Friday, August 15, 2025

Modus Pura Pura Ditabrak Mobil Terjadi  di Tambora

Modus Pura Pura Ditabrak Mobil Terjadi di Tambora

 


JAKARTA, HR- ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Jakarta Barat mengungkap modus kejahatan yang patut diwaspadai pengendara roda empat.

Seorang pria lanjut usia berinisial A di Tambora Jakarta Barat ditangkap karena berpura-pura tertabrak mobil lalu meminta uang ganti rugi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, berinisial A ditangkap di kawasan Jembatan 2, saat akan melancarkan aksinya.

“Kami tangkap yang bersangkutan saat akan beraksi. Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sedang kembali melancarkan aksinya", kata AKP Sudrajat Djumantara, Rabu (13-8-2025).

Berinisial A ditangkap hari ini tanpa perlawanan sedikitpun. Petugas langsung menggiring A ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada polisi, berinisial A mengakui perbuatannya yakni telah melakukan aksi kejahatan dengan modus menabrakkan diri ke pengendara.

“Kemudian pelaku ini meminta tebusan atau biaya pengobatan kepada pengendara tersebut", ucapnya AKP Sudrajat Djumantara.

Pengakuan berinisial A, aksi seperti ini sudah dilakukan dirinya sejak dua bulan belakangan. Pria sebatang kara yang tinggal di kolong itu dapat meraup Rp600 ribu seminggu.

Kepada polisi, pria yang sudah lanjut usia (lansia) ini mengaku kerap meminta ganti rugi kepada pengendara dengan cara memaksa.

“Selama dua bulan beraksi, pengakuannya sekitar empat kali korban memberikan uang ganti rugi kepada pelaku", tutur'nya AKP Sudrajat Djumantara.

Dalam beraksi, berinisial A tidak secara spesifik mengincar kendaraan misalnya kendaraan yang mahal atau bagus. A hanya menargetkan pengendara roda empat sebagai mangsa.

“Random aja kendaraan yang diincar, pelaku hanya melihat situasi dan kondisi. Kalau memungkinkan, yang bersangkutan melancarkan aksinya", jelasnya AKP Sudrajat Djumantara.

Saat diinterogasi polisi, berinisial A mengakui bahwa modus kejahatan dengan cara menabrakkan diri ke pengendara itu awalnya hanya coba-coba.

Percobaan pertama berhasil dan A kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus tersebut secara berulang.

“Uangnya dipakai buat beli makan, buat kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan. Pelaku tinggal sendiri, dia tinggal di kolong", terang AKP Sudrajat Djumantara.

Pelaku A dalam melancarkan aksinya tidak selalu mulus. Seperti belum lama ini, aksi A langsung dipergoki langsung oleh korbannya yang saat itu sedang membuat video.

Saat itu, korban berteriak bahwa aksi pelaku ini terekam di kamera ponselnya. Mendengar itu, pelaku A saat itu tidak berkutik dan memilih untuk langsung kabur.

Saat ini, berinisial A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Jakarta Barat.  


(Redaksi, Imam Sudrajat)

 

Friday, August 01, 2025

Tom Lembong Dapat Abolisi Penghentian Kasus Hukum dari Prabowo

Tom Lembong Dapat Abolisi Penghentian Kasus Hukum dari Prabowo

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Jakarta, HR.ID - Thomas Trikasih Lembong mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang resmi disodorkan tim penasihat hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Senin (28/7/2025), namun sebelum pihak pengadilan melanjutkan upaya banding tersebut terbitlah usulan Abolisi presiden untuk menghentikan segala proses hukum Mantan Menteri Perdagangan itu.

Kabar Abolis presiden ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025. Kata dia, DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Setelah mendapat abolisi, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan. Pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraks, selanjutnya menunggu keputusan Presiden yang akan terbit

"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," jelas Supratman..

Selanjutnya kata Supratman, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI. Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden.

