Thursday, January 24, 2019

Abubakar Ba'asyir Batal Dibebaskan, Jokowi Dianggap Ingkar Janji

HarapanRakyat - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM)
Muhammad Mahendradatta menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Mahendradatta meminta bantuan Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.
 
Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada 18 Januari 2019.

"Kami minta DPR untuk bekerja sama karena ini harus ditagih ke Presiden, karena kami kan tidak bisa, Pak," ujar Mahendra ketika diwawancarai beberapa media saat bertemu Fadli Zon
 
Mahendradatta menganggap Jokowi ingkar janji dan menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan.  Ia mengatakan tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi.  Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan.

Hari Jumat (18/1/2019) Yusril mengungkapkan bahwa "Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," namun kenyataan itu tidak terwujud karena wiranto memberikan beberapa persyaratan untuk membebaskan ABB.
  
Sementara itu bahkan TKN berbica dibeberapa media bahwa pembebeasan ABB sebagai bukti Jokowi cinta ulama.  Perkataan itulah yang menjadi bahan cemohon dimedia sosial seperti FB, WhasApp dan lain-lain.  Banyak diantara warga net yang membalikkan perkataan bahwa Bapak Jokowi Batal cinta Ulama karena batalnya pembebasa ABB tanpa syarat.

Bukan kali ini saja Pak Presiden mendapatkan cemohan karena janji yang tidak ditepati.  Beberapa kasus dan komitpen yang telah lalu seperti Tak akan Infor Beras namun tiba-tiba menteri Pertanian Menginfor Beras, Akan menjadikan Mahfud MD jadi Cawapresnya namun tiba-tiba dibatalkan sehingga begitu semakin banyak akun di media sosial yang mengankat Topik ini sebagai bahan perbincangan.

Sementara mantan Bos Bank Century bebas bersyarat dengan pemberian remisi cukup besar, yakni terpidana Robert Tantular. Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Selain itu, dia juga divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, Robert hanya menjalani hukuman dari 2008 hingga 2018.

Tak heran jiak perbincangan ABB dikaitkan dengan RT.  Cinta Ulama Atau Cinta Kooruptor ?


Rd 2019

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi