi tidak memiliki ongkos.
Mendengar curhatan anaknya tersebut, orangtua korban langsung melapor ke polisi. Polisi lantas menjemput korban yang masih
berstatus pelajar itu di Nabire, Papua. Ketiga korban berinisial HD (16), AD (16) dan D (18). Tiga gadis asal Bandung itu diselamatkan kepolisian setelah dijual ke Papua dan dipekerjakan di tempat hiburan malam.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka pemilik tempat karaoke yang berada di Papua.
Untuk kasus ini para Pelaku akan dikenakan pasal 88 Jo 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 2, pasal 6, pasal 11, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Red.A.Ms
Mendengar curhatan anaknya tersebut, orangtua korban langsung melapor ke polisi. Polisi lantas menjemput korban yang masih
Foto- Ex Suara.com |
Setelah penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku yang menjual ketiga gadis di bawah umur itu ke tempat hiburan. Para pelaku mengaku membawa para korban pada 28 Januari lalu.
Pelaku merayu korban dengan iming-iming gaji mencapai Rp 30 juta perbulannya. Ketiganya terbujuk dengan rayuan itu, kemudian mereka diajak bertemu pelaku FR, mucikari B dan AR di Ujung Berung Bandung.
Ketiga Korban kemudian dibawa ke suatu daerah di Jakarta Timur untuk tinggal kurang lebih satu minggu. Di Jakarta, korban sempat dipekerjaan di tempat hiburan, sampai akhirnya mereka di berangkatkan ke Papua dengan diantarkan tersangka P ke Bandara Soekarno-Hatta.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua yang menyebut bahwa anaknya dipekerjakan oleh sindikat tersebut.
Dari informasi tersebut, pihak ke polisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diantaranya berinisial FR, ARI laki-laki, Mami Bela dan Mami Puspa. Sedangkan tiga korban yang sudah berada di Papua pun sudah diamankan
Pelaku merayu korban dengan iming-iming gaji mencapai Rp 30 juta perbulannya. Ketiganya terbujuk dengan rayuan itu, kemudian mereka diajak bertemu pelaku FR, mucikari B dan AR di Ujung Berung Bandung.
Ketiga Korban kemudian dibawa ke suatu daerah di Jakarta Timur untuk tinggal kurang lebih satu minggu. Di Jakarta, korban sempat dipekerjaan di tempat hiburan, sampai akhirnya mereka di berangkatkan ke Papua dengan diantarkan tersangka P ke Bandara Soekarno-Hatta.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua yang menyebut bahwa anaknya dipekerjakan oleh sindikat tersebut.
Dari informasi tersebut, pihak ke polisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diantaranya berinisial FR, ARI laki-laki, Mami Bela dan Mami Puspa. Sedangkan tiga korban yang sudah berada di Papua pun sudah diamankan
"Tersangka ini modusnya mengajak dan membujuk
rayu korbannya untuk diperkerjakan di tempat hiburan dengan gaji besar,"
kata Gatot saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Kota
Bandung, Jawa Barat, Kamis yang dilansir dari Tribunnews.com.
Polisi sudah menangkap empat orang pelaku perdagangan manusia atau human trafficking,
terhadap tiga gadis di bawah umur untuk bekerja di sebuah tempat hiburan di daerah Papua, Kamis (14/2/2019).
terhadap tiga gadis di bawah umur untuk bekerja di sebuah tempat hiburan di daerah Papua, Kamis (14/2/2019).
Para tersangka biasanya mencari korban gadis sekolahan di berbagai
daerah secara acak. Korban yang sekarang didapatkan di daerah Ujung
Berung, Kota Bandung. Tersangka menjanjikan pekerjaan di tempat hiburan
dengan gaji Rp 30 juta per bulan. Mirisnya, yang mencari korban adalah
FR yang masih kategori gadis di bawah umur.
Pengakuan para korban tak hanya gaji yang tidak sesuai janji, para korban pun kerap mendapatkan pelecehan seksual. Korban kerap dipaksa menemani tamu hiburan dengan uang tip Rp 700 ribu atau satu juta.
Pengakuan para korban tak hanya gaji yang tidak sesuai janji, para korban pun kerap mendapatkan pelecehan seksual. Korban kerap dipaksa menemani tamu hiburan dengan uang tip Rp 700 ribu atau satu juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka pemilik tempat karaoke yang berada di Papua.
Untuk kasus ini para Pelaku akan dikenakan pasal 88 Jo 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 2, pasal 6, pasal 11, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Red.A.Ms
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami