HarapanRakyat - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu
Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM)
Muhammad
Mahendradatta menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR,
Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Mahendradatta meminta bantuan
Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat
Ba'asyir.
Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril
Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa
Barat, pada 18 Januari 2019.
Mahendradatta menganggap Jokowi ingkar janji dan
menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang
disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta
untuk dibebaskan. Ia mengatakan tawaran
pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi. Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir
di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan.
Hari Jumat (18/1/2019) Yusril mengungkapkan bahwa "Jadi
dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia
sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk
memberikan bebas murni kepada beliau," namun kenyataan itu tidak terwujud
karena wiranto memberikan beberapa persyaratan untuk membebaskan ABB.
Sementara itu bahkan TKN berbica dibeberapa media bahwa
pembebeasan ABB sebagai bukti Jokowi cinta ulama. Perkataan itulah yang menjadi bahan cemohon
dimedia sosial seperti FB, WhasApp dan lain-lain. Banyak diantara warga net yang membalikkan
perkataan bahwa Bapak Jokowi Batal cinta Ulama karena batalnya pembebasa ABB
tanpa syarat.
Sementara mantan Bos Bank Century bebas bersyarat dengan
pemberian remisi cukup besar, yakni terpidana Robert Tantular. Robert divonis
21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp 100
miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun
penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan
yang kedua. Selain itu, dia juga divonis bersalah dalam dua kasus pencucian
uang, yakni masing-masing satu tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider tiga
bulan kurungan. Namun, Robert hanya menjalani hukuman dari 2008 hingga 2018.
Tak heran jiak perbincangan ABB dikaitkan dengan RT. Cinta Ulama Atau Cinta Kooruptor ?
Rd 2019
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami