HarapanRakyat - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu
Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM)

Dalam pertemuan tersebut, Mahendradatta meminta bantuan
Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat
Ba'asyir.
Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril
Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa
Barat, pada 18 Januari 2019.
Mahendradatta menganggap Jokowi ingkar janji dan
menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang
disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta
untuk dibebaskan. Ia mengatakan tawaran
pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi. Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir
di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan.
Hari Jumat (18/1/2019) Yusril mengungkapkan bahwa "Jadi
dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia
sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk
memberikan bebas murni kepada beliau," namun kenyataan itu tidak terwujud
karena wiranto memberikan beberapa persyaratan untuk membebaskan ABB.
Sementara itu bahkan TKN berbica dibeberapa media bahwa
pembebeasan ABB sebagai bukti Jokowi cinta ulama. Perkataan itulah yang menjadi bahan cemohon
dimedia sosial seperti FB, WhasApp dan lain-lain. Banyak diantara warga net yang membalikkan
perkataan bahwa Bapak Jokowi Batal cinta Ulama karena batalnya pembebasa ABB
tanpa syarat.

Tak heran jiak perbincangan ABB dikaitkan dengan RT. Cinta Ulama Atau Cinta Kooruptor ?
Rd 2019
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami