Sunday, January 20, 2019

Pria Yang Menghamili Dua Wanita Dibebaskan PolresTabes Makassar Karena Tak Cukup Pasal Untuk Menjeratnya

Harapan Rakyat - Seorang pria yang bernama Ilham alias IH di Makassar dilapor ke pihak kepolisian karena tuuduhan telah berhubungan seks dengan Dua orang gadis ( Sebut Saja Hn dan Ft ) yang mengakibatkan tengah mengandung. Menurut informasi yang kami himpun Hn dan Ft ini tenganh hamil dua bulan 3 minggu . 

Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga IH namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata Pria Ilham  itu, sudah memiliki istri.  Sekedar Informasi Sauadara IH yang berumur sekitar 20 Tahun ini baru saja melangsungkan Pernikahan pada 16 Desember 2018.  Dikonfirmasi apakah wanita yang dinikahi laki-laki  IH itu juga tengah mengandung namun kami tak mendapatkan jawaban.

Keluarga Korban akhirnya menempuh jalur hukum dan meminta salah seorang Anggota FPI yang bernama Abdul Samad untuk membantunya karena Pihak korban mensinyalir IH ini adalah salah seorang laskar FPI Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Benar saya dihubungi oleh pihak korban yang bernama Hamzah Yahya” begitu kata Abd Samad ketika dikonfirmasi via handphone  Sabtu 19/1/19. “Saya tidak ingin anak-anak FPI menghakimi IH olehnya itu saya mengkonfirnmasi ke Uzt.Agussalim untuk menindak lanjuti permasalahan itu”  Ulasnya.

Sementara itu Uzt Agussalim ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Pak. Abd Samad menghubungi saya pada hari kamis 17/1/19 pukul 10.43.  Ia mengabari saya tentang kasus yang diperbuat oleh saudara iH.  Atas saran Abd samad saya mengkonfirmasi ke saudara Hamzah Yahya selaku pihak Korban”.  Begitu penjelasan Ust Agussalim.

Uszt Agussalim adalah Sekretaris DPD FPI Sulawesi selatan.  Olehnya itu mendengar kejadian itu ia lantas menjalani Tabayyun ke sauadara Hamzah Yahya untuk membicarakan tindak lanjut kasus memalukan itu.

Sekitar pukul 22.40 menurut informasi bahwa Abdul Samad kembali menghubungi Uzt. Agussalim untuk memintanya ikut membantu menyelesaikan kasus ini bersama pihak korban. 

“Setengah jam kemudian saya menuju ke lokasi tempat keluarga dan korban berada.” Jelas Uzt. Agussalim. “ditempat itu ada Uzt. Abuzamil, Abd. Samad, Hamzah Yahya dan beberapa orang yang lain.  Ada juga tiga orang petugas kepolisian dari Polsek manggala yang salah satu diantaranya adalah BinMas Polsek Manggala” Begitui penjelasan Uzt. Agussalim.

Dalam pertemuan itu Dua orang wanita yang menjadi korban juga berada dilokasi Tabayyun.  Bahkan Laki-laki IH juga dihadirkan untuk meminta pertanggung jawabannya.  Menurut Uzt. Agussalim IH tidak bisa mengelak tentang perilakunya itu dan meminta maaf kepada pihak korban, yang akhirnya  Mereka melakukan musyawarah dan memutuskan agar kasus tersebut diserahkan ke penegak hukum dalam hal ini Ke-Polisian.
Agussalim Membantu Melaporkan Pelaku
Korban ( Hn, Ft ), Laporan Ke PolresTabes Makassar, Pelaku ( IH ), 
Pihak Yang Membantu Korban Pelapor  ( Agussalim )
Malam itu juga sekitar pukul 1 dini hari 18/1/19 mereka pihak korban menuju ke PolSek Manggala untuk membuat laporan kepolisian namun karena Polsek Manggala tidak menerimanya dengan Alasan kasus ini harus diperiksa oleh Polwan dan selanjutnya pihak Polres Manggala menyarankan agar kasus tersebut di Laporkan saja ke Polrestabes Makassar yang punya unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ).

Dengan didampingi Uzt. Agussalim mereka akhirnya menuju ke PolresTabes Makassar dan membuat laporan kepolisian langsung yang diterima oleh SPKT PolresTabes Makassar.

“Saya sampai jam 04 subuh menemani mereka” begitu kata uzt. Agussalim.

Informasi yang kami dapatkan bahwa saudara IH saat ini telah dibebaskan hari ini tanggal 19/1/19. Pihak kepolisian membebaskan IH karena tak tahu Pasal apa yang harus menjeratnya apalagi kalau mereka suka sama suka. Namun terdengan kabar bahwa IH dibebaskan karena Bantuan Uzt. Agussalim.  IH hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“Tidak benar saya yang menjamin IH sehingga dibebaskan, Justru sayalah yang ikut membantu para korban untuk melaporkan IH ke Polrestabes Makassar,” jelas Uzt. Agussalim. “itu adalah Fitnah.” Katanya kesal namun dengan nada santun..

Dikonfirmasi mengenai pihak korban sebagai pelapor namun Menurut Hamzah Yahya bukan dia yang melaporkan IH tapi Uzt, Agussalim-lah yang menemani para korban Melaporkan perbuatan IH ke Polrestabes Makassar. "Memang benar IH dibebaskan karena tak ada Pasal yang menjeratnya,' begitu pungkas Hamzah Yahya.

Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.

Bila menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, Pihak Korban juga tak bisa melaporkan IH ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan data  yang redaksi dapatkan pihak Korban sudah berada diatas 15 Tahun, apalagi kesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Redaksi
Amh

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi