HR.ID - Pemerintah RI secara resmi
membubarkan FPI dan dilarang beraktivitas di Indonesia sejak 30 Desember 2020 silam.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Polhukam, yang juga
menjelaskan bahwa FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian
Dalam Negeri.
Keputusan melarang FPI
tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi
tersebut.
Dalam pandangan laporan
Majalah Tempo yang dirilis pada edisi 9 Januari 2021, disebutkan sejumlah
pejabat pemerintah yang mengetahui proses keluarnya SKB mengatakan pelarangan
FPI merupakan keinginan Presiden Joko Widodo.
Mahfud MD sebagai leader Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan beralasan jika pemerintah resmi
melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan FPI tak
punya kekuatan hukum sebagai organisasi karena telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Keputusan melarang FPI
tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi
tersebut.
Dalam laporan Majalah Tempo
edisi 9 Januari 2021, sejumlah pejabat pemerintah yang mengetahui proses
keluarnya Surat Keputusan Bersama 3 menteri dan 3 pejabat setingkat menteri mengatakan
pelarangan FPI merupakan keinginan Presiden Jokowi.
Terutama setelah pentolan
FPI, Rizieq Shihab-menghabiskan waktu 3,5 tahun di Arab Saudi-dijemput puluhan
ribu pendukungnya di bandar udara. Beberapa acara yang digelar atau dihadiri
Rizieq, baik di markas FPI di Petamburan, Jakarta, maupun Megamendung, Bogor,
turut menimbulkan kerumunan.
Disebutkan pula bahwa dalam
rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin, 16 November 2020, misalnya,
Jokowi meminta kepolisian bertindak lebih tegas terkait kerumunan massa akibat
kegiatan Rizieq yang menyebabkan Imam Besar FPI itu kini mendekam di sel Polda
Metro Jaya karena menjadi tersangka kerumunan.
Selain itu, niat melarang
FPI juga makin bulat setelah Jokowi disebut menerima keluhan dari kalangan
pengusaha untuk iklim investasi. Kekuatan politik FPI dianggap sudah melemah.
Sementara itu, Wakil Menteri
Hukum dan HAM Edward Omar Sharif membenarkan SKB itu dikomunikasikan dengan
Presiden. Satu dokumen diterimanya dari seorang utusan Kementeriaan Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan pada Senin 28 November 2020. Isinya rencana surat keputusan bersama (SKB)
Tiga Menteri dan Tiga kepala lembaga soal pelarangan, penggunaan symbol dan
atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. “Langsung saya
pelajari draf tersebut,” ujarnya.
HR,ID menelusuri berbagai
medsos untuk mengetahui pengungkapan pengusaha tersebut, termasuk mencari tahu
dan mencoba menguhbungi kroni pejabat yang terkait dalam pembubaran FPI, namun
hingga saat ini baik diberbagai media social maupun keterangan lainnya belum
ada yang menyebutkan siapa sebenarnya pengusaha itu yang mengeluh ke jokowi ?
Netyzen menanti pengungkapan siapa konglomerat dibalik pembubaran FPI.
Namun jauh hari sebelum
pembubaran FPI pada Kamis, 01/08/2019 Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam
(FPI) Sugito Atmo Prawiro pernah mengungkapkan dan menuding ada kekuatan modal
dari pengelola usaha 'underground' atau bawah tanah yang mendorong bubarnya
FPI. Sugito menyebut usaha 'bawah tanah' ini merujuk pada Bisnis dan Pemakaian Narkoba, Pelacuran, Perjudian Online, hingga Hiburan Malam yang selama ini
berseberangan dengan FPI.
"Kita memaklumi ada
banyak kekuatan modal yang mengelola usaha 'underground' dan anti pada kiprah
FPI. Kelompok ini gusar dengan intensitas kerja FPI yang dianggap mengancam
bisnis mereka," ujar Sugito saat itu.
Sugito tak menampik banyak
pihak yang ingin agar FPI bubar. Terlebih, Presiden Joko Widodo beberapa waktu
lalu juga menyatakan kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI
sebagai ormas jika memiliki ideologi yang berbeda dengan ideologi bangsa, yakni
Pancasila.
Tudingan Sugito ini mungkin
saja ada benarnya mengingat gerakan Laskar FPI yang selama ini membuat kalangan
pengusaha bisnis haram naik pitam lantaran tempat usahanya seringkali digempur
dan digerebek.
Red: (MHR)
Berbagai Sbr