Supratman juga menyampaikan bahwa salah satu Pertimbangan bapak Presiden Prabowo memberikan Abolisi dan juga Amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Menurut Informasi, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian yang salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang termasuk Hasto Kristianto, Sekjen PDIP.  DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

Untuk pembebasan Tom Lembong menunggu terbitnya Surat Kerputusan Presiden (Keppres) tentang Abolisi Tom Lembong dan pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Abolisi berarti proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong) langsung dihentikan, termasuk jika belum sampai ke pengadilan. Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut sampai ke pengadilan atau sebelum ada putusan tetap. Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan atas pertimbangan khusus dari Presiden untuk menghentikan penuntutan atas perkara yang sedang berjalan dengan persetujuan Dewan. Abolisi juga dimaksud agar mencegah kasus hukum tersebut dilanjutkan yang biasanya bersifat individual dan spesifik.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti bersifat lebih luas dan bisa diberikan kepada kelompok, Amnesti dapat diberikan tanpa perlu permohonan dari yang bersangkutan dan berlaku untuk kasus pidana tertentu, terutama yang dinilai berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.

 

 Red: (A.Ms)

Thursday, July 24, 2025

Sunday, July 06, 2025

Alumni Fakultas Pertanian UMI 87 Adakan Acara Menyambut Tahun Baru Hijriyah 1447

Alumni Fakultas Pertanian UMI 87 Adakan Acara Menyambut Tahun Baru Hijriyah 1447


Makassar, HR.ID Dalam rangka memperingat awal bulan Hijriyah 1 Muharram 1447 alumni Fakulatas pertanian Universitas Muslim Indonesia angkatan 1987 akan megadakan acara silaturrahmi

Ketua Alumni Faperta (Singaktan Fakultas Pertanian) 87 UMI Makassar, Ir. Muh. Dahlan Hafid mengisyaratkan bahwa kegiatan kali ini akan dilangsungkan disebuah Hotel. Namun untuk kepastian tempat belum ditetapkan.

“InsyaAllah, memperingati 1 Muharram 1447 akan kita laksanakan di Hotel,” ungkapnya.

Terkait nilai-nilai yang akan dambil hikmahnya dalam kegiata tersebut, berharap acara reuni bisa membawa almamater Universitas Muslim Indonesia khususnya Fakultas Pertanian kembali menjadi popular seperti sedia kala. Selain itu, diharapkan juga bahwa kegiatan ini bukan hanya menjaga tali silaturahmi, tetapi juga menguatkan rasa persatuan dan kekeluargaan yang sudah terjalin selama berpuluh tahun.

“Reuni bukan sekadar ajang temu sapa tetapi juga sebagai simbol kebersamaan, keterbukaan dengan kedekatan silaturahmi akan menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi” kata Dahlan

Sementara itu, Koordinator acara menyambut 1 Muharram 1447 H, Ir Mulyadi Bacrain mengatakan, acara ini akan digelar pada 17 Muharram 1447 bertepatan hari Ahad 13 Juli 2025.

Terkait masalah pendanaan, Mulyadi memafarkan jika biaya untuk berlangsungnya acara tidak dibebankan kepada setiap alumni akan tetapi diharapkan kepada rekan sesama Almuni untuk berpatisipasi terkait masalah pendanaan.

“Kita buka list, dan siapapun para Alumni bisa menyumbangkan sedikit rezekinya, namun jika ada alumni yang belum sempat berpartisipasi tak ada masalah yang pasti diharapkan seluruh Alumni Faperta UMI 87 ditunggu kehadirannya, tanpa terkecuali. Demikian juga yang diundang nantinya agar senantiasa hadir dalam memberi support,”  jelas Mul panggilan singkat Mulyadi.   

Agenda yang digagas para alumni ini merupakan salah satu bentuk kecintaan para alumni terhadap almamaternya . ” Masih dalam rangka menyambut bulan Muharram, kita mengadakan halal bihalal dan reuni. Ini bentuk kecintaan alumni terhadap almamater,” save Mul.

Selain itu, kata Mul bahwa para Alumni angkatan 87 menyambut positif ide tersebut dan mereka akan mendukung sepenuhnya acara tersebut sebagai Merangkai Kisah Menjalin Silahturahmi dalam menyambut tahun baru 1447 Hijriyah ini.

” Saya yakin, para Alumi dan juga Civitas Akademika Fak. Pertanian UMI  mengapresiasi acara ini, dan akan mendukung sepenuhnya,” yakin Mul.

Untuk diketahui sebagaimana sejarah berdirinya Fakultas Pertanian UMI Makasssar yakni pada bulan Juli tahun 1987 dengan terdiri dari 3 Jurusan yakni, Jurusan Agronomi (Budidaya), Sosial Ekonomi Pertanian (Sosek) dan Jurusan Ilmu Tanah. Dan seiring berjalannya waktu pada tahun 2005 Fakultas Pertanian mengalami perubahan  menjadi dua jurusan yaitu Budidaya (Agronomi) dan Sosial Ekonomi Pertanian

Kini beberapa tahun terakhir Jurusan di Fakultas telah berganti dengan menyesuaikan kebutuhan teknologi pertanian masa kini yakni dengan mengerucut yang kemudian Pada Tahun 2007/2008 Fakultas Pertanian di Indonesia mengalami perubahan menjadi dua program studi yaitu Agroteknologi dan Agribisnis. Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia juga mengikuti perubahan tersebut. Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia terdiri dari dua program studi yaitu Program Studi Agroteknologi dan Program Studi Agribisnis yang tetap ada hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Fakul;tas Pertanian UMI untuk tahun akademik 2025/2026 kembali membuka satu jurusan baru yang mungkin akan menjadi Favorit yakni jurusan “Bioremediasi Lahan Taambang”

Pendaftaran UMI fakultar pertanian akan dibuka hingga Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Pertanian dan Bioremediasi Lahan Tambang UMI hingga 14 Agustus 2025.

Ayo Daftarkan Diri Anda Segera…di Fakultas Pertanian UMI Makassar.


Red: (A. Hersandy)

 

Peran Wartawan,  Menyampaikan Fakta dan Profesional atau Cuan  ?

Peran Wartawan, Menyampaikan Fakta dan Profesional atau Cuan ?

 


Dalam era keterbukaan informasi dan arus digital yang begitu cepat, peran wartawan menjadi sangat strategis dalam menyampaikan fakta kepada publik.

Namun, menjadi seorang wartawan tidak cukup hanya bisa menulis dan menyebarkan informasi. Diperlukan sikap profesional yang mengedepankan etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, dan integritas dalam setiap langkah pemberitaan.

Belakangan, muncul fenomena di mana suatu kasus yang semula ramai diberitakan, tiba-tiba menghilang dari pantauan publik tanpa kejelasan arah.

Istilah “Not Found 404” pun dijadikan analogi atas raibnya berita yang seharusnya menjadi sorotan publik.

Ini menjadi pertanyaan besar apakah wartawan yang memberitakan hal tersebut sudah menjalankan perannya secara profesional?

Salah satu persoalan klasik yang muncul adalah dilema antara menjadikan berita sebagai “berkas” atau “beras” istilah yang sering dipakai untuk menggambarkan apakah suatu berita dijadikan alat untuk penegakan hukum atau justru dijadikan alat untuk kepentingan tertentu.

Dua Pilihan dalam Pemberitaan Kasus :

1. Jika ingin dijadikan berkas (alat bukti atau rujukan hukum). Maka wartawan berhak dan wajib menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, dengan data yang akurat dan sesuai kaidah hukum. Berita tersebut akan menjadi bagian dari kontrol sosial dan bentuk kontribusi pers terhadap keadilan.

2. Namun jika hanya ingin dijadikan “beras” (simbol dari mencari keuntungan atau kompromi tertentu). Maka berita tidak disebarluaskan, bahkan bisa sengaja ditahan atau dihilangkan. Ujungnya, masyarakat kehilangan hak atas informasi, dan wartawan kehilangan kepercayaan.

Ketika seorang wartawan tidak konsisten, tidak berani bersuara, atau bahkan terkesan “mengaburkan” fakta karena tekanan atau kepentingan tertentu, maka profesionalismenya patut dipertanyakan.

Wartawan sejati tidak akan bermain di wilayah abu-abu. Mereka paham bahwa tugas utama mereka adalah menyampaikan kebenaran, bukan menutupi atau menundukkan diri pada kepentingan apalagi hanya sekedar memburu cuan dari Fakta yang diberitakan untuk dihentikan.

Etika jurnalistik mengajarkan bahwa.

Wartawan harus jujur, berimbang, dan tidak menyalahgunakan profesi. Tidak memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi. Bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan kepada publik. 

Menjadi wartawan bukan hanya soal mengejar berita tercepat, tapi bagaimana menjaga integritas dalam menyampaikan kebenaran. Jika berita hanya digunakan untuk mencari keuntungan sesaat, lalu diiming imingi cuan dan kasus yang penting menghilang begitu saja seperti “Not Found 404”, maka itu adalah cerminan dari ketidakprofesionalan.

Wartawan profesional adalah mereka yang tetap berdiri tegak di atas fakta dan kepentingan publik, meski godaan dan tekanan datang dari berbagai arah.  


Red (Imam Sudrajat)

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi