Harapan Rakyat - Seorang pria yang bernama Ilham alias IH di Makassar
dilapor ke pihak kepolisian karena tuuduhan telah berhubungan seks dengan Dua
orang gadis ( Sebut Saja Hn dan Ft ) yang mengakibatkan tengah mengandung.
Menurut informasi yang kami himpun Hn dan Ft ini tenganh hamil dua bulan 3
minggu .
Pihak keluarga korban mencoba
menempuh jalan musyawarah dengan keluarga IH namun upaya tersebut menemui jalan
buntu, karena ternyata Pria Ilham itu, sudah memiliki istri.
Sekedar Informasi Sauadara IH yang berumur sekitar 20 Tahun ini baru saja melangsungkan Pernikahan pada 16 Desember 2018. Dikonfirmasi apakah
wanita yang dinikahi laki-laki IH itu juga tengah mengandung namun kami
tak mendapatkan jawaban.
Keluarga Korban akhirnya menempuh jalur hukum dan meminta salah seorang Anggota FPI yang bernama Abdul Samad untuk membantunya karena Pihak korban mensinyalir IH ini adalah salah seorang laskar FPI Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Benar saya dihubungi oleh
pihak korban yang bernama Hamzah Yahya” begitu kata Abd Samad ketika
dikonfirmasi via handphone Sabtu 19/1/19. “Saya tidak ingin anak-anak FPI menghakimi
IH olehnya itu saya mengkonfirnmasi ke Uzt.Agussalim untuk menindak lanjuti
permasalahan itu” Ulasnya.
Sementara itu Uzt Agussalim ketika
dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Pak. Abd Samad menghubungi saya pada
hari kamis 17/1/19 pukul 10.43. Ia mengabari saya tentang kasus yang
diperbuat oleh saudara iH. Atas saran Abd samad saya mengkonfirmasi ke
saudara Hamzah Yahya selaku pihak Korban”. Begitu penjelasan Ust
Agussalim.
Uszt Agussalim adalah Sekretaris DPD
FPI Sulawesi selatan. Olehnya itu mendengar kejadian itu ia lantas
menjalani Tabayyun ke sauadara Hamzah Yahya untuk membicarakan tindak lanjut
kasus memalukan itu.
Sekitar pukul 22.40 menurut
informasi bahwa Abdul Samad kembali menghubungi Uzt. Agussalim untuk memintanya
ikut membantu menyelesaikan kasus ini bersama pihak korban.
“Setengah jam kemudian saya menuju
ke lokasi tempat keluarga dan korban berada.” Jelas Uzt. Agussalim. “ditempat
itu ada Uzt. Abuzamil, Abd. Samad, Hamzah Yahya dan beberapa orang yang
lain. Ada juga tiga orang petugas kepolisian dari Polsek manggala yang
salah satu diantaranya adalah BinMas Polsek Manggala” Begitui penjelasan Uzt.
Agussalim.
Dalam pertemuan itu Dua orang
wanita yang menjadi korban juga berada dilokasi Tabayyun. Bahkan
Laki-laki IH juga dihadirkan untuk meminta pertanggung jawabannya.
Menurut Uzt. Agussalim IH tidak bisa mengelak tentang perilakunya itu dan
meminta maaf kepada pihak korban, yang akhirnya Mereka melakukan
musyawarah dan memutuskan agar kasus tersebut diserahkan ke penegak hukum dalam
hal ini Ke-Polisian.
Korban ( Hn, Ft ), Laporan Ke PolresTabes Makassar, Pelaku ( IH ), Pihak Yang Membantu Korban Pelapor ( Agussalim ) |
Malam itu juga sekitar pukul 1 dini
hari 18/1/19 mereka pihak korban menuju ke PolSek Manggala untuk membuat
laporan kepolisian namun karena Polsek Manggala tidak menerimanya dengan Alasan
kasus ini harus diperiksa oleh Polwan dan selanjutnya pihak Polres Manggala
menyarankan agar kasus tersebut di Laporkan saja ke Polrestabes Makassar yang
punya unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ).
Dengan didampingi Uzt. Agussalim mereka
akhirnya menuju ke PolresTabes Makassar dan membuat laporan kepolisian langsung yang diterima oleh SPKT PolresTabes Makassar.
“Saya sampai jam 04 subuh menemani mereka” begitu kata uzt. Agussalim.
Informasi yang kami dapatkan bahwa
saudara IH saat ini telah dibebaskan hari ini tanggal 19/1/19. Pihak kepolisian
membebaskan IH karena tak tahu Pasal apa yang harus menjeratnya apalagi kalau
mereka suka sama suka. Namun terdengan kabar bahwa IH dibebaskan karena Bantuan
Uzt. Agussalim. IH hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
“Tidak benar saya yang menjamin IH
sehingga dibebaskan, Justru sayalah yang ikut membantu para korban untuk
melaporkan IH ke Polrestabes Makassar,” jelas Uzt. Agussalim. “itu adalah
Fitnah.” Katanya kesal namun dengan nada santun..
Dikonfirmasi mengenai pihak korban
sebagai pelapor namun Menurut Hamzah Yahya bukan dia yang melaporkan IH tapi
Uzt, Agussalim-lah yang menemani para korban Melaporkan perbuatan IH ke
Polrestabes Makassar. "Memang benar IH dibebaskan karena tak ada Pasal
yang menjeratnya,' begitu pungkas Hamzah Yahya.
Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan,
‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya
atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun
kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk
kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Bila menggunakan pasal yang mengatur
perkosaan, Pihak Korban juga tak bisa melaporkan IH ke polisi karena tidak ada
unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan data yang redaksi dapatkan
pihak Korban sudah berada diatas 15 Tahun, apalagi kesimpulan bahwa perbuatan
itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Redaksi
Amh
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami